No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Syarat Tukar Uang Rusak: Panduan BI Bebas Panik

Hendra by Hendra
29 Desember 2025 - 15:49
in Ekonomi
0

Mengelola Uang Rupiah: Panduan Lengkap Penukaran Uang Rusak dan Cacat

Uang Rupiah, sebagai simbol kedaulatan negara dan alat pembayaran yang sah, memiliki siklus peredaran yang harus dikelola dengan baik. Bank Indonesia (BI), sebagai lembaga negara yang berwenang penuh dalam pengelolaan uang Rupiah, telah menetapkan peraturan yang rinci untuk memastikan kualitas uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga. Salah satu aspek krusial dari pengelolaan ini adalah penukaran uang yang lusuh, cacat, atau rusak. Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI memberikan panduan komprehensif mengenai bagaimana masyarakat dapat melakukan penukaran uang yang tidak layak edar.

Peraturan ini tidak hanya menjadi acuan bagi BI dalam menarik uang yang sudah tidak layak, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak atau cacat. Tujuannya jelas: menjaga agar uang yang beredar tetap menjadi alat pembayaran yang andal dan berkualitas, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan atau pemalsuan.

Mengenal Uang Rupiah Tidak Layak Edar

Dalam konteks peraturan BI, uang Rupiah yang tidak layak edar mencakup tiga kategori utama:

  • Uang Lusuh: Uang kertas yang telah mengalami penurunan kualitas fisik akibat seringnya digunakan, seperti menjadi kotor, lemas, atau sedikit robek di bagian tepi.
  • Uang Cacat: Uang kertas atau logam yang mengalami kerusakan fisik yang lebih signifikan dari sekadar lusuh, namun masih bisa dikenali ciri-cirinya.
  • Uang Rusak: Uang kertas atau logam yang mengalami kerusakan parah, baik karena faktor alamiah maupun kesengajaan, yang mengurangi sebagian besar dari bentuk fisiknya.

Uang-uang dalam kategori ini perlu ditarik dari peredaran untuk digantikan dengan uang yang layak. BI menyediakan mekanisme penukaran bagi masyarakat yang memegang uang tersebut.

Baca Juga  Warren Buffett Mundur dari Investasi, Akan Donasikan Rp 2.400 Triliun ke Yayasan Keluarga

Syarat Penukaran Uang Rusak dan Cacat

Bank Indonesia menetapkan kriteria yang jelas agar masyarakat dapat menukarkan uang rusak atau cacat dengan nilai nominal penuh. Pemahaman terhadap syarat ini sangat penting untuk menghindari kekecewaan saat melakukan penukaran.

Uang Kertas

Untuk uang kertas, syarat penukaran dengan nominal penuh cukup ketat demi menjaga keaslian dan validitasnya.

  • Ukuran Fisik: Uang kertas yang dapat ditukar harus memiliki ukuran fisik tersisa lebih dari dua per tiga (2/3) dari ukuran aslinya. Hal ini memastikan bahwa sebagian besar dari uang tersebut masih utuh dan dapat diverifikasi.
  • Ciri Keaslian: Ciri-ciri keaslian Rupiah, seperti gambar, ukiran, warna, dan elemen pengaman lainnya, masih dapat dikenali dengan jelas. Ini adalah indikator utama bahwa uang tersebut memang asli dan bukan palsu.
  • Kesatuan dan Kelengkapan Nomor Seri:
    • Jika uang kertas tersebut masih dalam satu kesatuan fisik yang utuh (walaupun lusuh atau sedikit robek), maka ia berhak ditukar.
    • Jika uang kertas tersebut terpisah menjadi bagian-bagian, penggantian tetap dapat dilakukan asalkan semua bagian yang terpisah tersebut memiliki nomor seri yang sama dan lengkap. Nomor seri yang lengkap dan identik pada setiap bagian adalah bukti kuat bahwa bagian-bagian tersebut berasal dari satu lembar uang yang sama.

Uang kertas yang sama dengan atau kurang dari dua per tiga (2/3) ukuran fisiknya, atau yang ciri keasliannya sudah tidak dapat dikenali, tidak akan mendapatkan penggantian. Hal ini karena tingkat kerusakannya dinilai terlalu parah atau hilang secara signifikan, sehingga menyulitkan proses verifikasi keasliannya. BI memberlakukan aturan ini untuk mencegah penyalahgunaan, seperti upaya menipu dengan menukarkan bagian-bagian kecil dari uang yang rusak parah.

Baca Juga  OPINI: Misinvoicing: Curangkah?
Uang Logam

Aturan untuk uang logam juga serupa, meskipun kerusakannya cenderung berbeda dari uang kertas.

  • Ukuran Fisik: Uang logam yang dapat ditukar adalah yang tersisa lebih dari setengah (1/2) dari ukuran aslinya.
  • Ciri Keaslian: Uang logam tersebut masih memiliki ciri keaslian yang dapat dikenali.
  • Penggantian: Jika fisik uang logam hanya setengah atau kurang dari ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak akan diberikan penggantian karena dianggap sudah hilang sebagian besar atau bentuknya sudah tidak lagi menyerupai uang logam yang sah.

Prosedur Penukaran di Bank Indonesia

Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah dalam kondisi rusak atau cacat dan memenuhi kriteria di atas, proses penukaran relatif mudah.

  1. Kumpulkan Uang: Periksa simpanan uang Anda, terutama uang lama atau yang jarang digunakan, untuk mengidentifikasi uang yang lusuh, cacat, atau rusak.
  2. Penuhi Syarat: Pastikan uang yang akan ditukar memenuhi syarat fisik dan keaslian sebagaimana diatur dalam Peraturan BI.
  3. Bawa ke Kantor BI atau Fasilitas Penukaran: Masyarakat dapat membawa uang yang memenuhi syarat tersebut ke kantor Bank Indonesia terdekat atau ke fasilitas layanan penukaran yang ditunjuk oleh BI. Fasilitas ini biasanya juga tersedia di bank-bank umum pada waktu-waktu tertentu.
  4. Proses Pemeriksaan: Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap uang yang dibawa untuk memastikan apakah uang tersebut memenuhi semua ketentuan yang berlaku sesuai PBI 21/10/PBI/2019.
  5. Penukaran: Jika uang dinyatakan memenuhi syarat, maka masyarakat akan menerima penggantian sesuai dengan nilai nominal uang yang ditukarkan.

Perlu diingat bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penarikan, penukaran, hingga pemusnahan uang Rupiah yang dinyatakan tidak layak edar. Kewenangan ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang memberikan BI peran sentral dalam pengelolaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga  Harga Perak Hari Ini, 3 Desember 2025: Terus Naik

Pentingnya Memahami Ketentuan Penukaran

Memahami ketentuan penukaran uang rusak dan cacat sangatlah penting bagi masyarakat. Dengan mengetahui syarat-syaratnya, masyarakat dapat memastikan bahwa uang yang masih memiliki nilai ekonomis tidak hilang begitu saja hanya karena mengalami kerusakan fisik. Tindakan proaktif untuk menukarkan uang yang sudah lusuh atau cacat sebelum batas waktu penukaran berakhir (jika ada ketentuan batas waktu untuk jenis kerusakan tertentu) dapat mengamankan nilai aset masyarakat.

Payung hukum yang jelas melalui Peraturan BI ini memberikan kepastian hak bagi masyarakat. Di sisi lain, partisipasi aktif masyarakat dalam menukarkan uang yang tidak layak edar juga merupakan dukungan nyata terhadap upaya Bank Indonesia dalam menjaga kualitas Rupiah yang beredar di seluruh penjuru Indonesia. Hal ini berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan publik terhadap mata uang nasional.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Energi & BBM

BPH Migas Audit Stok BBM Jatim

30 Desember 2025 - 18:39
Ekonomi

Jam Buka Bursa Senin 29 Desember 2025: Sesi 1 & 2

30 Desember 2025 - 16:53
Keuangan

Ramalan Keuangan Shio Kelinci 2026: Stabilitas Menanti, Tantangan Kecil Siap Dihadapi

30 Desember 2025 - 16:26
Ekonomi

Ancaman Baja China: Produksi Lokal Tertekan Hingga 2026

30 Desember 2025 - 15:19
Ekonomi

Rupiah Anjlok Dekati 16.800/Dolar Akibat Kebijakan Longgar

30 Desember 2025 - 15:06
Ekonomi

UMKM Sulit Modal: KUR Melenceng dari Sasaran

30 Desember 2025 - 11:06
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In