Pengedar Narkoba Bali: 18 Tersangka, Termasuk Selebgram, Siap Manfaatkan DWP 2025
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah mengumumkan penetapan 18 individu sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Bali. Di antara nama-nama yang teridentifikasi, publik figur selebgram Donna Fabiola turut menjadi sorotan dan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Pihak kepolisian saat ini tengah berupaya keras untuk memburu enam orang lainnya yang diduga masih terkait dengan jaringan ini.
Indikasi kuat menunjukkan bahwa para tersangka ini memiliki rencana untuk mengedarkan narkotika dalam skala besar, dengan sasaran utama para pengunjung konser akbar Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025. Acara musik prestisius ini dijadwalkan akan diselenggarakan di GWK Cultural Park, Bali, pada tanggal 12 hingga 14 Desember 2025.
Konser Besar, Target Utama Sindikat Narkoba
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Dittipidnarkoba, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Handik Zusen, memberikan keterangan mengenai modus operandi para pengedar narkoba yang kerap memanfaatkan momen acara besar. Ia menjelaskan bahwa konser-konser berskala besar memang selalu mengundang perhatian para pelaku kejahatan narkoba. “Umumnya para pengedar ini beroperasi sebelum hari H acara, termasuk dalam agenda DWP,” ujar Kombespol Handik Zusen pada Minggu, 28 Desember 2025.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagian besar transaksi narkoba yang terjadi antara sindikat dan para penonton konser justru dilakukan sebelum acara DWP resmi dimulai dan lokasinya pun berada di luar area penyelenggaraan konser itu sendiri. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dari para sindikat untuk menghindari deteksi aparat keamanan di lokasi acara.
Jaringan Lintas Provinsi dan Lintas Negara
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah membagi para tersangka ke dalam enam kelompok sindikat yang berbeda. Pembagian ini dilakukan berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing individu dalam jaringan. Dugaan sementara mengarah pada keterlibatan sindikat-sindikat ini dalam jaringan peredaran narkotika yang bersifat lintas provinsi, bahkan tidak menutup kemungkinan juga lintas negara. Hal ini menunjukkan skala operasi yang cukup masif dan kompleks.
Penangkapan Donna Fabiola: Berawal dari Informasi Masyarakat
Kombespol Handik Zusen memaparkan kronologi penangkapan salah satu tersangka yang paling disorot, yaitu Donna Fabiola, yang berusia 44 tahun. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi berharga yang diterima oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dari masyarakat. Informasi tersebut mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis Kokain dan MDMA di wilayah Provinsi Bali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Hasil penyelidikan mengidentifikasi adanya indikasi kuat bahwa transaksi narkotika akan segera terjadi di sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan Kelod. Melalui proses investigasi lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi bahwa Donna Fabiola diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis kokain dan MDMA di kawasan tersebut.
Untuk memastikan dugaan tersebut, petugas kepolisian kemudian menerapkan teknik penyamaran sebagai pembeli. Mereka mulai menjalin komunikasi dengan Donna Fabiola melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Modus Operandi Transaksi Ganda
Dalam keterangan lebih lanjut, Kombespol Handik Zusen menceritakan detail modus operandi yang digunakan. Petugas yang menyamar berhasil melakukan pemesanan terhadap tiga paket kokain dengan harga yang disepakati sebesar Rp 4 juta per gramnya. Dengan total pembelian 3 gram, Donna Fabiola menyetujui transaksi senilai Rp 12 juta. Transaksi pertama ini kemudian berhasil dilakukan di lokasi yang telah ditentukan, yaitu di Cafe The Forge, Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan. Petugas menyerahkan uang senilai Rp 12 juta kepada Donna Fabiola sebagai pembayaran.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WITA, petugas kembali melakukan pemesanan narkotika. Kali ini, pesanan meliputi 3 paket kokain tambahan dan 4 paket MDMA. Transaksi kedua ini dijadwalkan dan dilaksanakan di area parkir mobil Cafe The Forge, yang beralamat di Jalan Petitenget No. 43C, Kerobokan.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Pada saat pelaksanaan transaksi kedua inilah, Donna Fabiola akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. “Pada saat penangkapan, di dalam mobil Wuling Binguo EV milik Donna terdapat dua orang rekannya, yaitu Emir dan Mirfat,” ungkap Kombespol Handik Zusen. Kedua rekan yang dimaksud, yaitu Emir Aulija dan Mirfat Salim Baraba, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah penangkapan Donna Fabiola dan kedua rekannya, penyidik tidak berhenti melakukan pengembangan. Mereka segera melakukan penggeledahan di kediaman Donna Fabiola yang beralamat di Jalan Kerta Dalem 13A No. 1B, Denpasar Selatan, Sidakarya, Bali. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang signifikan terkait aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
* Satu plastik klip kecil berisi kokain.
* Satu buah piring yang diduga digunakan sebagai alas atau wadah kokain.
* Dua kartu yang kemungkinan digunakan untuk membagi atau menggaris kokain.
* Empat sedotan yang diduga digunakan untuk menghisap kokain.
* Satu bungkus berisi plastik klip kecil baru, yang mengindikasikan adanya aktivitas pengemasan ulang narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika ini dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















