• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

Wafaul by Wafaul
30 Desember 2025 - 19:59
in Kriminal
0

Pria Singapura Dipenjara 12 Minggu Akibat Menahan Dana Salah Transfer Rp 117 Juta

Sebuah kasus yang menarik perhatian terjadi di Singapura, di mana seorang pria berusia 27 tahun, Mohamed Basheer Hanif Mohamed, harus menjalani hukuman penjara selama 12 minggu. Keputusan ini dijatuhkan pada hari Jumat, 26 Desember 2025, setelah ia terbukti menolak mengembalikan dana yang salah ditransfer ke rekeningnya. Total dana yang salah ditransfer tersebut mencapai 9.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp 117 juta.

Alih-alih segera mengembalikan dana yang bukan haknya, Basheer memilih untuk menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Ia dilaporkan menghabiskan sebagian besar dana untuk menginap di hotel dan membeli berbagai kebutuhan sehari-hari. Perilaku ini membawanya ke meja hijau, di mana ia mengaku bersalah atas dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.

Kronologi Kejadian Salah Transfer oleh NTU

Peristiwa ini bermula pada tanggal 10 November 2023. Berdasarkan dokumen pengadilan yang terungkap, seorang petugas keuangan dari Nanyang Technology University (NTU) melakukan kesalahan fatal dalam proses transfer. Akibat kekeliruan tersebut, sejumlah 9.087,04 Dolar Singapura secara keliru ditransfer ke rekening bank Basheer di POSB.

Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya lonjakan saldo yang signifikan di rekening banknya. Rekening yang sebelumnya dilaporkan kosong, tiba-tiba terisi dengan jumlah uang yang cukup besar. Menyadari kesempatan ini, Basheer memutuskan untuk memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, tanpa mempertimbangkan asal-usul uang tersebut.

Pihak bank POSB sebenarnya telah berupaya untuk menghubungi Basheer berulang kali guna mengklarifikasi masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kemudian, pada tanggal 21 November 2023, petugas keuangan NTU mengirimkan email kepada Basheer untuk menjelaskan mengenai insiden salah transfer tersebut. Dalam tanggapannya, Basheer mengklaim bahwa ia tidak menyadari adanya dana tersebut karena ia mengaku telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut. Lebih lanjut, ia menolak memberikan nomor telepon dan alamat terbarunya kepada pihak NTU, bahkan meminta agar pihak universitas berhenti menghubunginya.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu Ulujadi Diringkus Satresnarkoba Palu

Tindakan Basheer yang terus menolak untuk mengembalikan uang salah transfer tersebut akhirnya membawanya pada konsekuensi hukum. Mengingat Basheer belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya, pihak penuntut menyerahkan sepenuhnya keputusan vonis kepada pengadilan.

Pengakuan Kesulitan Ekonomi dan Penyesalan

Melalui tautan video, di mana ia tidak didampingi oleh pengacara, Basheer mengungkapkan kondisi ekonominya yang sedang sulit. Ia mengaku telah ditahan sejak Oktober 2025 karena tidak mampu membayar uang jaminan. Saat ini, ia tinggal di sebuah flat kontrakan bersama istrinya dan tengah menghadapi berbagai kesulitan finansial.

Di hadapan hakim, Basheer menyampaikan penyesalannya yang mendalam atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama setelah ia dibebaskan dari penjara. Pernyataan penyesalan ini diutarakan Basheer dengan harapan dapat meringankan hukumannya.

Menariknya, ketika pengadilan menanyakan apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir di ruang sidang, seorang wanita maju ke depan. Namun, belakangan terungkap bahwa wanita tersebut bukanlah perwakilan dari universitas, melainkan istri dari Basheer sendiri yang hadir untuk memberikan dukungan.

Perlu diketahui bahwa atas tindak pidana penggelapan dana secara tidak jujur, Basheer berpotensi menghadapi hukuman yang lebih berat, yaitu penjara hingga dua tahun, denda, atau kombinasi keduanya. Keputusan 12 minggu penjara ini mencerminkan pertimbangan pengadilan terhadap berbagai faktor, termasuk pengakuan bersalah dan kondisi pribadi terdakwa.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Polisi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Kurir Tergiur Bayaran Menggiurkan

7 Juni 2026 - 06:18
Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!
Kriminal

Dugaan Penipuan Travel Umrah Seret Nama Selebritis, Korban Bertambah: Waspada Modus Baru!

3 Juni 2026 - 21:03
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah
Kriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Viral: Korban Ungkap Kerugian Miliaran Rupiah

3 Juni 2026 - 15:11
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Apa yang Terjadi Jika 5 Aplikasi Media Sosial Diblokir Kominfo? Panduan Lengkap

Apa yang Terjadi Jika 5 Aplikasi Media Sosial Diblokir Kominfo? Panduan Lengkap

16 Juni 2026 - 06:21
Dadan Hindayana Ingin Perluas MBG ke Jeddah, Ribuan Anak Pekerja Migran Terungkap

Dadan Hindayana Ingin Perluas MBG ke Jeddah, Ribuan Anak Pekerja Migran Terungkap

16 Juni 2026 - 06:03
Protes Wasit Semifinal MBM Cup IV di Nunukan, Ini Jawaban Panpel

Protes Wasit Semifinal MBM Cup IV di Nunukan, Ini Jawaban Panpel

16 Juni 2026 - 05:59
Blokir Kominfo: 5 Aplikasi Media Sosial Dilarang Karena Pelanggaran Privasi, Masyarakat Heboh

Blokir Kominfo: 5 Aplikasi Media Sosial Dilarang Karena Pelanggaran Privasi, Masyarakat Heboh

16 Juni 2026 - 05:38
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.