Dorongan Inovasi dan Peningkatan Kinerja di Sekretariat Daerah Sumedang Menuju 2026
Sumedang, Indonesia – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, telah menetapkan sebuah target ambisius bagi lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sumedang. Menjelang tahun 2026, setiap bagian di internal Setda diharapkan mampu menghasilkan minimal satu inovasi yang terverifikasi. Target ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dari Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk mengirimkan 200 inovasi ke pemerintah pusat.
Penegasan mengenai target ini disampaikan oleh Sekda Tuti saat memimpin apel pagi di lingkungan Setda Sumedang, tepat setelah libur panjang pada Senin, 29 Desember 2025. Beliau menggarisbawahi pentingnya kontribusi setiap bagian di Setda dalam pencapaian target inovasi daerah.
“Kita menargetkan pengiriman 200 inovasi ke pemerintah pusat. Untuk itu, setiap bagian di Setda Sumedang wajib menyumbangkan minimal satu inovasi yang telah terverifikasi melalui Sistem Informasi Kompilasi Inovasi Terintegrasi (Si Komplit) yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda),” jelas Sekda Tuti.
Definisi Inovasi yang Luas dan Terukur
Sekda Tuti juga menekankan bahwa konsep inovasi yang diusung tidak harus selalu berupa sesuatu yang benar-benar baru dari nol. Pengembangan, penambahan fitur pada sistem yang sudah ada, atau penyempurnaan terhadap proses kerja yang sedang berjalan juga dapat dikategorikan sebagai inovasi. Kunci utamanya adalah adanya bukti nyata (eviden), Surat Keputusan (SK) penetapan, dokumentasi yang lengkap, dan yang terpenting, inovasi tersebut harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh dan penuh dedikasi.
“Yang terpenting adalah adanya eviden, adanya SK, adanya dokumentasi yang rapi, dan tentu saja, inovasi tersebut harus dikerjakan dengan serius dan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Pengetatan Disiplin dan Peningkatan Kinerja
Selain fokus pada penciptaan inovasi, perhatian besar juga diberikan pada peningkatan kinerja dan penegakan disiplin kerja di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setda. Mulai tahun 2026, sistem absensi akan mengalami pengetatan signifikan. Sistem baru ini akan menerapkan pembatasan radius kehadiran maksimal 50 meter dari lokasi kantor. Hal ini bertujuan untuk memastikan kehadiran fisik para pegawai secara akurat.
Bahkan bagi pegawai yang memiliki tugas kedinasan di dalam kantor (tugas dinas dalam), mereka tetap diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kehadiran dan mengikuti apel pagi. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin dan akuntabel.
Kesejahteraan Berbanding Lurus dengan Kinerja
Menyinggung aspek kesejahteraan, Sekda Tuti mengingatkan bahwa Setda merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tertinggi dibandingkan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya. Tingginya TPP ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk memberikan kinerja yang lebih optimal dan profesional.
“Oleh karena itu, saya meminta agar kesejahteraan yang telah diberikan ini dapat diimbangi dengan kinerja yang jauh lebih optimal dan produktif. Kita harus mampu memberikan kontribusi terbaik bagi pembangunan Kabupaten Sumedang,” tandas Sekda Tuti.
Diharapkan dengan adanya dorongan inovasi yang terstruktur dan penegakan disiplin yang konsisten, Sekretariat Daerah Sumedang dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah, serta mampu berkontribusi signifikan dalam pencapaian target-target strategis pemerintah pusat.

















