Pria Singapura Dipenjara 12 Minggu Akibat Menahan Dana Salah Transfer Rp 117 Juta
Sebuah kasus yang menarik perhatian terjadi di Singapura, di mana seorang pria berusia 27 tahun, Mohamed Basheer Hanif Mohamed, harus menjalani hukuman penjara selama 12 minggu. Keputusan ini dijatuhkan pada hari Jumat, 26 Desember 2025, setelah ia terbukti menolak mengembalikan dana yang salah ditransfer ke rekeningnya. Total dana yang salah ditransfer tersebut mencapai 9.000 Dolar Singapura, atau setara dengan Rp 117 juta.
Alih-alih segera mengembalikan dana yang bukan haknya, Basheer memilih untuk menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Ia dilaporkan menghabiskan sebagian besar dana untuk menginap di hotel dan membeli berbagai kebutuhan sehari-hari. Perilaku ini membawanya ke meja hijau, di mana ia mengaku bersalah atas dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.
Kronologi Kejadian Salah Transfer oleh NTU
Peristiwa ini bermula pada tanggal 10 November 2023. Berdasarkan dokumen pengadilan yang terungkap, seorang petugas keuangan dari Nanyang Technology University (NTU) melakukan kesalahan fatal dalam proses transfer. Akibat kekeliruan tersebut, sejumlah 9.087,04 Dolar Singapura secara keliru ditransfer ke rekening bank Basheer di POSB.
Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya lonjakan saldo yang signifikan di rekening banknya. Rekening yang sebelumnya dilaporkan kosong, tiba-tiba terisi dengan jumlah uang yang cukup besar. Menyadari kesempatan ini, Basheer memutuskan untuk memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya, tanpa mempertimbangkan asal-usul uang tersebut.
Pihak bank POSB sebenarnya telah berupaya untuk menghubungi Basheer berulang kali guna mengklarifikasi masalah ini. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kemudian, pada tanggal 21 November 2023, petugas keuangan NTU mengirimkan email kepada Basheer untuk menjelaskan mengenai insiden salah transfer tersebut. Dalam tanggapannya, Basheer mengklaim bahwa ia tidak menyadari adanya dana tersebut karena ia mengaku telah berhenti menggunakan rekening bank tersebut. Lebih lanjut, ia menolak memberikan nomor telepon dan alamat terbarunya kepada pihak NTU, bahkan meminta agar pihak universitas berhenti menghubunginya.
Tindakan Basheer yang terus menolak untuk mengembalikan uang salah transfer tersebut akhirnya membawanya pada konsekuensi hukum. Mengingat Basheer belum pernah memiliki catatan pidana sebelumnya, pihak penuntut menyerahkan sepenuhnya keputusan vonis kepada pengadilan.
Pengakuan Kesulitan Ekonomi dan Penyesalan
Melalui tautan video, di mana ia tidak didampingi oleh pengacara, Basheer mengungkapkan kondisi ekonominya yang sedang sulit. Ia mengaku telah ditahan sejak Oktober 2025 karena tidak mampu membayar uang jaminan. Saat ini, ia tinggal di sebuah flat kontrakan bersama istrinya dan tengah menghadapi berbagai kesulitan finansial.
Di hadapan hakim, Basheer menyampaikan penyesalannya yang mendalam atas perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama setelah ia dibebaskan dari penjara. Pernyataan penyesalan ini diutarakan Basheer dengan harapan dapat meringankan hukumannya.
Menariknya, ketika pengadilan menanyakan apakah ada perwakilan dari NTU yang hadir di ruang sidang, seorang wanita maju ke depan. Namun, belakangan terungkap bahwa wanita tersebut bukanlah perwakilan dari universitas, melainkan istri dari Basheer sendiri yang hadir untuk memberikan dukungan.
Perlu diketahui bahwa atas tindak pidana penggelapan dana secara tidak jujur, Basheer berpotensi menghadapi hukuman yang lebih berat, yaitu penjara hingga dua tahun, denda, atau kombinasi keduanya. Keputusan 12 minggu penjara ini mencerminkan pertimbangan pengadilan terhadap berbagai faktor, termasuk pengakuan bersalah dan kondisi pribadi terdakwa.

















