No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Menegakkan Hukum Dengan Melanggar Hukum

JP by JP
3 April 2023 - 12:06
in Hukum
0
Suasana sidang pemeriksaan saksi anak-anak berinisial AR (14) dan CRA (10) serta saksi berinisial A (52) yang diketahui orangtua dari anak AR.

Suasana sidang pemeriksaan saksi anak-anak berinisial AR (14) dan CRA (10) serta saksi berinisial A (52) yang diketahui orangtua dari anak AR.

Menegakkan hukum dengan melanggar hukum, hal itu ibarat anda menyapu rumah menggunakan sapu yang berlumuran oli. Pastinya rumah yang anda sapu tidak mungkin bersih bahkan dapat diyakini lantai rumah tersebut malahan menjadi semakin kotor.

Peristiwa menegakkan hukum dengan melanggar hukum itu ditemukan oleh Media Batampena.com dalam persidangan perkara nomor 92/Pid.B/2023/PN Btm yang diketahui terdakwanya bernama Ahmad Fadillah, Ilham Wahyu Rahmadan, Rifi Samuel Simanjuntak.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dwi Nuramanu (ketua majelis) dan Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari. Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah tidak hadir lalu digantikan oleh jaksa pengganti Karya So Immanuel Gort.

Persidangan kala itu dihadirkan 3 orang saksi. 2 orang diantara para saksi adalah anak di bawah umur. Para saksi itu berinisial AR (14) dan CRA (10) serta A (52) orangtua dari anak AR.

Saat itu hanya saksi A yang diambil sumpah, selebihnya karena saksi AR dan CRA anak di bawah umur maka tidak disumpah.

Selanjutnya mulai terlihat unsur menegakkan hukum dengan melanggar hukum saat pemeriksaan saksi AR dan CRA. Kedua anak itu diperiksa dalam persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum. Ditambah lagi majelis hakim PN Batam dan jaksa dari Kejari Batam juga memakai seragam kedinasannya atau menggunakan toga sebagai seragam persidangan.

Dengan adanya unsur pelanggaran hukum dalam persidangan itu membuat awak media ini bertanya kepada hakim Dwi Nuramanu. Pak hakim, kenapa sidang pemeriksaan saksi anak-anak (sebagai korban pencurian) menggunakan toga alias atribut kedinasan? Bahkan kenapa juga persidangan dilaksanakan dengan sifat terbuka untuk umum?

Majelis hakim PN Batam, Dwi Nuramanu (ketua majelis) Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari. (Foto: JP - BATAMPENA.C0M)
Majelis hakim PN Batam, Dwi Nuramanu (ketua majelis) Setyaningsih dan Twis Retno Ruswandari. (Foto: JP – BATAMPENA.C0M)

“Karena para terdakwanya adalah orang dewasa maka saksi anak diperiksa menggunakan toga,” kata Dwi Nuramanu sembari tertawa menjawab pertanyaan tersebut, Selasa (28 Maret 2023).

Baca Juga  Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

Sementara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan diketahui bahwa sidang perkara terdakwa orang dewasa dalam acara pemeriksaan anak sebagai saksi atau anak sebagai korban maka sidang dilaksanakan secara tertutup atau tidak untuk umum. Dalam aturan itu juga hakim, penuntut umum dan penasehat hukum diharuskan tidak memakai toga atau atribut kedinasan.

Dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dapat disimpulkan proses penegakkan hukum di PN Batam dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Dengan situasi demikian muncul pertanyaan, Apakah mungkin hukum bisa ditegakkan demi mencapai suatu keadilan apabila penegak hukum itu juga menegakkan hukum dengan melanggar hukum?

 

 

Penulis: JP

 

Tags: Hakim Pengadilan Negeri BatamToga

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17

Trump Nekat Jual F-35 ke Turki Meski Israel Keberatan

31 Desember 2025 - 14:01

Pilihan Redaksi

3 Idol KPop Berkekuatan Super di Drakor 2025, Termasuk Lee Jun Ho

31 Desember 2025 - 15:06

GMNI Malaka & Warga Hijaukan DAS Motaain

31 Desember 2025 - 14:49

Spanduk Tutupi Ancaman Papan Reklame Maut Ciputat

31 Desember 2025 - 14:33

50 Ucapan Tahun Baru 2026: Pesan Ceria untuk Medsos Anda

31 Desember 2025 - 14:17
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In