Menegakkan hukum dengan melanggar hukum, hal itu ibarat anda menyapu rumah menggunakan sapu yang berlumuran oli. Pastinya rumah yang anda sapu tidak mungkin bersih bahkan dapat diyakini lantai rumah tersebut malahan menjadi semakin kotor.
Peristiwa menegakkan hukum dengan melanggar hukum itu ditemukan oleh Media Batampena.com dalam persidangan perkara nomor 92/Pid.B/2023/PN Btm yang diketahui terdakwanya bernama Ahmad Fadillah, Ilham Wahyu Rahmadan, Rifi Samuel Simanjuntak.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Dwi Nuramanu (ketua majelis) dan Setyaningsih, Twis Retno Ruswandari. Dalam persidangan itu jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah tidak hadir lalu digantikan oleh jaksa pengganti Karya So Immanuel Gort.
Persidangan kala itu dihadirkan 3 orang saksi. 2 orang diantara para saksi adalah anak di bawah umur. Para saksi itu berinisial AR (14) dan CRA (10) serta A (52) orangtua dari anak AR.
Saat itu hanya saksi A yang diambil sumpah, selebihnya karena saksi AR dan CRA anak di bawah umur maka tidak disumpah.
Selanjutnya mulai terlihat unsur menegakkan hukum dengan melanggar hukum saat pemeriksaan saksi AR dan CRA. Kedua anak itu diperiksa dalam persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum. Ditambah lagi majelis hakim PN Batam dan jaksa dari Kejari Batam juga memakai seragam kedinasannya atau menggunakan toga sebagai seragam persidangan.
Dengan adanya unsur pelanggaran hukum dalam persidangan itu membuat awak media ini bertanya kepada hakim Dwi Nuramanu. Pak hakim, kenapa sidang pemeriksaan saksi anak-anak (sebagai korban pencurian) menggunakan toga alias atribut kedinasan? Bahkan kenapa juga persidangan dilaksanakan dengan sifat terbuka untuk umum?

“Karena para terdakwanya adalah orang dewasa maka saksi anak diperiksa menggunakan toga,” kata Dwi Nuramanu sembari tertawa menjawab pertanyaan tersebut, Selasa (28 Maret 2023).
Sementara berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Peradilan diketahui bahwa sidang perkara terdakwa orang dewasa dalam acara pemeriksaan anak sebagai saksi atau anak sebagai korban maka sidang dilaksanakan secara tertutup atau tidak untuk umum. Dalam aturan itu juga hakim, penuntut umum dan penasehat hukum diharuskan tidak memakai toga atau atribut kedinasan.
Dengan adanya amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 dapat disimpulkan proses penegakkan hukum di PN Batam dilakukan dengan cara melanggar hukum.
Dengan situasi demikian muncul pertanyaan, Apakah mungkin hukum bisa ditegakkan demi mencapai suatu keadilan apabila penegak hukum itu juga menegakkan hukum dengan melanggar hukum?
Penulis: JP