No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Bisik-bisik ala Majelis Hakim PN Batam Menghasilkan Vonis 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Cabul Terhadap Balita

JP by JP
15 Februari 2023 - 02:28
in Hukum
0
Hakim Setyaningsih (ketua majelis) sedang bisik-bisik dengan hakim Dwi Nuramanu pada saat pembacaan vonis terhadap Supani alias Kasyafani. (Foto; JP - BATAMPENA)

Hakim Setyaningsih (ketua majelis) sedang bisik-bisik dengan hakim Dwi Nuramanu pada saat pembacaan vonis terhadap Supani alias Kasyafani. (Foto; JP - BATAMPENA)

Terdakwa Supani alias Kasyafani (perkara nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Btm) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Supani merupakan seorang rekanan bisnis (kurir) dari sang ibu korban. Sebelum kejadian dugaan pidana percabulan itu, Supani mendatangi rumah korban yang berada di daerah Tiban, Sekupang Kota Batam. Kala itu, sang ibu hendak keluar karena ada urusan mendadak sehingga menitipkan anaknya (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan) yang berada di rumah kepada Supani.

Sang ibu berada di luar rumah sekitar 1 jam dan momentum itu diduga langsung dimanfaatkan oleh Supani guna melancarkan aksi cabulnya itu.

Selanjutnya, sang ibu tiba di rumah dan melihat anaknya menangis tiada henti. Hal itu membuat kekuatiran sang ibu terhadap anaknya sedang sakit.

Sang ibu sempat melakukan pengecekan terhadap tubuh anaknya sehingga ditemukan pada bagian kedua paha terdapat bintil-bintil merah (ruam) dan juga sekujur tubuh anak itu terdapat merah-merah yang diduga bekas ciuman Supani.

Sang ibu mencoba mengendus tubuh anaknya yang terdapat merah-merah dan menguatkan akan dugaan bahwa anaknya telah mengalami pelecahan seksual dilakukan oleh Supani.

Dengan demikian, sang ibu berusaha membawa anaknya untuk berobat ke salah satu rumah sakit di Batam. Pada saat itu juga Supani berusaha menawarkan jasanya guna mengantarkan sang ibu bersama anaknya (korban) ke rumah sakit. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh sang ibu.

Setiba di rumah sakit, sang ibu meminta petugas medis untuk melakukan visum terhadap anaknya. Alhasil visum tersebut menerangkan bahwa telah ditemukan luka pada bagian alat vital si anak yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Baca Juga  Surat Tuntutan Tidak Kunjung Siap. JPU Ditegur Hakim PN Batam, Bambang Trikoro: Warning dari Mahkamah Agung Maksimal Penundaan Hanya Dua Kali Sidang

Dengan adanya runtutan peristiwa ini membuat pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban kepada Supani di hadapan hukum. Hal itu yang mengantarkan Supani mendekam di dalam lokap alias penjara atau di balik jeruji besi.

Tepat pada 17 Januari 2023, Supani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Abdullah dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang dibuat oleh Rosmarlina Sembiring dan Abdullah menyebutkan bahwa Supani telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan).

Perbuatan Supani melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, pada hari Selasa (14 Februari 2023) sidang pembacaan vonis terhadap Supani dilaksanakan di PN Batam. Majelis hakim PN Batam atas nama Setyaningsih (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Benny Yoga Dharma membuka persidangan untuk umum.

Setyaningsih mengatakan bahwa Supani alias Kasyafani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Setyaningsih.

Tampilan sidang virtual Supani alias Kasyafani di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)
Tampilan sidang virtual terhadap terdakwa Supani alias Kasyafani di PN Batam. (Foto: JP – BATAMPENA)

Setyaningsih juga menyebutkan perbuatan Supani telah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Baca Juga  Kapal Tanker MT Blue Stars 8 Membawa Solar 87.484 Ton Ditangkap Bakamla RI. Penasehat Hukum, Parulian Situmeang: JPU Tidak Menjelaskan Status Hukum Zurrahman Afriansyah

Masih dalam suasana persidangan terlihat secara tiba-tiba Setyaningsih berhenti membacakan surat putusan terhadap Supani. Pada saat berhenti membacakan surat putusan itu (sekitar 45 detik) Setyaningsih terlihat berbisik-bisik terhadap seorang hakim lainnya bernama Dwi Nuramanu.

Memang tidak terdengar apa yang sebenarnya dibicarakan oleh Setyaningsih bersama Dwi Nuramanu kala itu. Namun secara pasti setelah selesai bisik-bisik itu, Setyaningsih langsung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Supani.

Usai dibacakan putusan ini membuat penasehat hukum Supani atas nama Hadi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. “Baik Yang Mulia, kami koordinasi dulu,” ucap Hadi kepada Setyaningsih.

Selanjutnya JPU Abdullah juga menyatakan pihaknya selaku penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir dulu.

Setelah selesai persidangan awak media ini berusaha melakukan konfirmasi terhadap hakim Setyaningsih dan Dwi Nuramanu perihal bisik-bisik pada saat membacakan surat putusan atau vonis. Dalam konfirmasi itu dilayangkan dua pertanyaan diantaranya:

  1. Apa dasar pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis paling minimal 5 tahun penjara, denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan?
  2. Kenapa Pak hakim Dwi Nuramanu bersama Ibu hakim Setyaningsih bisik-bisik untuk menentukan vonis paling minimal terhadap pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak?

Untuk menjawab kedua pertanyaan itu, Dwi Nuramanu menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada humas PN Batam. “Tanya humas PN Batam aja, tidak mungkin saya komentari putusan sementara saya majelisnya,” ujar Dwi Nuramanu yang terlihat disampingnya hakim Setyaningsih sedang senyum-senyum.

Bertolak dari jawaban yang disampaikan oleh Dwi Nuramanu maka awak media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro.

Bambang Trikoro juga enggan berkomentar perihal dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis paling minim kepada Supani.

Baca Juga  Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

“Besok langsung ke jubir PN Batam dulu ya abang. Mohon maaf saya lagi betul-betul kurang sehat, abang,” kata Bambang Trikoro yang juga diketahui sebagai humas PN Batam berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendi beberapa waktu lalu.

Penulis: JP

Tags: CabulDwi NuramanuSetyaningsihSupani alias Kasyafani
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan
Hukum

Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan

3 April 2026 - 20:26
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

18 April 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.