• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Bisik-bisik ala Majelis Hakim PN Batam Menghasilkan Vonis 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Cabul Terhadap Balita

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Hakim Setyaningsih (ketua majelis) sedang bisik-bisik dengan hakim Dwi Nuramanu pada saat pembacaan vonis terhadap Supani alias Kasyafani. (Foto; JP - BATAMPENA)

Hakim Setyaningsih (ketua majelis) sedang bisik-bisik dengan hakim Dwi Nuramanu pada saat pembacaan vonis terhadap Supani alias Kasyafani. (Foto; JP - BATAMPENA)

154
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Terdakwa Supani alias Kasyafani (perkara nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Btm) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Supani merupakan seorang rekanan bisnis (kurir) dari sang ibu korban. Sebelum kejadian dugaan pidana percabulan itu, Supani mendatangi rumah korban yang berada di daerah Tiban, Sekupang Kota Batam. Kala itu, sang ibu hendak keluar karena ada urusan mendadak sehingga menitipkan anaknya (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan) yang berada di rumah kepada Supani.

Sang ibu berada di luar rumah sekitar 1 jam dan momentum itu diduga langsung dimanfaatkan oleh Supani guna melancarkan aksi cabulnya itu.

Selanjutnya, sang ibu tiba di rumah dan melihat anaknya menangis tiada henti. Hal itu membuat kekuatiran sang ibu terhadap anaknya sedang sakit.

Sang ibu sempat melakukan pengecekan terhadap tubuh anaknya sehingga ditemukan pada bagian kedua paha terdapat bintil-bintil merah (ruam) dan juga sekujur tubuh anak itu terdapat merah-merah yang diduga bekas ciuman Supani.

Sang ibu mencoba mengendus tubuh anaknya yang terdapat merah-merah dan menguatkan akan dugaan bahwa anaknya telah mengalami pelecahan seksual dilakukan oleh Supani.

Dengan demikian, sang ibu berusaha membawa anaknya untuk berobat ke salah satu rumah sakit di Batam. Pada saat itu juga Supani berusaha menawarkan jasanya guna mengantarkan sang ibu bersama anaknya (korban) ke rumah sakit. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh sang ibu.

Baca juga:  Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Pegawai Damkar Pemko Batam Dituntut 12 Tahun Penjara

Setiba di rumah sakit, sang ibu meminta petugas medis untuk melakukan visum terhadap anaknya. Alhasil visum tersebut menerangkan bahwa telah ditemukan luka pada bagian alat vital si anak yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Dengan adanya runtutan peristiwa ini membuat pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban kepada Supani di hadapan hukum. Hal itu yang mengantarkan Supani mendekam di dalam lokap alias penjara atau di balik jeruji besi.

Tepat pada 17 Januari 2023, Supani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Abdullah dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang dibuat oleh Rosmarlina Sembiring dan Abdullah menyebutkan bahwa Supani telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan).

Perbuatan Supani melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, pada hari Selasa (14 Februari 2023) sidang pembacaan vonis terhadap Supani dilaksanakan di PN Batam. Majelis hakim PN Batam atas nama Setyaningsih (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Benny Yoga Dharma membuka persidangan untuk umum.

Baca juga:  Kasus Penyeludupan Rokok Ilegal Merek H-Mind dan Vivo Mind Ternyata Sudah Dilimpahkan ke Kejari Batam

Setyaningsih mengatakan bahwa Supani alias Kasyafani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Setyaningsih.

Tampilan sidang virtual Supani alias Kasyafani di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)
Tampilan sidang virtual terhadap terdakwa Supani alias Kasyafani di PN Batam. (Foto: JP – BATAMPENA)

Setyaningsih juga menyebutkan perbuatan Supani telah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Masih dalam suasana persidangan terlihat secara tiba-tiba Setyaningsih berhenti membacakan surat putusan terhadap Supani. Pada saat berhenti membacakan surat putusan itu (sekitar 45 detik) Setyaningsih terlihat berbisik-bisik terhadap seorang hakim lainnya bernama Dwi Nuramanu.

Memang tidak terdengar apa yang sebenarnya dibicarakan oleh Setyaningsih bersama Dwi Nuramanu kala itu. Namun secara pasti setelah selesai bisik-bisik itu, Setyaningsih langsung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Supani.

Usai dibacakan putusan ini membuat penasehat hukum Supani atas nama Hadi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. “Baik Yang Mulia, kami koordinasi dulu,” ucap Hadi kepada Setyaningsih.

Baca juga:  Diduga Produksi Sabu-sabu di Batam. Para Terdakwa Mengaku Tidak Mengenal Barang Bukti Dalam Persidangan

Selanjutnya JPU Abdullah juga menyatakan pihaknya selaku penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir dulu.

Setelah selesai persidangan awak media ini berusaha melakukan konfirmasi terhadap hakim Setyaningsih dan Dwi Nuramanu perihal bisik-bisik pada saat membacakan surat putusan atau vonis. Dalam konfirmasi itu dilayangkan dua pertanyaan diantaranya:

  1. Apa dasar pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis paling minimal 5 tahun penjara, denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan?
  2. Kenapa Pak hakim Dwi Nuramanu bersama Ibu hakim Setyaningsih bisik-bisik untuk menentukan vonis paling minimal terhadap pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak?

Untuk menjawab kedua pertanyaan itu, Dwi Nuramanu menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada humas PN Batam. “Tanya humas PN Batam aja, tidak mungkin saya komentari putusan sementara saya majelisnya,” ujar Dwi Nuramanu yang terlihat disampingnya hakim Setyaningsih sedang senyum-senyum.

Bertolak dari jawaban yang disampaikan oleh Dwi Nuramanu maka awak media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro.

Bambang Trikoro juga enggan berkomentar perihal dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis paling minim kepada Supani.

“Besok langsung ke jubir PN Batam dulu ya abang. Mohon maaf saya lagi betul-betul kurang sehat, abang,” kata Bambang Trikoro yang juga diketahui sebagai humas PN Batam berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendi beberapa waktu lalu.

Penulis: JP

Tags: CabulDwi NuramanuSetyaningsihSupani alias Kasyafani
Previous Post

Hujan Sejenak Batam Langsung Banjir, Pengendara Sepeda Motor Harus Mendorong

Next Post

Komisi Yudisial Santroni Ruang Sidang PN Batam Guna Memantau Persidangan Kasus Pabrik Sabu-sabu di Sukajadi

JP

JP

Next Post
Petugas KY Penghubung Wilayah Riau hadir dalam ruang sidang PN Batam khusus memantau persidangan perkara pabrik sabu-sabu di Sukajadi. (Foto: JP - BATAMPENA)

Komisi Yudisial Santroni Ruang Sidang PN Batam Guna Memantau Persidangan Kasus Pabrik Sabu-sabu di Sukajadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com