Pasangan suami istri (Pasutri) di Bengkalis diduga terima suap dalam perkara narkoba. Pasutri itu diketahui seorang polisi yang berdinas di Polres Bengkalis berinisial Bripka BA dan istrinya merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berinisial SH.
Bripka BA ditangkap dan diamankan oleh Propam. Ia berperan sebagai perantara suap dari keluarga terdakwa kasus narkoba yang ditangani ditangani oleh istrinya berdinas di Kejari Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo membenarkan bahwa Bripka BA telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan pada hari Jumat (05 Mei 2023) silam.
“Sekarang suaminya (Bripka BA) masih kami lakukan pemeriksaan pendalaman. Kami juga koordinasi sama kejaksaan karena ini melibatkan jaksa penuntut juga,” kata Setyo Bimo.
Setyo Bimo juga menyampaikan bahwa telah melaporkan peristiwa itu kepada Kapolda Riau Irjen M Iqbal dan juga kepada Kabid Propam.
Sebelumnya, jaksa SH yang berdinas di Kejari Bengkalis telah ditangkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. SH ditangkap karena diduga meminta sejumlah uang terkait narkoba yang sedang ditanganinya.
Sebelum ditangkap pasutri itu baru saja pelisiran dari Kota Batam.
Sumber: Detiknews.com
Editor: JP