Kasus uang palsu yang membelenggu terdakwa Imron Simanjuntak (perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm) terlihat ‘mendengkur’ di tangan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Abdullah.
Munculnya diksi ‘mendengkur’ dikarenakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Imron Simanjuntak tidak kunjung terlaksana dengan baik dan benar. Hal itu mengakibatkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan harus tertunda sebanyak 5 kali dan telah memakan waktu lebih dari 1 bulan.
Sidang pembacaan tuntutan pertama kali dilaksanakan pada 16 Maret 2023. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto. Pada saat itu persidangan harus tertunda karena JPU, Karya So Immanuel Gort dan Abdullah berdalih surat tuntutan belum selesai diciptakannya.
Selanjutnya persidangan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2023 dengan agenda sidang masih saja pembacaan tuntutan. Kala persidangan itu, Abdullah dan Karya So Immanuel Gort berdalih bahwa surat tuntutan juga belum kunjung selesai dirakit. Sehingga tercatat dalam persidangan untuk kedua kalinya penundaan pembacaan tuntutan.
Dengan demikian maka persidangan kembali dilaksanakan pada tanggal 06 April 2023 dengan agenda masih juga pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak. Lagi-lagi dalam persidangan itu harus kembali tertunda karena Karya So Immanuel Gort dan Abdullah tidak kunjung menuntaskan surat tuntutan itu. Dengan demikian tercatat dengan baik dan benar untuk ketiga kalinya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda.
Persidangan kembali dilanjutkan pada tanggal 13 April 2023 dengan agenda sidang masih juga pembacaan tuntutan. Saat itu JPU, Karya So Immanuel Gort dan Abdullah masih belum mampu menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak. Sehingga tercatat untuk keempat kalinya ditunda sidang pembacaan tuntutan itu.
Selanjutnya untuk mengejar hari libur Lebaran Idul Fitri maka majelis hakim PN Batam menjadwalkan persidangan pada hari Senin (17 April 2023) dengan agenda masih tetap sama yaitu pembacaan tuntutan. Alhasil persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tidak bisa terlaksana karena Abdullah dan Karya So Immanuel Gort belum kunjung merampungkan alias belum tuntas memproduksi surat tuntutan terhadap Imron Simanjuntak.
Seperti diketahui Imron Simanjuntak mempromosikan uang palsu miliknya itu menggunakan media sosial jenis Facebook. Aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 56.870.000 dari tangan Imron Simanjuntak. Dengan uang pecahan 100 ribu rupiah, uang pecahan 50 ribu rupiah dan uang pecahan 20 ribu rupiah yang semuanya diyakini palsu.
Penulis: Jurnalis Asli Putra Kota Batam