• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Hakim PN Batam Tolak Praperadilan Roliati Selaku Pelaku Pencurian Uang PT AMI

    Pimpinan Redaksi Batampena.com bernama Joni Pandiangan, KPR Batam Ismail dan Kepala Rutan Kelas IIA Batam Faizal Gerhana Putra. (Sumber foto: Redaksi Batampena.com)

    Klarifikasi Pihak Rutan Kelas IIA Batam Terhadap Berita Dugaan Pungli Pembayaran Uang Kamar 

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Palu Hakim PN Batam Menggelegar Seperti Suara Bom

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Pria Pengangguran di Batam Jual Sabu-sabu ke Polwan

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Tauke Kayu di Batam, Alam Dituntut 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Pengunjung PN Batam Ribut Dalam Ruang Sidang, Majelis Hakim Tidak Mampu Menegur

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Kadispora Batam Zulkarnaen, Walikota Batam Muhammad Rudi dan PLT Ketua KONI Batam Rinaldi Samjaya. (Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM)

    Dana Apresiasi Atlet Berprestasi di Batam Diberikan Muhammad Rudi Setelah 1 Tahun Pekan Olahraga Kepri Berlalu

    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Kasus Uang Palsu ‘Mendengkur’ di Tangan JPU, Pembacaan Tuntutan Tertunda Sampai 5 Kali Sidang

JP by JP
in Tak Berkategori
0
Ilustrasi uang palsu.

Ilustrasi uang palsu.

168
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Kasus uang palsu yang membelenggu terdakwa Imron Simanjuntak (perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm) terlihat ‘mendengkur’ di tangan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan Abdullah.

Munculnya diksi ‘mendengkur’ dikarenakan sidang pembacaan tuntutan terhadap Imron Simanjuntak tidak kunjung terlaksana dengan baik dan benar. Hal itu mengakibatkan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan harus tertunda sebanyak 5 kali dan telah memakan waktu lebih dari 1 bulan.

Sidang pembacaan tuntutan pertama kali dilaksanakan pada 16 Maret 2023. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yuanne Marietta Rambe, Benny Yoga Dharma dan Nanang Herjunanto. Pada saat itu persidangan harus tertunda karena JPU, Karya So Immanuel Gort dan Abdullah berdalih surat tuntutan belum selesai diciptakannya.

Baca juga:  Pembacaan Tuntutan Perkara Narkoba Tunda Hingga 6 Kali Persidangan. Hakim PN Batam, Yudith Wirawan: Jaksa Unprofessional

Selanjutnya persidangan kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2023 dengan agenda sidang masih saja pembacaan tuntutan. Kala persidangan itu, Abdullah dan Karya So Immanuel Gort berdalih bahwa surat tuntutan juga belum kunjung selesai dirakit. Sehingga tercatat dalam persidangan untuk kedua kalinya penundaan pembacaan tuntutan.

Dengan demikian maka persidangan kembali dilaksanakan pada tanggal 06 April 2023 dengan agenda masih juga pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak. Lagi-lagi dalam persidangan itu harus kembali tertunda karena Karya So Immanuel Gort dan Abdullah tidak kunjung menuntaskan surat tuntutan itu. Dengan demikian tercatat dengan baik dan benar untuk ketiga kalinya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan harus ditunda.

Baca juga:  Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Persidangan kembali dilanjutkan pada tanggal 13 April 2023 dengan agenda sidang masih juga pembacaan tuntutan. Saat itu JPU, Karya So Immanuel Gort dan Abdullah masih belum mampu menyelesaikan surat tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak. Sehingga tercatat untuk keempat kalinya ditunda sidang pembacaan tuntutan itu.

Selanjutnya untuk mengejar hari libur Lebaran Idul Fitri maka majelis hakim PN Batam menjadwalkan persidangan pada hari Senin (17 April 2023) dengan agenda masih tetap sama yaitu pembacaan tuntutan. Alhasil persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tidak bisa terlaksana karena Abdullah dan Karya So Immanuel Gort belum kunjung merampungkan alias belum tuntas memproduksi surat tuntutan terhadap Imron Simanjuntak.

Baca juga:  Sidang Perkara Narkoba Ditunda karena Jaksa Belum Bisa Hadirkan Saksi

Seperti diketahui Imron Simanjuntak mempromosikan uang palsu miliknya itu menggunakan media sosial jenis Facebook. Aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sejumlah 56.870.000 dari tangan Imron Simanjuntak. Dengan uang pecahan 100 ribu rupiah, uang pecahan 50 ribu rupiah dan uang pecahan 20 ribu rupiah yang semuanya diyakini palsu.

Penulis: Jurnalis Asli Putra Kota Batam

Tags: AbdullahImron SimanjuntakKarya So Immanuel GortUang Palsu
Previous Post

Pengemplang Pajak Tidak Mau Membayar Pajak. Yelly: Saya Tidak Memiliki Kekuatan Lagi

Next Post

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

JP

JP

Next Post
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023

Recent News

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

Penyebar Video Porno di Batam, Chrismanto Simanjuntak: Saya Tidak Pernah Memeras Korban

7 Desember 2023
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo Wafat

4 Desember 2023
Istri Gadungan Dituntut 1 Tahun dan 6 Penjara

Vonis Istri Gadungan, Dermawati Simamora Terkesan Melambung Tinggi dari Tuntutan JPU

29 November 2023

Sekitar 6 Bulan SMPN 35 Kota Batam Tidak Punya Guru Agama Kristen

27 November 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com