Komisaris PT Akar Mandiri Perkasa, Yelly diketahui mengemplang pajak sebesar Rp. 961.356.863 dan harus dituntut penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Yelly juga diperintahkan untuk membayarkan sejumlah denda sebesar Rp. 1.922.713.726 apabila tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10 April 2023).
Selanjutnya pada hari Kamis (13 April 2023) Yelly membacakan nota pembelaan atau pledoi. Dalam pledoinya, Yelly mengatakan bahwa tidak akan membayarkan kewajiban pajak kepada negara.
“Saya tidak punya kemampuan lagi, Yang Mulia. Semua aset (4 unit rumah) telah disita negara karena itu saya tidak memiliki kekuatan lagi untuk membayarkan kewajiban pajak tersebut,” kata Yelly dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Bambang Trikoro, Edy Sameaputty, Yudith Wirawan (menggantikan David Sitorus yang tidak nongol kala persidangan).

Foto: Joni Pandiangan – BATAMPENA.COM
Yelly juga menyampaikan kemarin ada pembeli rumah miliknya namun karena disita tidak bisa dijual.
“Kemarin ada yang membeli rumah itu, namun sertifikatnya sudah diblokir petugas pajak di BPN [Badan Pertanahan Nasional] Kota Batam. Sekarang saya tidak punya apa-apa lagi untuk membayarkan kewajiban pajak. Saya mohon keringanan hukuman saja dari Yang Mulia,” ucap Yelly.
Yelly menerangkan bahwa suaminya juga baru saja merintis usaha sembako di Pekanbaru dan belum bisa membantu membayarkan kewajiban pajak tersebut.
“Saat ini suami masih merintis usaha dan belum ada hasil dari usaha yang dirintisnya. Karena itu saya belum punya uang saat ini,” ujar Yelly.
Seperti diketahui sebelumnya Yelly berjanji akan membayarkan kewajiban pajaknya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Namun janji tersebut tidak mampu direalisasikan oleh Yelly.
Penulis: JP