Tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak (perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm) selama 4 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dalam perkara pemalsuan mata uang rupiah. Pembacaan tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (25 Mei 2023).
Dalam tuntutannya Karya So Immanuel Gort menyakini bahwa terdakwa Imron Simanjuntak telah terbukti bersalah melanggar Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
Tuntutan pidana terhadap terdakwa Imron Simanjuntak itu terlihat lebih berat jika dibandingkan perkara yang menjerat terdakwa Usman ALibasyah dan Sarifuddin (perkara nomor 685/Pid.B/2019/PN Btm) yaitu dalam perkara pemalsuan mata uang jenis rupiah.
Persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Usman ALibasyah dan Sarifuddin dilakukan pada 08 Oktober 2019 silam. Kala itu JPU atas nama Elan menyakini terdakwa Usman Alibasyah dan Sarifuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, atau juga yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan memalsu mata uang rupiah.
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 26 ayat 1 sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomo 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menuntut kedua terdakwa Usman Alibasyah dan Sarifuddin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan,” tulis Elan sesuai dengan surat tuntutan yang tercatat di Direktori Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada 15 Oktober 2019. Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam atas nama Jasael Manullang, Muhammad Chandra, Elfrida Yanti.
Terdakwa Usman Alibasyah dan Sarifuddin divonis 2 tahun dan 3 bulan penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
Dengan adanya perbedaan tuntutan yang diterima oleh Imron Simanjuntak dengan Usman Alibasyah, Sarifuddin terindikasi telah terjadi disparitas dalam penegakan hukum. Semoga hukum tidak hanya mampu tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Catatan Redaksi BATAMPENA.COM