Perkara uang palsu dengan terdakwa Imron Simanjuntak (perkara nomor 97/Pid.B/2023/PN Btm) dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus dan Nanang Herjunanto pada hari Kamis (25 Mei 2023).
Karya So Immanuel Gort mengatakan bahwa terdakwa Imron Simanjuntak telah terbukti mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui palsu.
“Perbuatan terdakwa Imron Simanjuntak diketahui telah melanggar Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.”
Selanjutnya Karya So Immanuel Gort menuntut terdakwa Imron Simanjuntak dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan,” kata Karya So Immanuel Gort.
Atas tuntutan itu membuat penasehat hukum terdakwa, Anas Rullah Simanjuntak meyebutkan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi.
Dalam kesempatan berbeda Anas Rullah Simanjuntak menerangkan bahwa sidang pembacaan pledoi itu dilakukan pada hari Senin (29 Mei 2023) mendatang. “Pembacaan pledoi itu Senin depan namun surat tuntutannya belum juga bisa didapatkan sampai dengan saat ini. Tadi janjinya jam 2 siang tetapi belum juga bisa diambil,” ujar Anas Rullah Simanjuntak.
Seperti diketahui sebelumnya surat tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak sekitar 2 bulan baru selesai diciptakan oleh JPU Karya So Immanuel Gort dan Abdullah. Karena hal itu tercatat 6 kali penundaan sidang pembacaan tuntutan perkara a quo.
Penundaan tuntutan terhadap terdakwa Imron Simanjuntak terjadi pertama kali pada 16 Maret 2023 yang lampau. Punundaan tuntutan kedua kalinya terjadi di persidangan yang dilaksanakan pada 30 Maret 2023. Selanjutnya penundaan pembacaan tuntutan untuk ketiga kalinya terjadi pada 06 April 2023.
Penundaan pembacaan tuntutan terhadap Imron Simanjuntak terjadi untuk keempat kalinya pada 13 April 2023 dan penundaan yang kelima kalinya terjadi pada tanggal 17 April 2023. Penundaan sidang untuk pembacaan tuntutan terdakwa Imron Simanjuntak terjadi sampai 5 kali persidangan diketahui karena JPU Karya So Immanuel dan Abdullah tidak mampu menyelesaikan surat tuntutan tersebut.
Selanjutnya penundaan pembacaan tuntutan kepada Imron Simanjuntak untuk keenam kalinya terjadi pada 04 Mei 2023. Penundaan itu tersiar bahwa disebabkan suami dari hakim Yuanne Marietta Rambe (ketua majelis) sedang sakit dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Bekasi.
Penulis: JP