Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, David Sitorus memarahi seorang jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dalam persidangan karena menuntut terdakwa Suprianto (perkara nomor 384//Pid.B/2023/PN Btm) dengan pidana selama 1 tahun dan 10 bulan penjara.
“Pak jaksa, kenapa terdakwa ini dituntut rendah daripada vonis sebelumnya? Perkara sebelumnya aja divonis 2 tahun, kenapa perkara yang ini kamu tuntut hanya 1 tahun 10 bulan penjara? Seharusnya lebih tinggi dari vonis perkara pertama, Pak jaksa,” kata David Sitorus dalam persidangan kala didampingi oleh dua hakim anggota, Nanang Herjunanto, Benny Yoga Dharma dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam, Kamis (31 Agustus 2023).
David Sitorus bertanya kepada Suprianto. “Perkara ke berapa ini, terdakwa? Kau ini saya lihat macam pejabat Direktur lahan saja, jual-jual lahan kau sok jago,” ucap David Sitorus kala itu.
Selanjutnya Suprianto mengatakan bahwa dirinya menyesali perbuatan itu dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Persidangan untuk pembacaan vonis kepada Suprianto sempat ditunda beberapa saat oleh David Sitorus. “Kau tunggu nanti. Hari ini kau divonis ya terdakwa,” ujar David Sitorus sembari mengetuk palu persidangan dengan bunyi menggelegar tanda sidang diskor untuk sementara waktu.
Sebelum sampai kepada persidangan dengan agenda pembacaan vonis mari kita menelisik perkara yang menjerat Suprianto (petugas Ditpam BP Batam).
Perkara penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Suprianto (perkara nomor 304/Pid.B/2023/PN Btm) dengan menjual lahan kaveling siap bangun (KSB) di daerah Dapur 12 Sagulung Kota Batam.
Aksi tindak pidana penipuan dan penggelapan Suprianto itu dibantu oleh Anofulli Lature. Kala itu Suprianto meminta bantuan dari Anofulli Lature untuk menjualkan lahan KSB dengan harga 15 juta rupiah dengan kesepakatan uang 1 juta hasil penjualan kaveling itu diberikan kepada Anofulli Lature.
Selanjutnya pada 08 September 2019 silam, Anofulli Lature berhasil menjual kaveling itu kepada seorang pria bernama Lengkapi Zagoto dengan harga 17 juta rupiah. Atas penjualan kaveling itu Anofulli Lature mendapatkan keuntungan sebesar 3 juta rupiah.
Kala itu Anofulli Lature berjanji akan memberikan setifikat kaveling tersebut selambat-lambatnya 2 pekan usai transaksi dilaksanakan. Namun hari demi hari janji yang dilontarkan Anofulli Lature kepada Lengkapi Zagoto tidak terwujud dan peristiwa itu yang mengantarkan Lengkapi Zagoto melakukan pengecekan legalitas kaveling yang dibelinya itu. Pengecekan itu terjadi pada 30 Juli 2021 dan hasilnya bahwa KSB (kaveling siap bangun) yang dibeli Lengkapi Zagoto dari Anofulli Lature tidak terdaftar dengan baik dan benar di BP Batam alias tidak memiliki dokumen yang sah.
Melalui proses hukum Suprianto didakwa telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHPidana atau dakwaan kedua melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pembacaan dakwaan itu dilakukan oleh JPU Rosmarlina Sembiring pada 23 Mei 2023 silam.
Selanjutnya pada 15 Juni 2023 yang lalu, JPU Rosmarlina Sembiring menuntut terdakwa Suprianto dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut amar tuntutan Rosmarlina Sembiring bahwa terdakwa Suprianto telah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pada 22 Juni 2023 silam, PN Batam berhasil menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada pegawai Ditpam BP Batam itu. PN Batam yakin bahwa Suprianto telah melakukan penipuan dibantu oleh Anofulli Lature sehingga mengakibatkan Lengkapi Zagoto mengalami kerugian materi sebesar 17 juta rupiah.
Hakim David Sitorus gunakan hak ultra petita
Mari kita kembali pada persidangan pembacaan vonis yang dilakukan oleh hakim David Sitorus kepada terdakwa Suprianto. David Sitorus meyakini bahwa pegawai Ditpam BP Batam itu telah melakukan pemalsuan surat atau dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Suprianto Bin Ahmad Syan Alias Supri Alias Toto tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum,” kata David Sitorus.
Seperti diketahui Suprianto dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan. Atas tuntutan tersebut, hakim David Sitorus memilih untuk menggunakan hak ultra petita sebagai hakim dalam menjatuhkan vonis. (Hak Ultra Petita adalah penjatuhan vonis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan yang diajukan JPU).
David Sitorus menghukum Suprianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Hal ini membuat Suprianto melalui Penasehat hukumnya, Hendri meminta waktu untuk menentukan sikap alias langkah hukum yang harus dipilihnya.
“Menunggu sikap terdakwa bro. sekarang masih pikir-pikir,” katanya secara khusus kepada Media Batampena.com melalui pesan singkat WhatsApp.
Penulis: Jurnalis yang cinta terhadap tegaknya keadilan



















