Terdakwa Muhammad Saleh dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu dilakukan dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (23 Mei 2023).
Menurut Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa terdakwa Muhammad Saleh (perkara nomor 265/Pid.B/2023/PN Btm) dituntut oleh Dedi Januarto Simatupang dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 10.939.442.000 subsider 6 bulan kurungan.
Muhammad Saleh diyakini telah menyalahi Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai.
Muhammad Saleh juga diyakini telah menyimpan, memiliki, menjual atau memperoleh rokok tanpa dilengkapi pita cukai alias rokok ilegal.
Diketahui juga barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 419.531 bungkus terdiri dari rokok yang bermerek H-Mind (sebanyak 301.600 bungkus), H-Mind Bold (sebanyak 79.659 bungkus) dan Vivo Mind (38.362 bungkus) dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti 1 unit kapal SB tanpa nama dengan mesin tempel merek Yamaha dengan kapasitas 6×200 PK beserta kuncinya dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya bernama Zainal.
Seperti yang diketahui media ini bahwa Muhammad Saleh ditangkap oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri pada hari Rabu (29 Maret 2023) silam sekitar pukul 21.15 WIB.
M Saleh ditangkap di Perairan Dapur 3 Kecamatan Galang, Kota Batam. Kala itu Korpolairud Baharkam Polri melakukan patroli menggunakan kapal Bisma 8001. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa rokok ilegal (karena tidak dilengkapi pita cukai) dengan merek H-Mind dan Vivo Mind dengan total 419.541 bungkus. Rencananya rokok ilegal itu akan dibawa oleh Muhammad Saleh dari Batam menuju ke Tembilahan, Provinsi Riau.
Penulis: JP