• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Boyong Narkoba dari Malaysia ke Palembang, Mahyadi Divonis PN Batam Dengan Pidana Penjara Seumur Hidup

JP by JP
19 Mei 2023 - 01:21
in Hukum
0
Terdakwa Mahyadi hadir dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Foto: JP - BATAMPENA.COM

Terdakwa Mahyadi hadir dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Foto: JP - BATAMPENA.COM

Terdakwa bernama Mahyadi (perkara nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Btm) divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara seumur hidup usai kedapatan memboyong narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,565 kilogram dari Malaysia ke Palembang. Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu, Sapri Tarigan pada hari Rabu (17 Mei 2023).

Dalam persidangan itu, Edy Sameaputty mengatakan bahwa terdakwa Mahyadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Edy Sameaputty juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Edy Sameaputty dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.

Usai dibacakan surat putusan perkara terdakwa Mahyadi maka Edy Sameaputty memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Mahyadi yang bernama Ahmad Muhajir. “Bagaimana saudara penasehat hukum dengan putusan yang baru dibacakan itu? Mau pikir-pikir, atau mau banding atau juga terima,” ucap Edy Sameaputty melemparkan pertanyaan kepada Ahmad Muhajir.

Ahmad Muhajir langsung menjawab “kami menyatakan banding, Yang Mulia.”

Usai mendapatkan jawaban itu maka Edy Sameaputty menanyakan hal sejenis kepada jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort. Bagaimana saudara penuntut umum dengan putusan tersebut?

“Majelis izin, kami pikir-pikir,” ujar Karya So Immanuel Gort menjawab pertanyaan yang dilontarkan Edy Sameaputty.

Penulis: JP

Baca Juga  Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL
Tags: MahyadiMalaysiaPalembangPengadilan Negeri BatamSabu-sabu
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

4 Juni 2026 - 03:53
Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

4 Juni 2026 - 03:53
Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

4 Juni 2026 - 03:27
Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

4 Juni 2026 - 03:14
Asing Serang Saham Bank Besar, BBCA Jatuh ke Level Terendah Sejak Oktober 2021

Asing Serang Saham Bank Besar, BBCA Jatuh ke Level Terendah Sejak Oktober 2021

4 Juni 2026 - 03:04

Pilihan Redaksi

Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

Wallen’s Stage Tantrum: ‘Petulant Baby’ Backlash

4 Juni 2026 - 03:53
Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

Tradeto: Menyongsong Era Baru dalam Terang

4 Juni 2026 - 03:53
Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

Paspor Kilat UMI: Imigrasi Makassar Layani 55 Pemohon

4 Juni 2026 - 03:27
Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

Alien Echo? Astronomers Decode Mysterious Space Signal

4 Juni 2026 - 03:14
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.