Terdakwa bernama Mahyadi (perkara nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Btm) divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara seumur hidup usai kedapatan memboyong narkoba jenis sabu-sabu seberat 24,565 kilogram dari Malaysia ke Palembang. Vonis itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam Edy Sameaputty, Nora Gaberia Pasaribu, Sapri Tarigan pada hari Rabu (17 Mei 2023).
Dalam persidangan itu, Edy Sameaputty mengatakan bahwa terdakwa Mahyadi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Edy Sameaputty juga menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Edy Sameaputty dalam persidangan yang dilakukan secara virtual.
Usai dibacakan surat putusan perkara terdakwa Mahyadi maka Edy Sameaputty memberikan kesempatan kepada penasehat hukum Mahyadi yang bernama Ahmad Muhajir. “Bagaimana saudara penasehat hukum dengan putusan yang baru dibacakan itu? Mau pikir-pikir, atau mau banding atau juga terima,” ucap Edy Sameaputty melemparkan pertanyaan kepada Ahmad Muhajir.
Ahmad Muhajir langsung menjawab “kami menyatakan banding, Yang Mulia.”
Usai mendapatkan jawaban itu maka Edy Sameaputty menanyakan hal sejenis kepada jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort. Bagaimana saudara penuntut umum dengan putusan tersebut?
“Majelis izin, kami pikir-pikir,” ujar Karya So Immanuel Gort menjawab pertanyaan yang dilontarkan Edy Sameaputty.
Penulis: JP