Sidang perdana dalam perkara penyeludupan rokok ilegal dengan terdakwa Muhammad Saleh (perkara nomor 265/Pid.B/2023/PN Btm) dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (09 Mei 2023). Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam Yudith Wirawan (ketua majelis) dan didampingi oleh Twis Retno Ruswandari, Setyaningsih.
Dalam persidangan itu dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan. Memang terpantau dalam persidangan itu terdakwa Muhammad Saleh tidak didampingi oleh penasehat hukum alias hadir seorang diri saja.
Abram Marojahan mengatakan bahwa Muhammad Saleh diketahui telah menyeludupkan rokok ilegal alias rokok tanpa dilengkapi pita cukai dengan rokok yang bermerek H-Mind (sebanyak 301.600 bungkus), H-Mind Bold (sebanyak 79.659 bungkus) dan Vivo Mind (38.362 bungkus) yang total rokoknya sebanyak 419.531 bungkus rokok ilegal. Karena tidak dilengkapi pita cukai semua rokok itu maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5.469.721.000.
Muhammad Saleh melakukan penyeludupan rokok ilegal itu melalui pelabuhan tikus yang berlokasi di Dapur Tiga, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang Kota Batam. “Dalam melakukan aksinya terdakwa menggunakan kapal jenis speed boat (SB tanpa nama). Selanjutnya aksi penyeludupan Muhammad Saleh itu diketahui oleh pihak Baharkam Polairud Mabes Polri yang kala itu sedang melakukan patroli perairan,” kata Abram Marojahan dalam surat dakwaannya kala itu.
Abram Marojahan menyebutkan bahwa rokok ilegal itu milik seorang pria yang berdomisili di Kota Batam bernama Acai. “Terdakwa Muhammad Saleh mendapatkan gaji sekitar 4 juta rupiah dari Acai. Rencana rokok ilegal itu akan diseludupkan oleh Muhammad Saleh ke Tembilahan, Provinsi Riau,” ucap Abram Marojahan.
Atas tindak pidana yang dilakukan oleh Muhammad Saleh itu maka Abram Marojahan mendakwa dengan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai juncto Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 terkait Cukai.
Penulis: Jurnalis Asli Kelahiran Kota Batam