Membawa bunga dari Malaysia masuk ke Kota Batam membuat Robi Setiawan harus menerima vonis 13 bulan penjara (dengan ketentuan pidana penjara selama 10 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan).
Penjatuhan vonis itu dilakukan oleh majelis hakim Yudith Wirawan (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Setyaningsih dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (09 Mei 2023). Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort dan penasehat hukum (PH) terdakwa, Mangara Sijabat (LBH Mawar Saron Kota Batam).
Yudith Wirawan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa Robi Setiawan (perkara nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Btm) telah bersalah melakukan tindak pidana memasukkan tumbuhan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal. Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 86 huruf a juncto Pasal 33 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan,” kata Yudith Wirawan kala membacakan amar putusan perkara a quo.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam itu jauh lebih tinggi ketimbang tuntutan JPU Karya So Immanuel Gort yang hanya menuntut pidana penjara selama 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Hasil pantauan dalam ruang sidang turut hadir istri terdakwa, Dewi. Karena mendengarkan putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU membuat Dewi berderai air mata dan terisak-isak.
Dalam kesempatan yang berbeda dilakukan konfirmasi kepada Mangara Sijabat. “Kami melihat putusan yang dibuat majelis hakim PN Batam kepada Robi Setiawan ini merupakan simbol hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” ucap Mangara Sijabat.

(Foto: JP – BATAMPENA.COM)
Mangara Sijabat menjelaskan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Pada tahun 2020 silam ada perkara dengan terdakwa bernama Dedi Sutioso (perkara nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Btm) yang memasukkan ikan sebanyak 22 ton tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan dari negara asalnya.
Kala itu Dedi Sutioso dituntut JPU Samuel Pangaribuan dengan pidana penjara selama 6 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. “Lalu majelis hakim PN Batam menjatuhkan vonis hanya 3 bulan penjara, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan. Sementara terdakwa Dedi Sutioso itu diketahui sempat melarikan diri bertahun-tahun, itu bukti sebagai hal yang memberatkan. Kenapa PN Batam bisa memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan JPU-nya? Jangan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, kami penasehat hukum Robi Setiawan akan mengajukan banding pastinya,” ujar Mangara Sijabat.
Mangara Sijabat juga menyebutkan perkara hukum yang membelenggu Robi Setiawan merupakan perkara remeh-temeh. “Kenapa PN Batam harus menjatuhkan vonis berat sekali? Seakan-akan tidak ada lagi rasa keadilan di PN Batam ini,” kata Mangara Sijabat dalam berkeluh-kesah kepada awak media ini.
Penulis: JP