Terdakwa atas nama Meisha Indhani divonis hanya 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Batam, Twis Retno Ruswandari (ketua majelis) dan Welly Irdianto, Douglas RP Napitupulu pada hari Selasa (05 Maret 2024).
Menurut Meisha Indhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum melakukan tindak pidana memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa Meisha Indhani telah melanggar Pasal 372 KUHP. “Menjatuhkan vonis pidana selama 3 bulan penjara,” kata Twis Retno Ruswandari sembari mengetuk palunya kehakiman yang terletak di mejanya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring menuntut terdakwa Meisha Indhani juga dengan tuntutan yang terlihat ringan yaitu 5 bulan penjara.
Usai membacakan vonis itu Twis Retno Ruswandari langsung bertanya kepada Meisha Indhani. Bagaimana tanggapan terdakwa Meisha Indhani terhadap putusan itu?
Terlihat Meisha Indhani pelengak-plengok terkesan tidak mampu menjawab pertanyaan yang dilontarkan Twis Retno Ruswandari.
Karena hal itu, Twis Retno Ruswandari menyarankan supaya Meisha Indhani untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya atas nama Novita Manik.
Usai berkonsultasi Meisha Indhani menjawab “pikir-pikir majelis.” Hal senada juga dilayangkan Novita Manik.
Seperti diketahui sebelumnya terdakwa Meisha Indhani mendapatkan tumpangan rumah (beralamat di Perumahan Azzure Bay nomor 70 Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong) dari Zulfikar Ardiansyah yang merupakan seorang pegawai di Provinsi Kepri.
Tumpangan rumah diberikan oleh Zulfikar Ardiansyah kepada Meisha Indhani karena ada hubungan spesial diantara keduanya.
Rumah itu dibeli Zulfikar Ardiansyah tanpa sepengetahuan istrinya sendiri. Namun Zulfikar Ardiansyah kecewa setelah mendapatkan informasi Meisha Indhani bermain hati dengan pria lain.
Selanjutnya Meisha Indhani diusir oleh Zulfikar Ardiansyah. Namun Meisha Indhani tidak kunjung keluar dari rumah itu sehingga Zulfikar Ardiansyah harus memutus air dan lampu sebagai fasilitas rumah tersebut.
Akibat perbuatan pengusiran yang dilakukan Zulfikar Ardiansyah membuat Meisha Indhani berinisiatif menggondol barang-barang yang diduga milik keluarga Zulfikar Ardiansyah seperti kulkas, AC, televisi, kasur dan kerangka tempat tidur, ijazah, sertifikat kaveling, sertifikat bendahara, sertifikat pengadaan barang serta jasa, perabotan rumah tangga dan perhiasan.
Saat persidangan Zulfikar Ardiansyah mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Penulis: JP














