• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Robiyanto Gugat Presiden, Kejagung dan Polri di PN TBK Demi Mencari Keadilan Terhadap Kematian Ayahnya 19 Tahun Lalu

Hidayat by Hidayat
4 Februari 2022 - 13:54
in Hukum
0

BATAMPENA.COM, Tanjung Balai Karimun – Robiyanto melalui kuasa hukumnya atas nama Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK). Gugatan tersebut bertujuan untuk mencari keadilan atas wafatnya ayah dari Robiyanto yang bernama Taslim alias Akok akibat dari dugaan kasus pembunuhan 19 tahun silam.

Dalam website PN TBK menerangkan bahwa gugatan nomor 44/Pdt.G/2021/PN TBK yang menjadi tergugat satu adalah Presiden Republik Indonesia, tergugat dua adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan tergugat tiga adalah Kesatuan Republik Indonesia (Polri).

Gugatan tersebut bermula dari adanya dua surat penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK (10 Maret 2003) dan surat penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 31/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK (17 April 2003).

Kedua surat penetapan itu diduga tidak dilaksanakan dengan baik oleh para tergugat. Surat penetapan itu tidak mengenal kadaluarsa, sehingga hal itu diyakini oleh pihak penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Menurut Jhon Asron Purba bahwa kedua surat penetapan itu ada dua nama orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Taslim alias Akok. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Taslim alias Akok itu berinisial AE alias DU alias CH dan KF.

“Dalam penetapan itu sangat jelas memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan proses penyidikan dan kepada kepolisian untuk menahan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dari tahun 2003 hingga saat ini tidak dilakukan,” kata Jhon Asron Purba saat ditemui di Morning Bakery Green Land, Batam Centre – Provinsi Kepri pada hari Jumat (04 Februari 2022).

Menurut kajian Jhon Asron Purba bahwa berdasarkan penetapan pengadilan itu seharusnya dua orang itu ditahan dan proses hukumnya harus dijalankan, bukan diabaikan begitu saja.

“Dengan tidak dijalankan penetapan pengadilan itu memberikan kerugian kepada keluarga korban sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ucap Jhon Asron Purba.

Baca Juga  Demi Hak Dasar Hukum Terdakwa, Hakim PN Batam Tunda Sidang Pemeriksaan Saksi Dalam Perkara Penganiayaan

Seperti diketahui pada tanggal 14 April 2002 dikabarkan Taslim alias Cikok dikabarkan tewas setelah dibunuh oleh J dan LH. Keduanya divonis penjara selama 15 tahun.

Pada berkas acara pemeriksaan di tingkat penyidikan pada 23 Agustus 2002, J mengakui bahwa AE alias DU alias CH sebagai sumber uang dana dalam melakukan pembunuhan Taslim itu.

Penulis: JP

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah 20 Petinggi Forwarder: Dalami Kasus Korupsi Bea Cukai

3 Juni 2026 - 15:40
Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya
Hukum

Polisi Buru Penyebar Hoaks Viral Medsos, Ini Perkembangannya

3 Juni 2026 - 06:22
Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu
Bisnis

Korupsi Proyek Infrastruktur Kembali Mengemuka: Perkembangan Terbaru yang Perlu Anda Tahu

2 Juni 2026 - 14:41
Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta
Hukum

Polisi Ungkap Sindikat Penipuan Investasi Bodong, Korban Rugi Ratusan Juta

2 Juni 2026 - 07:20
Please login to join discussion

Berita Populer

  • Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pilihan Redaksi

Suhu Kemarau Lampung Normal, BMKG Tegaskan

Suhu Kemarau Lampung Normal, BMKG Tegaskan

19 Juni 2026 - 06:42
Gretel Killeen Takes the Reins of Revamped The Traitors

Gretel Killeen Takes the Reins of Revamped The Traitors

19 Juni 2026 - 06:29
Aktris Indonesia Memukau di Festival Film Cannes 2026: Perjalanan dan Inspirasi di Balik Kemenangan

Aktris Indonesia Memukau di Festival Film Cannes 2026: Perjalanan dan Inspirasi di Balik Kemenangan

19 Juni 2026 - 06:21
Perempuan Penghayat Kepercayaan: Belajar Sejarah Bupati Gresik Pertama

Perempuan Penghayat Kepercayaan: Belajar Sejarah Bupati Gresik Pertama

19 Juni 2026 - 06:16
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In