BATAMPENA.COM, Tanjung Balai Karimun – Robiyanto melalui kuasa hukumnya atas nama Jhon Asron Purba dan Hasoloan Siburian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (PN TBK). Gugatan tersebut bertujuan untuk mencari keadilan atas wafatnya ayah dari Robiyanto yang bernama Taslim alias Akok akibat dari dugaan kasus pembunuhan 19 tahun silam.
Dalam website PN TBK menerangkan bahwa gugatan nomor 44/Pdt.G/2021/PN TBK yang menjadi tergugat satu adalah Presiden Republik Indonesia, tergugat dua adalah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan tergugat tiga adalah Kesatuan Republik Indonesia (Polri).
Gugatan tersebut bermula dari adanya dua surat penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 30/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK (10 Maret 2003) dan surat penetapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang nomor 31/Pen.Pid.B/2003/PN.TPI.TBK (17 April 2003).
Kedua surat penetapan itu diduga tidak dilaksanakan dengan baik oleh para tergugat. Surat penetapan itu tidak mengenal kadaluarsa, sehingga hal itu diyakini oleh pihak penggugat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut Jhon Asron Purba bahwa kedua surat penetapan itu ada dua nama orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Taslim alias Akok. Dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Taslim alias Akok itu berinisial AE alias DU alias CH dan KF.
“Dalam penetapan itu sangat jelas memerintahkan kepada jaksa untuk melanjutkan proses penyidikan dan kepada kepolisian untuk menahan kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi dari tahun 2003 hingga saat ini tidak dilakukan,” kata Jhon Asron Purba saat ditemui di Morning Bakery Green Land, Batam Centre – Provinsi Kepri pada hari Jumat (04 Februari 2022).
Menurut kajian Jhon Asron Purba bahwa berdasarkan penetapan pengadilan itu seharusnya dua orang itu ditahan dan proses hukumnya harus dijalankan, bukan diabaikan begitu saja.
“Dengan tidak dijalankan penetapan pengadilan itu memberikan kerugian kepada keluarga korban sehingga mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ucap Jhon Asron Purba.
Seperti diketahui pada tanggal 14 April 2002 dikabarkan Taslim alias Cikok dikabarkan tewas setelah dibunuh oleh J dan LH. Keduanya divonis penjara selama 15 tahun.
Pada berkas acara pemeriksaan di tingkat penyidikan pada 23 Agustus 2002, J mengakui bahwa AE alias DU alias CH sebagai sumber uang dana dalam melakukan pembunuhan Taslim itu.
Penulis: JP