CPO Januari 2026: Produksi Malaysia Naik, Harga Anjlok

Diposting pada


Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah menetapkan Harga Referensi (HR) untuk komoditas strategis menjelang awal tahun 2026. Keputusan ini memengaruhi penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE) yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP).

Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit (CPO) Januari 2026

Untuk periode Januari 2026, Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar USD 915,64 per metrik ton (MT). Angka ini menunjukkan penurunan tipis sebesar 1,13 persen dibandingkan dengan HR CPO pada periode Desember 2025 yang tercatat sebesar USD 926,14 per MT.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penurunan HR CPO ini dipicu oleh beberapa faktor. “HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dolar Amerika Serikat (AS),” ujar Tommy dalam keterangannya.

Proses penetapan HR CPO melibatkan rata-rata harga dari tiga sumber utama dalam periode 20 November hingga 19 Desember 2025:
* Bursa CPO di Indonesia: USD 853,13 per MT
* Bursa CPO di Malaysia: USD 978,14 per MT
* Harga Port CPO Rotterdam: USD 1.187,25 per MT

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat perbedaan harga rata-rata dari ketiga sumber tersebut melebihi USD 40, maka perhitungan HR CPO akan menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga yang paling mendekati median. Dalam kasus ini, perbedaan harga rata-rata melebihi ambang batas yang ditentukan, sehingga penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. “Dengan demikian, HR ditetapkan berdasarkan Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar USD 915,64 per MT,” tegas Tommy.

Dengan adanya penetapan HR CPO sebesar USD 915,64 per MT untuk periode 1–31 Januari 2026, pemerintah menetapkan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 74 per metrik ton (MT). Selain itu, pungutan ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO, yang berarti sekitar USD 91,56 per MT untuk periode yang sama.

Harga Referensi Komoditas Kakao Mengalami Penurunan

Tidak hanya CPO, komoditas biji kakao juga mengalami penyesuaian Harga Referensi (HR) untuk Januari 2026. Kementerian Perdagangan menetapkan HR biji kakao sebesar USD 5.662,38 per MT. Angka ini turun sebesar USD 315,08 atau 5,27 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Penurunan HR ini juga berdampak pada Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao untuk Januari 2026, yang menjadi USD 5.296 per MT. Ini merupakan penurunan sebesar USD 308 atau 5,49 persen dari periode sebelumnya.

Tommy Andana menjelaskan penyebab penurunan HR dan HPE biji kakao. “Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi oleh peningkatan suplai biji kakao seiring dengan peningkatan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat. Hal itu disebabkan membaiknya cuaca yang tidak diikuti oleh peningkatan permintaan,” ungkapnya.

Untuk periode 1–31 Januari 2026, biji kakao akan dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar 7,5 persen dan Pungutan Ekspor (PE) juga sebesar 7,5 persen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian Harga Referensi Komoditas Lainnya

Selain CPO dan kakao, beberapa komoditas lain juga mengalami penyesuaian, sementara yang lain tetap stabil.

  • Produk Kulit: HPE produk kulit untuk periode Januari 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya.
  • Getah Pinus: Komoditas getah pinus menunjukkan tren kenaikan. Untuk periode Januari 2026, harganya meningkat sebesar USD 27 atau 3,24 persen dibandingkan dengan periode Desember 2025.
  • Produk Kayu: Sektor produk kayu mengalami kenaikan pada beberapa jenis produk di Januari 2026. Beberapa di antaranya meliputi:
    • Veneer dari hutan alam dan hutan tanaman.
    • Wooden sheet untuk kemasan.
    • Sejumlah jenis kayu olahan seperti meranti, merbau, rimba campuran, dan eboni.
    • Kayu dari hutan tanaman seperti pinus, akasia, sengon, karet, balsa, eucalyptus, dan lainnya.

Namun, terdapat pengecualian pada produk kayu olahan jenis jati dengan ukuran tertentu, yang justru mengalami penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE).

Untuk jenis kayu lain seperti wood chips, chipwood, kayu olahan dari hutan tanaman jenis sungkai, serta kayu olahan khusus jenis merbau dengan ukuran tertentu, HPE Januari 2026 tercatat tetap sama dengan periode Desember 2025.

Seluruh penetapan Harga Referensi (HR) CPO, HR dan HPE biji kakao, serta HPE produk kulit, kayu, dan getah pinus untuk Januari 2026 telah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2392 Tahun 2025.

Sementara itu, produk minyak goreng jenis RBD palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kg tetap mendapatkan perlakuan khusus. Komoditas ini masih dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar USD 0 per MT, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 2393 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga dan ketersediaan minyak goreng di pasar domestik.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan