• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

PDIP Tolak Pilkada DPRD: Alasannya Terungkap

Rizki by Rizki
2 Januari 2026 - 01:07
in politik
0

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menegaskan sikapnya yang menolak keras usulan pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pernyataan ini menunjukkan konsistensi partai berlambang banteng moncong putih tersebut dalam memperjuangkan demokrasi yang melibatkan partisipasi langsung rakyat.

Konsistensi PDIP dalam Menjaga Demokrasi Langsung

Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa posisi partai tidak berubah sejak keputusan yang diambil pada tahun 2014. PDIP tetap teguh pada pendiriannya untuk memastikan Pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. “Kami tetap konsisten menjaga demokrasi, pilkada harus langsung melibatkan rakyat,” tegas Komarudin melalui pesan singkatnya pada Kamis, 1 Januari 2026.

Sejarah Pilkada di Indonesia: Dari DPRD ke Rakyat

Mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan berliku. Pilkada secara langsung, di mana rakyat memilih pemimpin daerahnya, pertama kali diperkenalkan pada tahun 2004 setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelum era reformasi dan pengesahan UU tersebut, selama kurang lebih tiga dekade, Pilkada di Indonesia diselenggarakan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pada masa itu, pemilihan kepala daerah di tingkat provinsi dilakukan oleh Presiden atas usulan dari dua hingga empat calon yang diajukan oleh DPRD. Sementara itu, pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan usulan dari dua hingga empat calon yang diajukan oleh DPRD.

Dampak Reformasi dan Perubahan Regulasi

Runtuhnya rezim Orde Baru pada era Reformasi 1998 membawa dampak signifikan terhadap berbagai regulasi, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perubahan ini berujung pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. UU ini sempat mengatur sistem pemerintahan yang lebih sentralistis. Namun, selang setengah dekade kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kembali mengatur sistem Pilkada secara langsung, mekanisme yang masih berlaku hingga pelaksanaan Pilkada 2024 lalu.

Baca Juga  Gaji & THR ASN 2026: Cair Awal Puasa, Tanpa Potongan

Upaya Pengembalian Pilkada Melalui DPRD dan Penolakan Publik

Meskipun mekanisme Pilkada langsung telah berjalan, sempat muncul upaya untuk mengembalikannya melalui DPRD. Pada tahun 2014, DPR berusaha mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pengesahan undang-undang ini memicu protes keras dari berbagai kalangan masyarakat. Menanggapi gejolak publik tersebut, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara otomatis membatalkan penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014.

Komarudin Watubun menceritakan kembali bahwa pada tahun 2014, PDIP menjadi salah satu partai yang secara vokal menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014. Alasan utamanya adalah bahwa mengabaikan partisipasi rakyat sama saja dengan “mengebiri demokrasi”. “Kalau sekarang itu dikembalikan, tentu kami menolak,” tegas Komarudin, yang juga merupakan anggota Komisi II DPR.

Dasar Hukum dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Penolakan PDIP terhadap usulan Pilkada melalui DPRD juga didukung oleh landasan hukum yang kuat. Ketua DPP Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDIP, Andreas Hugo Pareira, merujuk pada Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa Pemilihan Umum dilakukan secara langsung.

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXII/2025 juga telah menegaskan bahwa Pilkada merupakan bagian integral dari Pemilihan Umum. “Artinya, pilkada dihelat langsung, bukan tidak langsung atau melalui DPRD,” tegas Andreas.

Latar Belakang Usulan Partai Lain

Usulan untuk menggulirkan kembali Pilkada yang dipilih oleh DPRD ini pertama kali disampaikan oleh Partai Golkar setelah menggelar Rapat Pimpinan Nasional pada Sabtu, 20 Desember lalu. Partai berlambang pohon beringin ini beralasan bahwa Pilkada langsung dinilai menimbulkan ongkos politik yang sangat mahal.

Baca Juga  Wabup Sigi Perjuangkan Kuota Afirmasi Putra Daerah di SMK Kehutanan Makassar

Usulan Partai Golkar ini kemudian mendapat dukungan dari beberapa partai politik pendukung pemerintahan Prabowo Subianto lainnya. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN), misalnya, menilai bahwa usulan tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi mencegah tingginya ongkos politik yang harus ditanggung oleh para bakal calon kepala daerah.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

berita

Golkar Dorong e-Voting Pemilu 2029: Harapan dan Tantangan Mewujudkannya

3 Juni 2026 - 18:36
Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas
Internasional

Iran Gempur Pangkalan Militer Kuwait: Ancaman Baru, Timur Tengah Makin Memanas

3 Juni 2026 - 18:07
Internasional

Israel Perluas Operasi Militer di Lebanon: Ribuan Warga Terpaksa Mengungsi

3 Juni 2026 - 17:37
KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana
berita

KPK Dalami Dugaan Korupsi Impor: Pejabat Diperiksa Terkait Aliran Dana

3 Juni 2026 - 16:39
Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?
Nasional

Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

3 Juni 2026 - 16:09
politik

Lagu “MBG Mas Bahlil Ganteng” Viral, Pengamat Politik Angkat Bicara

3 Juni 2026 - 12:14
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Aturan Baru Piala Dunia 2026: Kejutan yang Mengubah Permainan Bagi Suporter

Aturan Baru Piala Dunia 2026: Kejutan yang Mengubah Permainan Bagi Suporter

3 Juni 2026 - 23:59
AS Kehabisan Pasokan Strategis: Benarkah Akibat Ketergantungan pada China?

AS Kehabisan Pasokan Strategis: Benarkah Akibat Ketergantungan pada China?

3 Juni 2026 - 23:30

Arkhan Kaka Bersinar Bawa Garuda Nusantara Raih Kemenangan Krusial

3 Juni 2026 - 23:01
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

3 Juni 2026 - 23:01
Ambisi Nvidia Rp2.670 Triliun: Investasi Fantastis yang Mengguncang Dunia Teknologi

Ambisi Nvidia Rp2.670 Triliun: Investasi Fantastis yang Mengguncang Dunia Teknologi

3 Juni 2026 - 22:31

Pilihan Redaksi

Aturan Baru Piala Dunia 2026: Kejutan yang Mengubah Permainan Bagi Suporter

Aturan Baru Piala Dunia 2026: Kejutan yang Mengubah Permainan Bagi Suporter

3 Juni 2026 - 23:59
AS Kehabisan Pasokan Strategis: Benarkah Akibat Ketergantungan pada China?

AS Kehabisan Pasokan Strategis: Benarkah Akibat Ketergantungan pada China?

3 Juni 2026 - 23:30

Arkhan Kaka Bersinar Bawa Garuda Nusantara Raih Kemenangan Krusial

3 Juni 2026 - 23:01
Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

Li Claudia Sambut Delegasi Pertahanan 19 Negara, Batam Tunjukkan Posisi Strategis di Kawasan

3 Juni 2026 - 23:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.