Ribuan PPPK Paruh Waktu Polewali Mandar Siap Kantongi SK, Status Aman Meski Terbit 2026
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) selangkah lebih maju dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW). Sebanyak 4.233 peserta telah berhasil melewati tahapan krusial dengan mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Angka ini menunjukkan progres signifikan, meskipun 14 orang lainnya harus tersingkir di tahap administrasi akhir karena beragam kendala teknis. Pemberian Surat Keputusan (SK) pengangkatan massal dijadwalkan akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2026, menyusul rampungnya proses penandatanganan melalui aplikasi Sistem Aplikasi Instansi Siap Online (SIASN).
Proses pengurusan Pertek dari BKN sendiri telah berhasil diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman pada tanggal 29 Desember lalu. Hal ini sedikit menggeser jadwal awal pemberian SK yang seharusnya rampung di akhir Desember.
“Saat ini kami tengah dalam proses pengusulan penandatanganan SK PPPK PW oleh Bapak Bupati melalui aplikasi SIASN,” ujar Zeth Dianto, selaku kepala bidang kepegawaian BKPP Polman. Ia menambahkan bahwa setelah Pertek terbit, langkah selanjutnya adalah penyelesaian SK pengangkatan.
Pemberian SK pengangkatan secara massal direncanakan akan dilaksanakan pada pertengahan Januari 2026, setelah seluruh proses tanda tangan SK selesai. Meskipun SK baru akan diterbitkan pada Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu ini dipastikan memiliki status yang aman.
“Status mereka tetap aman karena nomor induk dan Pertek telah terbit sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga non-ASN,” tegas Zeth Dianto. Kepastian ini memberikan kelegaan bagi para calon PPPK yang telah berjuang melewati berbagai tahapan seleksi.
Progres dan Kendala dalam Proses Pengangkatan
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Polman menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. Pengantongan Pertek dari BKN merupakan bukti bahwa para calon PPPK telah memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
- Jumlah Peserta yang Lolos Pertek: 4.233 orang.
- Jumlah Peserta yang Gugur di Tahap Akhir: 14 orang.
- Alasan keguguran beragam, umumnya terkait kendala teknis dalam administrasi.
Jadwal dan Mekanisme Pemberian SK
Pemberian SK pengangkatan menjadi momen penting yang dinanti oleh para peserta. Dengan adanya Pertek dari BKN, proses selanjutnya adalah penandatanganan SK oleh Bupati Polewali Mandar.
- Proses Penandatanganan SK: Dilakukan secara digital melalui aplikasi SIASN.
- Target Pelaksanaan Pemberian SK Massal: Pertengahan Januari 2026.
Status Kepegawaian yang Terjamin
Salah satu kekhawatiran utama para calon PPPK adalah terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dijadwalkan berlaku pada tahun 2026. Namun, bagi 4.233 PPPK Paruh Waktu di Polman, status mereka dipastikan aman.
- Dasar Keamanan Status: Terbitnya nomor induk dan Pertek dari BKN sebelum batas waktu penghapusan tenaga non-ASN.
- Implikasi: Para PPPK ini secara resmi diakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status perjanjian kerja, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang akan dihapus.
Ketentuan Mengenai SK PPPK Paruh Waktu
Penting untuk dipahami bahwa SK PPPK Paruh Waktu memiliki karakteristik dan ketentuan tersendiri.
- Masa Berlaku SK: Satu tahun.
- Evaluasi Kinerja: Setelah masa berlaku SK habis, akan dilakukan evaluasi kinerja.
- Perpanjangan SK: Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang maksimal, SK dapat diperpanjang.
Pengaturan Gaji PPPK Paruh Waktu
Mengenai pengaturan gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima penyesuaian yang mengacu pada standar yang berlaku.
- Dasar Penyesuaian Gaji: Gaji yang diterima pada saat masih berstatus sebagai tenaga honorer.
- Penyesuaian Lebih Lanjut: Gaji ini akan disesuaikan dengan standar gaji PPPK yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Polewali Mandar ini menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah berupaya untuk menata administrasi kepegawaian dan memberikan kepastian status bagi para tenaga kerja yang telah mengabdi. Dengan selesainya proses ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar.



















