Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui layanan hotline 110. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa layanan ini telah mengadopsi standar yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mencakup aspek command center, monitoring center, dan integrasi dengan konsep smart city.
Kapolri menjelaskan bahwa Polri memberikan perhatian khusus terhadap kecepatan respons dalam menanggapi panggilan telepon ke nomor 110. Target waktu respons yang ditetapkan adalah 10 detik. Apabila panggilan tidak terjawab dalam kurun waktu tersebut, sistem akan secara otomatis meningkatkan eskalasi ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, hingga akhirnya ke Mabes Polri.
Selain kecepatan dalam menjawab panggilan, Polri juga memberikan tenggat waktu selama 10 menit untuk merespons laporan masyarakat yang masuk melalui hotline 110. Waktu ini dihitung sejak laporan diterima hingga petugas tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kami membuat batasan waktu atau respons cepat untuk bisa datang ke tempat kejadian perkara (TKP) selama 10 menit. Ini juga mengacu pada standar PBB terkait quick response layanan darurat kepolisian,” ujar Kapolri dalam rapat bersama Komisi III DPR di Jakarta.
Lebih lanjut, Kapolri menambahkan bahwa hotline 110 telah terintegrasi dengan berbagai instansi dan layanan penting lainnya. Integrasi ini mencakup Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), layanan transportasi online, hingga hotline milik DPR RI. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat koordinasi dan penanganan berbagai situasi darurat yang dilaporkan masyarakat.
Mabes Polri berkomitmen untuk terus menyempurnakan standar layanan 110. Upaya perbaikan ini dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
“Kami mendorong command center, monitoring center betul-betul bisa melaksanakan fungsi sebagai komando kendali komunikasi informasi pelayanan masyarakat,” tegas Kapolri.
Selain peningkatan layanan hotline 110, Polri juga tengah mengembangkan model smart city yang berbasis road safety policing. Program ini telah diimplementasikan di beberapa kota, antara lain Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan. Rencananya, model smart city ini akan terus diperluas ke kota-kota lain di seluruh Indonesia.
Berikut adalah poin-poin utama peningkatan layanan Polri:
Standar PBB: Penerapan standar PBB dalam pelayanan publik melalui hotline 110.
- Standar ini mencakup aspek command center, monitoring center, dan integrasi smart city.
Respons Cepat: Target waktu respons 10 detik untuk menjawab panggilan telepon ke 110.
- Eskalasi otomatis ke jenjang yang lebih tinggi jika panggilan tidak terjawab dalam 10 detik.
Tiba di TKP: Tenggat waktu 10 menit untuk merespons laporan masyarakat dan tiba di TKP.
- Standar ini mengacu pada quick response layanan darurat kepolisian PBB.
Integrasi Layanan: Integrasi hotline 110 dengan Damkar, RSUD, layanan transportasi online, dan hotline DPR RI.
- Tujuannya adalah mempercepat koordinasi dan penanganan situasi darurat.
Pengembangan Smart City: Pengembangan model smart city berbasis road safety policing.
- Implementasi awal di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan.
- Rencana perluasan ke kota-kota lain di Indonesia.
Inisiatif-inisiatif ini menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan memanfaatkan teknologi dan mengadopsi standar internasional, Polri berupaya menjadi institusi yang profesional, modern, dan terpercaya.




