No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Anggota DPR tak permasalahkan terbitnya visa untuk 51 WN Israel, ini alasannya

Rizki by Rizki
4 Januari 2026 - 19:39
in politik
0

.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira mensinyalkan agar penerbitan visa terhadap warga negara (WN) Israel tak perlu dipermasalahkan. Padahal Indonesia dan Israel tak mempunyai hubungan diplomatik.

Andreas mengungkapkan Warga Negara Indonesia (WNI) sebenarnya ada yang pergi ke Israel seperti halnya WN Israel ke Indonesia. Andreas merasa kalau tujuannya baik maka hal itu tak perlu dipersoalkan.

“WNI juga banyak yang ke Israel baik dalam rangka wisata religi maupun dalam kapasitas privat untuk urusan privat lainnya,” kata Andreas kepada , Sabtu (3/1/2026).

Andreas menyebut kepergian WNI ke Israel dan sebaliknya dalam rangka urusan privat sudah terjadi sejak lama.

“Sudah sedari dulu,” ujar Andreas.

Andreas menegaskan hal ini baru menjadi masalah kalau kepergian WNI ke Israel atau WN Israel ke Indonesia memakai paspor dinas atau membawa nama negara. Sehingga kalau kunjungan itu dilandasi urusan privat, menurut Andreas sah-sah saja.

“Yang tidak boleh adalah menggunakan paspor dinas dan atas nama negara,” ujar politisi PDIP itu.

Andreas mencontohkan hal serupa terjadi dalam hubungan antara Indonesia dan Taiwan. Di atas kertas, Indonesia dan Taiwan tak punya hubungan diplomatik. Tapi WNI tetap bisa ke Taiwan, begitu pun sebaliknya.

“Banyak warga negara Taiwan ke Indonesia, begitupun Warga Negara Indonesia dalam kapasitas urusan privat ke Indonesia. Indonesia dan Taiwan pun tidak mempunyai hubungan diplomatik,” ujar Andreas. 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga merasa mekanisme calling visa untuk 51 WN Israel sudah tepat karena digunakan untuk warga yang berasal dari negara dengan sensitivitas tinggi.

“Komisi I DPR RI mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan nasional melalui kebijakan keimigrasian yang ketat, termasuk mekanisme calling visa. Kebijakan ini ditujukan bagi warga negara asing yang berasal dari negara dengan sensitivitas politik, keamanan, maupun hubungan diplomatik terbatas,” kata Dave kepada , Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga  Estonia: Garda Terdepan Amankan Selat Hormuz untuk AS

Dave menyatakan mekanisme calling visa memungkinkan pemerintah RI mengatur izin masuk secara terbatas dan selektif dengan pertimbangan yang matang. Prosesnya tidak dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan instansi terkait.

“Sehingga setiap keputusan benar-benar mempertimbangkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan kepentingan nasional,” ujar politisi partai Golkar itu.

Dave menegaskan kebijakan ini harus dipahami sebagai instrumen pengendalian, bukan sebagai bentuk normalisasi hubungan diplomatik. Dave meyakini pemberian izin masuk melalui calling visa dilakukan melalui mekanisme lintas kementerian dan lembaga, dengan setiap permohonan dianalisis secara menyeluruh sebelum rekomendasi diberikan.

“Pemerintah tetap dapat menjaga keterbukaan terbatas untuk kepentingan tertentu, seperti urusan bisnis, kerjasama teknis, atau kegiatan kemanusiaan, tanpa mengubah posisi politik luar negeri Indonesia,” ujar Dave.

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menerangkan, keputusan pemerintah Indonesia terkait pemberian calling visa terhadap 51 WN Israel menjadi tanggung jawab lintas kementerian. Agus menjelaskan terdapat tim yang mengkaji pengajuan visa itu.

“Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus dikutip pada Sabtu (3/1/2025).

Agus mensinyalkan terbitnya visa bagi WN Israel menandakan kehadiran mereka direstui pemerintahan Indonesia. “Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di kementerian imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama,” kata Agus.

Agus menegaskan pemberian visa itu sudah didasarkan pada pertimbangan matang lintas instansi. Visa tersebut dimaksudkan untuk tujuan bisnis bagi para WN Israel.

“Iya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan itu,” ujar mantan Wakapolri itu.

Baca Juga  Mendagri Wajibkan Kepala Daerah Siaga Penuh Lebaran

Diketahui, Indonesia sebenarnya tak punya hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga WN Israel yang ingin masuk ke Indonesia tak dapat memakai metode penerbitan visa biasa. Mereka wajib memohon penerbitan calling visa yaitu visa yang proses persetujuannya dilakukan secara khusus dan menyertakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Metode calling visa cenderung diberlakukan bagi warga negara dari negara-negara tertentu yang dinilai mempunyai sensitivitas politik atau keamanan kalau diterbitkan visanya. Adapun proses pengurusan visa itu terdiri dari pengecekan tujuan kedatangan, latar belakang pemohon, pendalaman potensi risiko.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama
Batam

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01
Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna
Batam

Jadi Bahan Penyusunan APBD Tahun 2027, Fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses dalam Rapat Paripurna

29 April 2026 - 19:01
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka
Batam

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna dengan Tiga Agenda, Wali Kota Amsakar Sampaikan Perubahan Perda Pengelolaan Persampahan Melalui Mekanisme Kumulatif Terbuka

29 April 2026 - 19:00
Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit
politik

Jenderal Ber-Makeup: Kontroversi Drama China dan Maskulinitas Prajurit

28 April 2026 - 23:59
Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol
politik

Jumhur Hidayat: Menteri Lingkungan Baru Pengganti Hanif Faisol

28 April 2026 - 22:13
Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global
politik

Jakarta-Jeju Jalin Kemitraan Kota Kembar, Pramono: Tingkatkan Kolaborasi Global

28 April 2026 - 17:46
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan Cair Juni 2026: Besaran dan Komponen

26 April 2026 - 03:19
Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

29 April 2026 - 19:49
Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

29 April 2026 - 19:47
Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

29 April 2026 - 19:28
Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

29 April 2026 - 19:09
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

29 April 2026 - 19:01

Pilihan Redaksi

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

Perkembangan Terbaru di Maluku dan Papua: Tantangan dan Peluang

29 April 2026 - 19:49
Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

Harga telur tinggi di tengah surplus, Sri Dewi: Beban peternak dan distribusi tidak sehat

29 April 2026 - 19:47
Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

Penderitaan Berakhir, Kebahagiaan Dimulai! 4 Shio Ini Akan Alami Perubahan Besar Mulai Senin, 20 April

29 April 2026 - 19:28
Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

Jadwal Shalat Purwakarta Hari Ini, Senin April 2026

29 April 2026 - 19:09
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.