No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Lokal

Ratusan Terisolasi, Mangku Bulat Terasing, Pansus TRAP Desak JH Buka Akses

Erwin by Erwin
15 Januari 2026 - 02:05
in Lokal
0

Sengketa Lahan dan Akses Ibadah: Warga Jimbaran Terjepit Kepentingan Investasi

Sebuah tensi tinggi mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Agenda yang seharusnya menjadi forum mediasi antara warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan PT Jimbaran Hijau (JH), justru memunculkan cerita pilu tentang terhalangnya hak-hak fundamental masyarakat adat, khususnya dalam menjalankan ibadah dan merawat tempat suci.

Situasi memanas ketika warga, yang diwakili oleh para pemangku dan tokoh masyarakat, mengungkapkan rasa frustrasi mereka. Ratusan warga dilaporkan hidup terisolasi di tengah kawasan konsesi PT JH, dengan akses yang sangat terbatas menuju rumah, ladang, dan yang terpenting, tempat ibadah mereka.

Salah satu sorotan utama adalah nasib ‘Pura Batu Nunggul’, sebuah pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH. Jero Mangku Bulat, seorang pemangku di Pura Batu Nunggul, tak kuasa menahan kepedihan saat menceritakan pengalamannya. “Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” tuturnya dengan nada lirih.

Keluhan senada datang dari warga Jimbaran lainnya, Tekat. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali ingin beribadah di pura yang berada di kawasan PT JH, dirinya harus melalui proses perizinan perusahaan. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” tegas Tekat, menyuarakan keberanian di tengah ketidakpastian.

DPRD Bali Tegaskan Hak Konstitusional Warga

Menyaksikan langsung penderitaan dan keluhan warga, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, tak mampu menyembunyikan emosinya. Dengan suara meninggi, ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami masyarakat adat Jimbaran.

Baca Juga  Perbaikan 30 Jalan Majalengka Digaspol Jelang Lebaran

“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” seru Supartha. Ia menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menghalangi aktivitas ibadah. Jika hal tersebut benar terjadi, Supartha menggarisbawahi bahwa ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk ranah pidana.

Pansus TRAP secara tegas menyatakan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tidak dapat menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum konflik membesar.

Supartha menggambarkan kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang seolah diperlakukan sebagai tamu di negeri sendiri, terjepit di antara kepentingan investasi dan kekuatan modal. “Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU pokok agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan pasal 28 dan pasal 29 UUD 45 beribadah dijamin konstitusi,” pungkasnya.

Desakan Pansus dan Potensi Jerat Hukum

Menindaklanjuti RDP, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak PT Jimbaran Hijau untuk segera membuka akses jalan, menjamin kebebasan beribadah bagi warga, serta memberikan izin renovasi pura tanpa adanya intimidasi. Pembatasan akses menuju pura dan larangan memasuki area ibadah saat pelaksanaan upacara keagamaan dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal yang tidak dapat ditoleransi.

Tindakan-tindakan yang menghalangi ibadah, jika terbukti memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan pasal berlapis, di antaranya:

  • Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): Mengganggu Ibadah. Tindakan menghalangi atau membatasi ibadah yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga  Plt Bupati Pati: Maaf, Jalan Rusak Tak Tuntas Sebelum Lebaran

Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya.
  • Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan bahwa pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.

Klarifikasi dan Penolakan Kesepakatan

RDP yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali ini juga bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak PT Jimbaran Hijau terkait berbagai isu, mulai dari perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, hingga penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran.

Meskipun sempat ada kesepakatan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membantu melakukan pengukuran ulang tanpa biaya untuk mengklarifikasi masalah status HGB dan tempat ibadah, situasi kembali memanas ketika pihak PT Jimbaran Hijau menolak menandatangani kesepakatan yang menjamin masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan keagamaan lainnya.

Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam, bahkan Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, sempat mengusir perwakilan PT Jimbaran Hijau. Menurut Luwir, pengusiran tersebut dilakukan karena merasa terpanggil untuk menyikapi masalah yang telah bertahun-tahun terjadi.

Perspektif PT Jimbaran Hijau dan Status Hukum Pura Batu Nunggul

Menanggapi tudingan dan situasi yang memanas, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menganggap bahwa Pansus TRAP telah keluar dari konteks penanganan perizinan. Ia mengakui bahwa perjalanannya dalam RDP terkesan “merembet ke mana-mana”.

Ignatius menyatakan bahwa pengusiran dirinya adalah hal yang wajar jika pihak yang mengundang sudah tidak ingin mendengarkan. Ia juga mengklarifikasi bahwa PT JH tidak pernah melarang warga untuk bersembahyang di pura dan bahkan mengaku telah melestarikan pura yang ada di kawasan tersebut.

Baca Juga  Banjarbaru: Polres Pantau Ketat Titik Rawan Balap Liar Ramadan

Mengenai Pura Batu Nunggul, Ignatius menjelaskan bahwa statusnya adalah objek sengketa terkait SHGB. Ia mengklaim bahwa pada awalnya tidak ada pura di lokasi tersebut, dan Pura Batu Nunggul beserta aktivitas masyarakat di sekitarnya dibangun secara bertahap.

Ignatius juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan masyarakat selama bertahun-tahun, bahkan bendesa lama menyarankan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa PT Jimbaran Hijau telah memenangkan perkara ini hingga putusan inkrah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta kasasi warga telah ditolak.

“Status terakhir inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, PT. Jimbaran Hijau dimenangkan. Warga sempat kasasi dan sudah ditolak, dan sekarang sudah ada putusan inkrahnya untuk dapat dilakukan eksekusi pura,” ujar Ignatius. Ia menambahkan bahwa eksekusi tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat, meskipun menyadari realita bahwa di lokasi tersebut kini terdapat Pura Batu Nunggul yang didirikan oleh masyarakat.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki
Alam

Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki

21 April 2026 - 14:36
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan
Lokal

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian
Lokal

Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian

18 April 2026 - 23:05
Kuncen Bendung Katulampa: Pengabdian dari Jiwa Kemanusiaan
Lokal

Kuncen Bendung Katulampa: Pengabdian dari Jiwa Kemanusiaan

18 April 2026 - 21:15
Pengawal gudang di Bandung tewas ditembak 5 kali saat mengejar pencuri motor
Lokal

Pengawal gudang di Bandung tewas ditembak 5 kali saat mengejar pencuri motor

18 April 2026 - 20:03
Cara Kreatif RW 06 Jakut Menangkap Ikan Sapu-sapu, Bayaran Rp5.000 per Kg
Lokal

Cara Kreatif RW 06 Jakut Menangkap Ikan Sapu-sapu, Bayaran Rp5.000 per Kg

18 April 2026 - 16:24
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

21 April 2026 - 20:00
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

21 April 2026 - 19:01
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

21 April 2026 - 19:01
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

21 April 2026 - 19:01
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini dan HUT Satpol PP, Satlinmas, serta Damkar 2026

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kartini dan HUT Satpol PP, Satlinmas, serta Damkar 2026

21 April 2026 - 19:01

Pilihan Redaksi

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

Lepas JCH ke Tanah Suci dan Dibekali Sambal Bilis hingga Rendang, Amsakar-Li Claudia Titip Doa untuk Batam

21 April 2026 - 20:00
Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

Li Claudia Siapkan Langkah Penataan 60 Pasar di Batam, Soroti Standar Pengelolaan Sampah

21 April 2026 - 19:01
Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

Pansus Ranperda PSU Perumahan Gelar Lanjutan, Bahas Substansi dan Sinkronisasi

21 April 2026 - 19:01
Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Terima Kunker Banmus DPRD Yogyakarta, Bahas Penguatan Peran dalam Penjadwalan Propemperda

21 April 2026 - 19:01
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.