Sengketa Lahan dan Akses Ibadah: Warga Jimbaran Terjepit Kepentingan Investasi
Sebuah tensi tinggi mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Agenda yang seharusnya menjadi forum mediasi antara warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan PT Jimbaran Hijau (JH), justru memunculkan cerita pilu tentang terhalangnya hak-hak fundamental masyarakat adat, khususnya dalam menjalankan ibadah dan merawat tempat suci.
Situasi memanas ketika warga, yang diwakili oleh para pemangku dan tokoh masyarakat, mengungkapkan rasa frustrasi mereka. Ratusan warga dilaporkan hidup terisolasi di tengah kawasan konsesi PT JH, dengan akses yang sangat terbatas menuju rumah, ladang, dan yang terpenting, tempat ibadah mereka.
Salah satu sorotan utama adalah nasib ‘Pura Batu Nunggul’, sebuah pura yang diklaim berada di dalam kawasan konsesi PT JH. Jero Mangku Bulat, seorang pemangku di Pura Batu Nunggul, tak kuasa menahan kepedihan saat menceritakan pengalamannya. “Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” tuturnya dengan nada lirih.
Keluhan senada datang dari warga Jimbaran lainnya, Tekat. Ia mengungkapkan bahwa setiap kali ingin beribadah di pura yang berada di kawasan PT JH, dirinya harus melalui proses perizinan perusahaan. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” tegas Tekat, menyuarakan keberanian di tengah ketidakpastian.
DPRD Bali Tegaskan Hak Konstitusional Warga
Menyaksikan langsung penderitaan dan keluhan warga, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, tak mampu menyembunyikan emosinya. Dengan suara meninggi, ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang dialami masyarakat adat Jimbaran.
“Ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan. Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” seru Supartha. Ia menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang mengizinkan perusahaan menghalangi aktivitas ibadah. Jika hal tersebut benar terjadi, Supartha menggarisbawahi bahwa ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan sudah masuk ranah pidana.
Pansus TRAP secara tegas menyatakan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan tidak dapat menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan sebelum konflik membesar.
Supartha menggambarkan kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang seolah diperlakukan sebagai tamu di negeri sendiri, terjepit di antara kepentingan investasi dan kekuatan modal. “Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU pokok agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan pasal 28 dan pasal 29 UUD 45 beribadah dijamin konstitusi,” pungkasnya.
Desakan Pansus dan Potensi Jerat Hukum
Menindaklanjuti RDP, Pansus TRAP DPRD Bali mendesak PT Jimbaran Hijau untuk segera membuka akses jalan, menjamin kebebasan beribadah bagi warga, serta memberikan izin renovasi pura tanpa adanya intimidasi. Pembatasan akses menuju pura dan larangan memasuki area ibadah saat pelaksanaan upacara keagamaan dinilai sebagai bentuk intimidasi verbal yang tidak dapat ditoleransi.
Tindakan-tindakan yang menghalangi ibadah, jika terbukti memenuhi unsur pidana, dapat dikenakan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023): Mengganggu Ibadah. Tindakan menghalangi atau membatasi ibadah yang dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam:
- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 22 ayat (1): Menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya.
- Pasal 73 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan bahwa pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.
Klarifikasi dan Penolakan Kesepakatan
RDP yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali ini juga bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak PT Jimbaran Hijau terkait berbagai isu, mulai dari perizinan, legalitas pembangunan, status jalan, hingga penggunaan Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Jimbaran.
Meskipun sempat ada kesepakatan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membantu melakukan pengukuran ulang tanpa biaya untuk mengklarifikasi masalah status HGB dan tempat ibadah, situasi kembali memanas ketika pihak PT Jimbaran Hijau menolak menandatangani kesepakatan yang menjamin masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan keagamaan lainnya.
Penolakan ini memicu kekecewaan mendalam, bahkan Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, sempat mengusir perwakilan PT Jimbaran Hijau. Menurut Luwir, pengusiran tersebut dilakukan karena merasa terpanggil untuk menyikapi masalah yang telah bertahun-tahun terjadi.
Perspektif PT Jimbaran Hijau dan Status Hukum Pura Batu Nunggul
Menanggapi tudingan dan situasi yang memanas, Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, menganggap bahwa Pansus TRAP telah keluar dari konteks penanganan perizinan. Ia mengakui bahwa perjalanannya dalam RDP terkesan “merembet ke mana-mana”.
Ignatius menyatakan bahwa pengusiran dirinya adalah hal yang wajar jika pihak yang mengundang sudah tidak ingin mendengarkan. Ia juga mengklarifikasi bahwa PT JH tidak pernah melarang warga untuk bersembahyang di pura dan bahkan mengaku telah melestarikan pura yang ada di kawasan tersebut.
Mengenai Pura Batu Nunggul, Ignatius menjelaskan bahwa statusnya adalah objek sengketa terkait SHGB. Ia mengklaim bahwa pada awalnya tidak ada pura di lokasi tersebut, dan Pura Batu Nunggul beserta aktivitas masyarakat di sekitarnya dibangun secara bertahap.
Ignatius juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dengan masyarakat selama bertahun-tahun, bahkan bendesa lama menyarankan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menegaskan bahwa PT Jimbaran Hijau telah memenangkan perkara ini hingga putusan inkrah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, serta kasasi warga telah ditolak.
“Status terakhir inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, PT. Jimbaran Hijau dimenangkan. Warga sempat kasasi dan sudah ditolak, dan sekarang sudah ada putusan inkrahnya untuk dapat dilakukan eksekusi pura,” ujar Ignatius. Ia menambahkan bahwa eksekusi tersebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat, meskipun menyadari realita bahwa di lokasi tersebut kini terdapat Pura Batu Nunggul yang didirikan oleh masyarakat.



















