No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home politik

Jokowi-MBS: Curhat Haji, Singgungan KPK

Erwin by Erwin
16 Januari 2026 - 01:17
in politik
0

Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi hingga Status Tersangka

Dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024 telah membawa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), ke dalam pusaran pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan diplomatik yang berujung pada pemberian kuota tambahan, namun kemudian diduga disalahgunakan dalam proses distribusinya.

Permohonan Tambahan Kuota Haji dan Respons Arab Saudi

Kisah ini bermula pada tahun 2023, saat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud (MBS), di Istana Al-Yamamah, Riyadh. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan keluhannya mengenai lamanya daftar tunggu calon jemaah haji di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.

“Saat bertemu dengan PM Mohammed bin Salman saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang. Bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan daringnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Arab Saudi menunjukkan respons positif. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah pertemuan, komitmen pemberian tambahan kuota haji disepakati. Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kursi untuk tahun 2024.

“Dan alhamdulillah ditanggapi sangat positif, dan kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan tambahannya diberikan untuk Indonesia,” imbuh Presiden Jokowi.

Berawal dari Pembagian yang Tidak Sesuai Aturan

Tambahan kuota haji yang diperuntukkan bagi rakyat Indonesia ini seharusnya didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Indonesia pada awalnya memiliki kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2024. Dengan tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi, total kuota menjadi 241.000.

Baca Juga  Menu MBG di Medsos Terancam Pidana, BGN Klarifikasi

Penting untuk digarisbawahi, Brigjen Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada individu tertentu, termasuk Menteri Agama atau stafnya. “Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan yang ada, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga tidak mematuhi aturan ini.

Menurut penelusuran KPK, Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang masing-masing berjumlah 10.000 kuota. “Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu,” papar Brigjen Asep.

Peran Staf Khusus dan Dugaan Aliran Uang

Tidak hanya Menteri Agama, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, juga diduga turut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. “Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian,” ungkap Brigjen Asep.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, ditemukan adanya indikasi aliran uang yang kembali terkait dengan pembagian kuota ini. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan,” tambahnya.

Baca Juga  Mojtaba Khamenei: Pewaris Baru Pemimpin Tertinggi Iran?

Status Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai tersangka.

“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada awak media.

Mengenai kemungkinan penahanan, Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. “Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” jelasnya.

KPK menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Dalam kasus korupsi kuota haji 2024 ini, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengamankan dokumen, serta barang bukti elektronik. Beberapa barang bukti diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.

Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi Prasetyo, mengindikasikan kuatnya bukti yang dimiliki KPK terhadap Yaqut dan staf khususnya.

Kerugian Negara Masih Dihitung

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga  Jejak RI di Dewan HAM PBB: Tinjauan Kritis

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pada saat yang sama, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selaku mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
  • Fuad Hasan Masyhur, selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan
Batam

Hadirkan Pelaku Bisnis Properti, Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan

18 April 2026 - 10:01
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam dan PJBTL 511 MVA, Dorong Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

18 April 2026 - 10:00
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas
Batam

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Hadiri Pembukaan Kejurprov Domino, Dorong Prestasi Atlet ke Kejurnas

18 April 2026 - 01:00
Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda
Batam

Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Apresiasi Sosialisasi Kepatuhan Opsen Pajak Kendaraan oleh Bapenda

17 April 2026 - 13:00
Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum
Batam

Wakil Ketua I DPRD Batam Hadiri Penutupan MTQH XXXIV, Sagulung Raih Juara Umum

17 April 2026 - 12:00
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

18 April 2026 - 23:59

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 14 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 07:57
Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

Ngarai Sianok: Keindahan Lembah Curam di Bukittinggi yang Menakjubkan

19 April 2026 - 06:15
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.