Indonesia Memimpin Dewan HAM PBB: Antara Harapan dan Realitas
Penunjukan Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) di Jenewa merupakan sebuah tonggak sejarah penting dalam kancah diplomasi internasional negara ini. Jabatan prestisius ini, yang akan diemban oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryo, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa selama setahun ke depan, dipandang sebagai capaian diplomatik yang mengesankan. Posisi Presiden UNHRC memiliki otoritas strategis yang signifikan. Pemegang jabatan ini berwenang mengusulkan calon untuk posisi pelapor khusus, menunjuk para ahli untuk melakukan investigasi pelanggaran HAM, serta berperan krusial dalam menjaga kredibilitas UNHRC sebagai lembaga HAM terkemuka dalam sistem multilateralisme global yang kian rapuh.
Namun, di balik kebanggaan atas penunjukan ini, terselip pula pertanyaan mendasar mengenai tantangan yang akan dihadapi Indonesia. Kepemimpinan ini datang di tengah lanskap tata kelola HAM global yang sedang terdegradasi. Ketaatan terhadap norma HAM yang telah disepakati secara global semakin diabaikan, sementara Piagam PBB pun kerap terabaikan oleh tindakan unilateral negara-negara besar yang melanggar kedaulatan negara lain. Situasi ini semakin diperumit oleh kondisi HAM domestik Indonesia yang dilaporkan semakin memburuk.
Kondisi Hak Asasi Manusia di Indonesia: Catatan Kritis
Berbagai organisasi hak asasi manusia terkemuka di Indonesia, termasuk KontraS, Amnesti Internasional Indonesia, YLBHI, LBH, dan Komnas HAM, secara konsisten menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi HAM di Indonesia. Catatan kritis mereka sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa alih-alih mengalami perbaikan, situasi HAM justru mengalami kemunduran yang signifikan.
Kekerasan Ekstra-yudisial dan Penyiksaan: Laporan KontraS mencatat adanya 42 kasus pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yang mengakibatkan 42 korban tewas selama periode Desember 2024 hingga November 2025. Selain itu, praktik penyiksaan masih terus terjadi, dengan 159 kasus tercatat yang menyebabkan korban meninggal dunia atau mengalami luka permanen. Penghilangan paksa terhadap para demonstran juga dilaporkan meningkat.

Represi Politik dan Regulasi Populis: Amnesti Internasional menyoroti bahwa kondisi HAM memburuk akibat praktik politik represif dan regulasi populis yang minim partisipasi publik. Sorotan politik mencakup upaya remiliterisasi ruang sipil melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), upaya penulisan ulang sejarah, serta pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Respons Publik dan Kritik Organisasi Masyarakat Sipil: Kekecewaan publik atas berbagai kebijakan tersebut memicu gelombang demonstrasi damai, mulai dari penolakan UU TNI, tuntutan kesejahteraan buruh, hingga protes terhadap tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kritik serupa juga disuarakan oleh WALHI, JATAM, ICW, Solidaritas Perempuan, dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.
Mengenal UNHRC: Mandat dan Mekanisme Kerja
Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) merupakan badan antarpemerintah dalam PBB yang beranggotakan 47 negara. Tugas utamanya adalah memperkuat kemajuan HAM global, menanggapi pelanggaran HAM, dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran yang terjadi.
Mandat UNHRC mencakup beberapa fungsi krusial:
- Forum Dialog Global: Menjadi wadah dialog antara pejabat PBB, pakar independen, masyarakat sipil, dan pihak-pihak terkait mengenai situasi HAM di seluruh dunia.
- Resolusi dan Sesi Khusus: Menghasilkan resolusi yang mengikat bagi negara yang melakukan pelanggaran serius, serta mengadakan sesi khusus untuk merespons krisis HAM.
- Universal Periodic Review (UPR): Melakukan tinjauan berkala terhadap catatan HAM seluruh negara anggota PBB.
- Prosedur Khusus: Menunjuk para pakar independen sebagai pelapor khusus untuk memantau isu-isu tematik HAM di negara-negara tertentu, serta membentuk misi pencari fakta (fact-finding mission) untuk mengumpulkan bukti kejahatan kemanusiaan atau perang.
Rekam Jejak Diplomasi HAM Indonesia di Panggung Global
Indonesia telah menunjukkan partisipasi aktif dalam UNHRC, tercatat pernah menjadi anggota dewan tersebut sebanyak enam kali (2006-2007; 2007-2010; 2011-2014, 2015-2017, 2020-2022, dan 2024-2026). Selain itu, Indonesia juga dua kali menjabat sebagai wakil presiden UNHRC, melalui Duta Besar Dian Triansyah Djani (2009-2010) dan Duta Besar Febrian A Ruddyard (2023-2024).
Pasca-reformasi, Indonesia memang telah berupaya memposisikan diri sebagai negara yang gigih memperjuangkan HAM. Namun, peran yang dimainkan di tataran global masih terbilang terbatas. Salah satu indikatornya adalah keengganan Indonesia untuk memperkuat tata kelola dalam UNHRC.
Pada tahun 2025, Indonesia menerima 11 permintaan dari pelapor khusus PBB, sebuah peningkatan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Permintaan ini didasari oleh berbagai isu krusial seperti revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penangkapan dan pemenjaraan peserta unjuk rasa, kekerasan polisi dalam menghadapi protes damai, revisi UU TNI, isu pelanggaran HAM masyarakat adat, pelanggaran HAM dalam Proyek Strategis Nasional, serta pelanggaran HAM sistematis di Papua. Sayangnya, sebagian besar permintaan ini tidak mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah Indonesia.
Harapan Indonesia sebagai negara berkembang (Global South) untuk menyuarakan suara HAM yang otonom dan bebas dari perspektif Barat, terutama dalam menghadapi konfrontasi dengan negara-negara Utara (Global North), kerap kali pupus. Beban pelanggaran HAM domestik, khususnya kasus-kasus berat di Papua dan pendekatan keamanan kontra-separatisme, terus menjadi sorotan anggota UNHRC lainnya hingga kini. Isu Papua, secara khusus, telah menjadi batu sandungan permanen yang meruntuhkan kredibilitas Indonesia sebagai aktor terdepan dalam pemenuhan HAM global.
Pengalaman kelam masa lalu, seperti intervensi ke Timor Timur yang berujung pada referendum, masih terus membayangi langkah Indonesia dalam isu HAM di kancah internasional. Harapan agar Indonesia dapat menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang yang menghadapi rezim represif tampaknya semakin sulit direalisasikan, mengingat memburuknya situasi HAM domestik.
Jika menilik rekam jejak pemungutan suara (voting behavior) Indonesia dalam isu-isu HAM berat, seperti kasus Myanmar dan Korea Utara, Indonesia cenderung menolak resolusi yang mengutuk pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh junta militer di Myanmar atau rezim diktator di Korea Utara. Dalam kasus Myanmar, Indonesia lebih memilih pendekatan regional. Sementara itu, terhadap Korea Utara, Indonesia menolak pemberian sanksi, dan tetap menjalin hubungan baik dengan negara tersebut, bahkan memperbarui kesepakatan bilateral.
Dalam isu Palestina, Indonesia secara konsisten memposisikan diri sebagai pendukung utama perjuangan rakyat Palestina di berbagai forum internasional. Namun, pernyataan politik dan komitmen legal yang disuarakan Indonesia kerap kali bertentangan dengan realitas di lapangan, terutama dengan berkembangnya kerja sama ekonomi dan perdagangan dengan Israel yang menunjukkan angka surplus bagi Indonesia.
Tantangan Diplomasi HAM Transformative
Dalam kajian hubungan internasional mengenai HAM, dikenal dua pendekatan utama: state-centric non-interventionist yang berlandaskan pada kedaulatan negara dan membatasi peran global HAM, serta pendekatan kritis yang berupaya mengejar transformasi HAM dengan menyatukan nilai moral, identitas negara, dan pemajuan HAM tanpa mengorbankan kedaulatan. Kemajuan HAM global sejatinya akan memperkuat situasi domestik, begitu pula sebaliknya, kondisi HAM dalam negeri akan berkontribusi pada perkembangan HAM dunia.
Indonesia memiliki aspirasi untuk melakukan diplomasi HAM yang transformatif. Sejak pascareformasi, Indonesia telah menunjukkan keinginan untuk berkontribusi aktif dalam mempromosikan HAM dan demokrasi di tingkat global, terutama di Asia Tenggara melalui pembentukan institusi HAM ASEAN (AICHR) dan forum-forum bergengsi seperti Bali Democracy Forum.

Di tingkat nasional, institusi HAM nasional juga terus diperkuat melalui Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) terbaru 2021-2025. Kementerian Luar Negeri, sebagai ujung tombak diplomasi Indonesia, juga telah melakukan reformasi internal dengan membentuk direktorat HAM di bawah Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral.
Namun, kemajuan formal dalam penyebaran norma HAM domestik dan pembentukan institusi HAM tidak selalu beresonansi dengan implementasi HAM secara empirik di lapangan. Maraknya kasus-kasus pelanggaran HAM dan catatan kritis mengenai memburuknya situasi HAM di Indonesia menjadi bukti nyata kontradiksi ini.
Meskipun menjadi anggota aktif UNHRC, peran internasional Indonesia dalam menyikapi kasus-kasus besar seperti Myanmar, Korea Utara, Palestina, Ukraina, dan Sudan masih terbilang terbatas. Indonesia tampak enggan bersikap otonom dari kepentingan negara-negara besar dan menjadi corong bagi negara-negara Global South. Sikap yang tidak memberikan izin masuk kepada pelapor khusus atau melalaikan kewajiban pelaporan UPR dipandang sebagai keengganan untuk memperkuat tata kelola UNHRC.
Tantangan berat yang akan dihadapi Indonesia dalam waktu dekat adalah menyikapi krisis HAM di Venezuela, di mana Amerika Serikat terlibat secara terang-benderang melanggar instrumen norma HAM universal dan institusi HAM global.
Penunjukan Indonesia sebagai Presiden UNHRC 2026 akan menjadi ujian kredibilitas Indonesia sebagai aktor HAM global. Indonesia diharapkan dapat memimpin transformasi HAM, namun erosi HAM domestik yang terus memburuk menciptakan kontradiksi fundamental. Rekam jejak voting non-interventionist dalam kasus Myanmar dan Korea Utara, trauma masa lalu Timor Timur, serta beban isu Papua, semuanya menjadi tantangan serius. Tanpa reformasi domestik yang mendesak dan selaras dengan upaya diplomasi HAM transformatif, kepemimpinan Indonesia di UNHRC berisiko antiklimaks. Pengawalan berkala terhadap kinerja Indonesia sangat penting untuk meninjau jalannya tata kelola HAM global, yang pada akhirnya akan mencerminkan dampaknya pada ranah domestik.





















