Desakan Penataan Tata Kelola Badal Haji dan Pembayaran Dam untuk Kenyamanan Jemaah
Jakarta – Kebutuhan akan tata kelola badal haji yang lebih terstruktur dan transparan semakin mengemuka, seiring dengan meningkatnya layanan jasa ini yang ditawarkan oleh berbagai pihak. Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, secara tegas mendorong pemerintah untuk segera membentuk sebuah lembaga resmi yang didedikasikan untuk mengelola pelaksanaan badal haji.
Menurut Cucun, pembentukan lembaga ini sangat krusial untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi masyarakat yang membutuhkan jasa badal haji. Idealnya, lembaga tersebut berada di bawah naungan direktorat jenderal pada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Dengan demikian, seluruh proses pelaksanaan badal haji dapat diawasi secara komprehensif, mulai dari identitas jemaah yang membadalkan, penerima badal, hingga seluruh rangkaian pelaksanaannya yang terkontrol penuh.
“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” ujar Cucun.
Usulan ini muncul sebagai respons terhadap maraknya layanan badal haji yang ditawarkan oleh berbagai pihak, mulai dari biro perjalanan haji hingga individu warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi. Praktik yang belum terkoordinasi secara resmi ini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, seperti penipuan, ketidakjelasan pelaksanaan ibadah, hingga potensi penyalahgunaan dana.
Urgensi Pelembagaan Badal Haji dalam Konteks Kebijakan Kesehatan
Cucun menilai bahwa kebutuhan pelembagaan badal haji akan semakin mendesak apabila pemerintah memutuskan untuk menerapkan syarat istitaah kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah haji. Kebijakan semacam itu berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang secara medis tidak memungkinkan untuk menunaikan ibadah haji secara langsung dan terpaksa harus diwakilkan melalui badal haji.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegas Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) tersebut. Tanpa payung hukum dan pengawasan yang jelas, praktik badal haji rentan terhadap penyimpangan dan dapat merugikan jemaah yang telah berupaya keras untuk memenuhi panggilan ibadah haji.
Penataan Pembayaran Dam: Menjembatani Aspek Administratif dan Fikih
Selain fokus pada badal haji, Cucun juga menyoroti pengaturan pembayaran dam yang kini mengalami pengetatan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sejak tahun 2025, pembayaran hewan kurban dan dam secara umum dilakukan melalui perusahaan negara Arab Saudi yang ditunjuk, yaitu Adahi.
Perkembangan terbaru bahkan mengindikasikan adanya kewajiban pembayaran melalui Adahi sebagai salah satu syarat penerbitan visa bagi jemaah Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mengawasi proses pembayaran dam agar lebih terorganisir.
Namun demikian, Cucun mengakui bahwa masih terdapat perbedaan pandangan di Indonesia terkait pelaksanaan dam, termasuk wacana pemotongan hewan dam di dalam negeri. Perbedaan pandangan ini seringkali muncul dari interpretasi yang beragam terhadap ketentuan fikih dan kebutuhan administratif.
Untuk mengatasi hal ini, DPR berencana untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan guna mencari titik temu dan kesepahaman. Pihak-pihak yang rencananya akan diundang meliputi kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para ulama ahli fikih.
“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang kementerian terkait, MUI, serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang tidak hanya memenuhi aspek administratif dan operasional, tetapi juga tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariat Islam, demi kebaikan dan kemaslahatan seluruh umat Muslim yang menunaikan ibadah haji.















