Warga Brebes Selatan Akan Kembali Geruduk DPRD Jateng, Kawal Janji Pemekaran
SEMARANG – Hasrat warga Brebes Selatan untuk memekarkan diri dari Kabupaten Brebes kembali membuncah. Rencana untuk kembali mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah dijadwalkan pada Senin, 3 Agustus 2026. Aksi yang diberi tajuk Silaturahmi Nasional (Silatnas) Masyarakat Brebes Selatan ini diperkirakan akan melibatkan sekitar 200 orang.
Kegiatan ini bukan sekadar ajang pertemuan akbar warga Brebes Selatan dari berbagai penjuru daerah, melainkan sebuah strategi untuk menagih janji penyelenggaraan rapat paripurna terkait usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan pada tahun 2026. Warga yang berasal dari enam kecamatan, yaitu Bumiayu, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung, Paguyangan, dan Salem, telah puluhan tahun memperjuangkan aspirasi ini, dengan alasan utama adalah persoalan geografis dan ketimpangan pembangunan yang mereka rasakan.
Agus Sutiono, Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, menegaskan kembali komitmen warga. “Kami sudah melakukan aksi di DPRD Jateng pada 30 April 2026 lalu, dan kami akan kembali beraksi pada Agustus mendatang. Ini untuk mengingatkan kembali janji kepada Gubernur Jateng dan DPRD Jateng agar tidak melupakan aspirasi kami,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, Juni 2026.
Sebelumnya, pada akhir April 2026, perwakilan warga Brebes Selatan yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes telah mengunjungi Kantor DPRD Jateng. Pada kesempatan tersebut, mereka mendesak agar DPRD Jateng segera menggelar sidang paripurna. Tuntutan ini disuarakan secara simbolis oleh dua warga Brebes Selatan, Wawan (43) dan Hamid (52), yang melakukan perjalanan kaki sejauh 180 kilometer dari Bumiayu menuju Kota Semarang.
Aspirasi warga tersebut diterima oleh Komisi A DPRD Jateng dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Beliau berjanji akan membawa usulan pemekaran Brebes Selatan untuk berpisah dari Kabupaten Brebes ke meja sidang paripurna.
Agus Sutiono menambahkan bahwa sekitar 200 warga Brebes Selatan akan kembali bertolak ke Semarang, diangkut menggunakan empat unit bus. Aksi ini juga akan turut melibatkan warga Brebes Selatan yang saat ini merantau di berbagai kota seperti Yogyakarta, Solo, Semarang, dan daerah lainnya. “Kami akan datang ke Semarang, dan kami akan mengawal janji Gubernur serta DPRD Jateng demi terwujudnya pemekaran Brebes Selatan,” tegasnya.
Akar Persoalan: Geografis dan Ketimpangan Pembangunan
Alasan utama di balik keinginan kuat warga Brebes Selatan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Brebes adalah kendala geografis yang signifikan. Agus Sutiono menjelaskan bahwa untuk mengurus berbagai keperluan administrasi atau mengakses layanan publik, warga harus menempuh perjalanan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Brebes. Perjalanan ini memakan waktu minimal 3 hingga 4 jam, setara dengan jarak tempuh antara Kota Semarang dan Yogyakarta.
Selain itu, ketidakadilan dalam pembangunan dan ketimpangan yang mencolok antara wilayah Brebes Selatan dan Brebes Utara menjadi pendorong kuat bagi gerakan pemekaran ini. “Contohnya, warga Sirampok atau Paguyangan yang ingin menuju Kota Brebes bisa memakan waktu hingga 4 jam,” ungkapnya.
Usulan pemekaran ini lahir dari kesepakatan seluruh 93 kepala desa di enam kecamatan yang berkeinginan untuk memisahkan diri. Keenam kecamatan tersebut adalah Bumiayu, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung, Paguyangan, dan Salem. “Kami berharap usulan ini segera dirapatkan dan kemudian diajukan ke pemerintah pusat agar tidak lagi dalam status moratorium,” jelasnya.
Sejarah Panjang Perjuangan Pemekaran Brebes Selatan
Gerakan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Brebes bukanlah hal baru bagi warga Brebes Selatan. Abdul Karim Najib, seorang tokoh warga Brebes yang menjabat sebagai Dewan Pengarah Gerakan Pemekaran Kabupaten Brebes, menuturkan bahwa embrio keinginan pemekaran sudah muncul sejak tahun 1957, dipicu oleh ketimpangan yang dirasakan di daerah tersebut.
Perjuangan secara formal mulai digalakkan pada tahun 1963 dan berlanjut hingga 1968. Namun, upaya ini terhenti karena kebijakan pemerintah pada masa Orde Baru yang tidak mendukung adanya program pemekaran wilayah.
Titik terang muncul pada tahun 1997 ketika Bumiayu ditetapkan sebagai Kota Administratif (Kotatif) dan pembangunan kantor walikota mulai dilakukan. Sayangnya, rencana ini terhenti akibat gelombang reformasi pada tahun 1998. Setelah era reformasi bergulir, semangat pemekaran kembali bangkit. Puncaknya adalah lahirnya Kongres Rakyat Presidium pada tahun 2004. “Jadi, pemekaran ini murni berasal dari kehendak rakyat,” tegas Abdul Karim Najib.
Abdul Karim Najib berharap agar sidang paripurna di DPRD Jateng dapat disetujui, setelah sebelumnya DPRD Kabupaten Brebes mengambil langkah yang diperlukan. Proses selanjutnya adalah pengajuan berkas pemekaran Kabupaten Brebes Selatan ke pemerintah pusat. “Kami ingin berkas ini segera sampai ke Jakarta, karena ketika pemerintah pusat membuka moratorium, berkas pengajuan pemekaran Brebes sudah siap di sana,” harapnya.
Tanggapan Gubernur: Kewenangan Berada di Pusat
Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, telah memberikan tanggapan terkait tuntutan warga Brebes Selatan. Ia menjelaskan bahwa urusan pemekaran kabupaten merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat. Gubernur Luthfi juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mendorong agar persoalan pemekaran ini dibawa ke sidang paripurna.
“Pemekaran wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan di kami,” ujarnya. Ketika ditanya mengenai kesediaannya untuk mendukung pemekaran tersebut, Ahmad Luthfi enggan memberikan jawaban pasti, hanya menyatakan, “Bukan ikhlas tidak ikhlas.”




