Sengketa Batas Taman Nasional Manusela Memanas: Warga Maraina Tuntut Kejelasan dan Perlindungan Hukum
Masalah penetapan batas kawasan Taman Nasional Manusela kembali menjadi titik panas konflik di Kabupaten Maluku Tengah. Kali ini, masyarakat adat Negeri Maraina, yang berlokasi di Kecamatan Seram Utara, menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan batas yang ditetapkan sejauh 500 meter dari wilayah adat mereka. Penolakan ini menyusul aksi protes yang sebelumnya telah digelar oleh masyarakat Negeri Manusela pada Kamis, 28 Mei 2026, menunjukkan bahwa isu pengelolaan kawasan lindung ini semakin meruncing dan melibatkan berbagai komunitas adat di wilayah tersebut.
Aksi protes yang digelar oleh masyarakat Negeri Maraina pada Senin, 1 Juni 2026, merupakan puncak dari serangkaian musyawarah adat yang telah berlangsung sejak akhir Mei 2026. Lebih dari sekadar menolak penetapan batas kawasan yang dianggap merugikan, masyarakat Maraina juga menyampaikan sejumlah tuntutan krusial kepada pemerintah daerah. Mereka mendesak adanya perlindungan hukum yang konkret bagi masyarakat adat melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Adat. Selain itu, transparansi mengenai batas-batas Taman Nasional Manusela menjadi salah satu poin utama yang mereka perjuangkan.
Latar Belakang dan Kekhawatiran Masyarakat Maraina
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024, Negeri Maraina memiliki luas wilayah sekitar 98 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sebanyak 123 jiwa. Sumber penghidupan utama masyarakat Maraina sangat bergantung pada kekayaan alam, mulai dari kegiatan bercocok tanam hingga berburu. Kehidupan yang harmonis dengan alam inilah yang kini terancam oleh kehadiran penetapan kawasan Taman Nasional Manusela.
Kekhawatiran masyarakat semakin memuncak sejak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) menetapkan batas kawasan taman nasional berjarak 500 meter dari pemukiman mereka pada tahun 2022. Penetapan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama terkait dasar hukum dan alasan di baliknya.
Tuntutan Transparansi dan Kejelasan Informasi
Arter Ropen, seorang perwakilan Pemuda Adat Maraina, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas minimnya informasi yang diperoleh masyarakat mengenai dasar penetapan batas kawasan tersebut. “Kami meminta adanya sosialisasi dan transparansi mengenai batas-batas Taman Nasional Manusela kepada masyarakat adat Negeri Maraina,” tegas Arter.
Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak fundamental untuk mengetahui secara rinci batas-batas kawasan yang secara langsung bersinggungan dengan tanah adat mereka. Kurangnya kejelasan informasi ini dinilai telah menciptakan kegelisahan dan ketidakpastian di tengah masyarakat, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.
Pernyataan Sikap dan Desakan Legislasi
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi unjuk rasa, masyarakat adat Negeri Maraina menegaskan sikap tegas mereka. Mereka melarang segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh Balai Taman Nasional Manusela maupun BPKH di atas tanah adat Negeri Maraina. Larangan ini berlaku hingga adanya penjelasan resmi yang memadai mengenai status batas kawasan dan jaminan hak-hak masyarakat adat.
Selain tuntutan terkait batas kawasan, masyarakat juga secara eksplisit meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adat. Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di wilayah tersebut. Arter Ropen menekankan pentingnya regulasi daerah ini sebagai jaminan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang kerap berhadapan dengan berbagai persoalan terkait pengelolaan ruang dan pemanfaatan sumber daya alam.
Harapan Dialog Terbuka dan Partisipatif
Aksi protes yang berlangsung pada Senin, 1 Juni 2026, berjalan dengan tertib dan damai, diikuti oleh berbagai elemen masyarakat Negeri Maraina. Warga berharap agar pemerintah daerah, BPKH, dan Balai Taman Nasional Manusela dapat segera membuka ruang dialog yang konstruktif. Mereka menginginkan penyelesaian polemik batas kawasan ini dilakukan secara terbuka, transparan, dan partisipatif, sehingga kepentingan seluruh pihak, terutama masyarakat adat, dapat terakomodir dengan baik.
Keberadaan Taman Nasional Manusela yang kaya akan keanekaragaman hayati memang krusial untuk pelestarian lingkungan. Namun, proses penetapan batas dan pengelolaan kawasan lindung tidak boleh mengabaikan hak-hak dan kearifan lokal masyarakat adat yang telah hidup berdampingan dengan alam selama turun-temurun. Sengketa ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk merefleksikan kembali pendekatan pengelolaan kawasan konservasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Melalui dialog yang jujur dan kolaborasi yang erat, diharapkan solusi terbaik dapat ditemukan, memastikan bahwa kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat adat dapat berjalan beriringan, menciptakan harmoni antara konservasi dan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal di Maluku Tengah.



