Polemik Pemilihan Keuchik Lamgugob: Empat Kandidat Tolak Hasil, Desak Pemungutan Suara Ulang
Banda Aceh – Kontestasi pemilihan Keuchik (kepala desa) Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, untuk periode 2026–2032 yang seharusnya menjadi cerminan demokrasi tingkat gampong, kini diwarnai ketidakpuasan. Sebanyak empat dari lima calon Keuchik secara resmi menolak hasil Pemilihan Keuchik (Pilciksung) yang diselenggarakan pada Minggu, 7 Desember 2025. Penolakan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Lamgugob, bertanggal 8 Desember 2025.
Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh empat calon, yaitu Munawar Halel, Suherman, Basri, dan Faisal. Sementara itu, satu calon lainnya, Amanullah, yang merupakan calon incumbent dan sementara ini berhasil meraih suara terbanyak berdasarkan hasil penghitungan suara, tidak ikut menandatangani surat penolakan tersebut.
Keempat calon yang bersepakat menolak hasil pemilihan ini mendasarkan argumen mereka pada dugaan bahwa proses Pilciksung tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sarat dengan kejanggalan. Mereka khawatir bahwa praktik-praktik yang terjadi berpotensi melanggar Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 26 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan Pilciksung.
Salah satu calon Keuchik, Suherman, dalam keterangannya pada Minggu, 11 Januari 2026, menegaskan bahwa penolakan ini bukanlah didorong oleh kepentingan pribadi semata. Sebaliknya, tindakan ini diambil demi menjaga integritas dan marwah demokrasi di tingkat gampong.
“Kami menolak hasil pemilihan ini karena menemukan banyak kejanggalan yang serius,” ujar Suherman. “Dugaan adanya instruksi pengisian suara siluman jelas bertentangan dengan aturan dan mencederai prinsip kejujuran serta keadilan dalam pemilihan keuchik.”
Dugaan ‘Suara Siluman’ dan Pelanggaran Prosedural
Dalam surat pernyataan sikap yang mereka ajukan, para calon mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait dugaan adanya instruksi untuk melakukan pengisian suara tambahan atau yang mereka sebut sebagai ‘suara siluman’ menjelang proses penghitungan suara. Tindakan ini diduga dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi syarat kuorum yang dipersyaratkan agar proses pemilihan tidak harus dilanjutkan ke tahap pemungutan suara ulang.
Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, sebuah pemungutan suara dinyatakan sah apabila jumlah pemilih yang hadir minimal mencapai setengah ditambah satu dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Akibat dari dugaan praktik ‘suara siluman’ ini, para calon menilai terjadi ketidaksinkronan yang signifikan antara jumlah suara sah yang tercatat dengan daftar hadir pemilih dari ketiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Gampong Lamgugob.
“Jika proses seperti ini dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan keuchik akan terkikis habis,” tegas Suherman. “Oleh karena itu, kami mendesak agar hasil Pilciksung ini dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang yang benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.”
Sorotan Terhadap Pendistribusian Undangan dan Komposisi KPPS
Selain persoalan dugaan manipulasi suara, para calon juga menyoroti beberapa aspek krusial lainnya dalam penyelenggaraan Pilciksung yang mereka anggap bermasalah. Salah satunya adalah terkait pendistribusian undangan pemilih. Mereka mengklaim bahwa undangan tersebut hanya berhasil menjangkau sekitar 60 persen dari total 3.066 DPT yang terdaftar.
Masalah lain yang diangkat meliputi penempatan meja kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak berada dalam satu area TPS, sehingga menyulitkan pemantauan. Lebih lanjut, mereka juga menduga adanya intervensi dari salah satu calon bersama oknum perangkat dusun saat para pemilih mengambil undangan mereka.
Komposisi petugas KPPS di salah satu TPS juga menjadi sorotan. Para calon mempersoalkan fakta bahwa petugas KPPS di TPS tersebut berasal dari dusun yang sama. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan keberpihakan dalam proses pemungutan suara, yang pada akhirnya dapat merusak objektivitas pelaksanaan pemilihan.
Tuntutan Pembatalan dan Gugatan ke PTUN
Atas dasar berbagai temuan dan dugaan pelanggaran tersebut, keempat calon Keuchik secara tegas meminta pembatalan hasil Pilciksung Gampong Lamgugob. Mereka tidak hanya menuntut dilaksanakannya pemilihan ulang yang dijamin jujur, adil, dan transparan, tetapi juga mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja P2K dan KPPS yang bertugas.
Surat pernyataan sikap yang telah dilayangkan ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pihak-pihak yang menerima tembusan tersebut antara lain Wali Kota Banda Aceh, Camat Syiah Kuala, Pelaksana Tugas Keuchik Gampong Lamgugob, serta Ketua Tuha Peut Gampong (TPG).
Tidak berhenti pada penolakan hasil dan desakan pemilihan ulang, keempat calon Keuchik tersebut juga berencana untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut. Mereka menyatakan kesiapannya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.
Dalam rancangan surat gugatan yang tengah disiapkan untuk diajukan ke PTUN Banda Aceh, para penggugat menempatkan Ketua P2K Desa Lamgugob sebagai Tergugat I dan Sekretaris Desa Lamgugob sebagai Tergugat II. Objek sengketa yang dipermasalahkan adalah Keputusan P2K Desa Lamgugob tertanggal 7 Desember 2025 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan Keuchik. Para penggugat berargumen bahwa keputusan tersebut bersifat tertulis, konkret, individual, dan final, serta telah menimbulkan akibat hukum yang secara langsung merugikan hak politik mereka sebagai calon Keuchik.




