Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi hingga Status Tersangka
Dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024 telah membawa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), ke dalam pusaran pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berawal dari sebuah pertemuan diplomatik yang berujung pada pemberian kuota tambahan, namun kemudian diduga disalahgunakan dalam proses distribusinya.
Permohonan Tambahan Kuota Haji dan Respons Arab Saudi
Kisah ini bermula pada tahun 2023, saat Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, melakukan pertemuan dengan Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman al-Saud (MBS), di Istana Al-Yamamah, Riyadh. Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan keluhannya mengenai lamanya daftar tunggu calon jemaah haji di Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Saat bertemu dengan PM Mohammed bin Salman saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang. Bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan daringnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Arab Saudi menunjukkan respons positif. Dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah pertemuan, komitmen pemberian tambahan kuota haji disepakati. Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20.000 kursi untuk tahun 2024.
“Dan alhamdulillah ditanggapi sangat positif, dan kurang dari 12 jam komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan, paling tidak 20.000 untuk tahun depan tambahannya diberikan untuk Indonesia,” imbuh Presiden Jokowi.
Berawal dari Pembagian yang Tidak Sesuai Aturan
Tambahan kuota haji yang diperuntukkan bagi rakyat Indonesia ini seharusnya didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Indonesia pada awalnya memiliki kuota haji sebanyak 221.000 untuk tahun 2024. Dengan tambahan 20.000 kuota dari Arab Saudi, total kuota menjadi 241.000.
Penting untuk digarisbawahi, Brigjen Asep menegaskan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada individu tertentu, termasuk Menteri Agama atau stafnya. “Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tetapi kepada negara. Atas nama negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.
Sesuai dengan peraturan yang ada, pembagian kuota tambahan seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga tidak mematuhi aturan ini.
Menurut penelusuran KPK, Yaqut diduga membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, yang masing-masing berjumlah 10.000 kuota. “Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen, 50 persen. 10 ribu, 10 ribu. Itu tentu tidak sesuai dengan UU yang ada. Itu titik awalnya di situ, pembagiannya 10 ribu 10 ribu,” papar Brigjen Asep.
Peran Staf Khusus dan Dugaan Aliran Uang
Tidak hanya Menteri Agama, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex, juga diduga turut berperan dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. “Kemudian selanjutnya dari 10 ribu 10 ribu itu, itu juga Saudara IAA adalah staf ahlinya, ikut serta di dalam proses pembagian,” ungkap Brigjen Asep.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK, ditemukan adanya indikasi aliran uang yang kembali terkait dengan pembagian kuota ini. “Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini menemukan ada aliran uang kembali gitu. Jadi, seperti itu, peran yang secara umum kita temukan,” tambahnya.
Status Tersangka dan Proses Hukum Lanjutan
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama tersebut akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai tersangka.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu nanti akan dipanggil lagi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi kepada awak media.
Mengenai kemungkinan penahanan, Budi menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik. “Termasuk dalam rangka penahanannya nanti, kita sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” jelasnya.
KPK menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup. Dalam kasus korupsi kuota haji 2024 ini, KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengamankan dokumen, serta barang bukti elektronik. Beberapa barang bukti diperoleh melalui penggeledahan di sejumlah lokasi.
Yaqut Cholil Qoumas sendiri tercatat telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, dengan pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025. “Alat bukti sudah tebal, semua pimpinan sepakat bulat, untuk kemudian menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya,” tegas Budi Prasetyo, mengindikasikan kuatnya bukti yang dimiliki KPK terhadap Yaqut dan staf khususnya.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 ini masih dalam proses oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK merilis penghitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Pada saat yang sama, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selaku mantan staf khusus pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Fuad Hasan Masyhur, selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.




















