Emas Antam Menguat Tajam: Harga Tembus Rp2,6 Juta per Gram pada 12 Januari 2026
Pasar emas kembali menunjukkan dinamikanya yang menarik. Pada hari Senin, 12 Januari 2026, harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan, menyentuh angka Rp2.631.000 per gram. Kenaikan ini menandai peningkatan sebesar Rp29.000 dibandingkan dengan harga penutupan pada perdagangan sebelumnya.
Pergerakan positif ini tidak hanya terasa pada harga jual, tetapi juga pada harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam pada tanggal yang sama juga mengalami kenaikan sebesar Rp29.000, mencapai Rp2.484.000 per gram. Angka ini naik dari posisi sebelumnya yang berada di Rp2.455.000 per gram. Kenaikan ganda ini memberikan sinyal positif bagi para investor dan pedagang emas, menunjukkan adanya permintaan yang kuat atau faktor-faktor lain yang mendorong apresiasi nilai logam mulia ini.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita bandingkan dengan harga pada hari Sabtu, 10 Januari 2026. Pada hari tersebut, harga emas Antam tercatat berada di Rp2.602.000 per gram. Perbandingan ini menegaskan lonjakan harga yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari dua hari.
Memahami Aturan Pajak dalam Transaksi Emas Antam
Investasi dalam bentuk emas batangan, sebagaimana diatur oleh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, memiliki implikasi pajak yang perlu dipahami oleh setiap pembeli maupun penjual. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 menjadi acuan utama dalam penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas batangan.
Secara umum, pembelian emas batangan dikenakan tarif PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi. Namun, terdapat skema keringanan tarif yang dapat dimanfaatkan oleh pembeli. Jika pembeli dapat melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka, tarif PPh 22 akan berkurang menjadi 0,25 persen. Perubahan tarif ini sejalan dengan ketentuan yang diperbarui dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang bertujuan untuk memberikan insentif bagi kepatuhan pajak.
Setiap transaksi pembelian emas batangan secara resmi akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Bukti ini penting untuk kelengkapan administrasi perpajakan Anda.
Situasi yang sedikit berbeda berlaku untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas batangan kepada Antam. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan tarif PPh 22 yang berbeda pula. Pemilik NPWP akan dikenakan tarif 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif yang berlaku adalah 3 persen. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima. Pemahaman yang baik mengenai aturan pajak ini akan membantu Anda dalam menghitung potensi keuntungan dan kewajiban yang timbul dari investasi emas Anda.
Panduan Membeli Emas Antam Secara Daring
Di era digital ini, kemudahan akses menjadi salah satu daya tarik utama. Antam juga menyediakan opsi pembelian emas secara daring melalui platform resminya, yang memungkinkan transaksi menjadi lebih efisien dan praktis. Berikut adalah langkah-langkah umum yang dapat Anda ikuti untuk melakukan pembelian emas Antam secara online:
- Akses Situs Resmi: Kunjungi laman resmi www.logammulia.com. Pastikan Anda berada di situs yang tepat untuk menghindari penipuan.
- Masuk atau Daftar Akun: Cari dan klik menu “Masuk/Daftar” yang biasanya terletak di pojok kanan atas halaman.
- Registrasi (Jika Belum Punya Akun): Jika Anda belum terdaftar sebagai pengguna, Anda perlu melakukan proses registrasi terlebih dahulu. Isi data diri yang diminta dengan lengkap dan akurat.
- Pilih Produk dan Lokasi Pengambilan: Jelajahi berbagai pilihan produk emas yang ditawarkan. Tentukan jenis dan berat emas yang Anda inginkan. Selanjutnya, pilih lokasi butik emas Antam terdekat yang akan menjadi tempat pengambilan barang Anda.
- Masukkan ke Keranjang dan Lanjutkan Pembayaran: Setelah memilih produk, masukkan ke dalam keranjang belanja Anda. Kemudian, lanjutkan ke tahap proses pembayaran.
- Pilih Metode Pengiriman atau Pengambilan: Anda akan diberikan pilihan untuk menentukan apakah emas akan dikirimkan ke alamat Anda atau diambil langsung di butik emas yang telah Anda pilih sebelumnya.
- Lakukan Pembayaran: Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia, biasanya melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan diberikan. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai instruksi untuk menghindari kegagalan transaksi.
- Konfirmasi Transaksi: Transaksi Anda akan dianggap selesai setelah pembayaran berhasil dikonfirmasi oleh sistem. Anda akan menerima notifikasi atau bukti transaksi.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat melakukan pembelian emas Antam dengan lebih mudah dan aman dari kenyamanan rumah Anda.



















