• Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Nasional

5 Berita Terpopuler: 38.524 PNS & PPPK Diusulkan Jadi ASN Pusat, Tapi P3K PW Terhambat UU HKPD

Hidayat by Hidayat
25 April 2026 - 23:09
in Nasional
0



JAKARTA – Selamat pagi, para pembaca setia! Pada hari ini, kami akan menyajikan berita terpopuler sepanjang minggu (19/4) yang mencakup beberapa isu penting terkait pegawai pemerintah. Mulai dari pengalihan status 38.524 PNS dan PPPK menjadi ASN pusat, hingga masalah keterbatasan anggaran dalam alih status PPPK paruh waktu. Tidak hanya itu, ada juga informasi mengenai kebijakan relaksasi gaji guru PPPK dan fasilitas perumahan untuk PPPK. Berikut adalah rangkuman lengkapnya.

1. Pengalihan Status 38.524 PNS dan PPPK Menjadi ASN Pusat, Ratusan Gagal Karena 4 Hal

Proses pengalihan status PNS, CPNS, dan PPPK penyuluh pertanian di daerah menjadi pegawai pusat sedang berlangsung. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi salah satu instansi yang melibatkan ribuan pegawai tersebut.

Sebanyak 38.524 orang PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan CPNS penyuluh pertanian diusulkan untuk diangkat sebagai ASN Kementan. Namun, setelah melalui proses validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

Beberapa faktor yang menyebabkan ratusan orang gagal antara lain: ketidakcocokan dokumen, usia yang tidak memenuhi batas maksimal, serta penilaian kinerja yang kurang memadai. Proses ini masih terus berjalan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

2. Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini

Alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ternyata menghadapi kendala. Amanat dari KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Diktum Keduapuluh Delapan belum sepenuhnya bisa direalisasikan oleh seluruh pemda.

Diktum tersebut menyatakan bahwa PPPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu atau penuh waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan penilaian kinerja. Namun, banyak daerah kesulitan dalam menerapkannya karena keterbatasan dana dan sistem administrasi yang belum siap.

Baca Juga  Hidayat Arsani Perkuat Sinergi TNI AL-Pemprov Babel di Pisah Sambut Danlanal

Solusi yang ditawarkan adalah adanya koordinasi antar instansi dan penyesuaian regulasi agar proses alih status bisa berjalan lancar.

3. 2 Prinsip Kebijakan Relaksasi Sumber Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Silakan Disimak

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan dua prinsip kebijakan relaksasi terkait sumber gaji guru PPPK paruh waktu.

Dua prinsip utama dari kebijakan ini adalah:

Relaksasi hanya berlaku untuk tahun berjalan dan bersifat sementara.

Tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyampaikan bahwa kebijakan ini diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna mendukung gaji guru dan tenaga kependidikan yang berstatus PPPK paruh waktu.

4. Rumah Murah Buat PPPK, Tak Selalu Tersedia, Semoga Stok Masih Ada

Bank Jateng Cabang Kudus, Jawa Tengah, menawarkan fasilitas kredit rumah dengan bunga ringan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Program ini diselenggarakan dalam kegiatan miniekspo yang berlangsung dari 13–24 April 2026.

Bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang ditawarkan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya sebesar 5 persen. Angka ini lebih rendah dibandingkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebesar 6 persen.

Namun, meskipun demikian, stok rumah yang tersedia tidak selalu cukup, sehingga calon peminjam perlu memperhatikan ketersediaan unit yang cocok dengan kebutuhan mereka.

5. Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), merasa difitnah terkait dugaan penistaan agama. Ia menyatakan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum setelah dilaporkan ke polisi terkait ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Baca Juga  Gubernur Aceh 'Tak Tahu' Surat Bantuan PBB

“Kami akan pertimbangkan (langkah hukum) karena kalau tidak dituntut, ini akan terulang lagi,” kata JK dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kata “syahid” dalam ceramahnya dilakukan karena berada di masjid, sehingga ia merasa tidak melakukan penistaan agama.

Tags: 38.524beritadiusulkannasionalpusat,terhambatterpopuler:
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Update Terbaru: Proyek Strategis Nasional Kereta Cepat Trans-Sumatera Hari Ini – Apa yang Presiden Tinjau?
berita

Update Terbaru: Proyek Strategis Nasional Kereta Cepat Trans-Sumatera Hari Ini – Apa yang Presiden Tinjau?

9 Juni 2026 - 07:45
Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya
berita

Gus Yaqut Diperiksa Usai Haji 2026: Cek Fakta Lengkapnya

3 Juni 2026 - 20:04
berita

Heboh! Oknum ASN Diduga Gelapkan Dana Proyek Besar-besaran, Begini Kronologinya

3 Juni 2026 - 19:06
Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?
Nasional

Jokowi dan SBY Absen Upacara Pancasila, Publik Bertanya-tanya: Ada Apa?

3 Juni 2026 - 16:09
Ledakan Pabrik Senjata Korea Selatan Tewaskan Lima Orang: Investigasi Mendalam
Kriminal

Ledakan Pabrik Senjata Korea Selatan Tewaskan Lima Orang: Investigasi Mendalam

3 Juni 2026 - 13:42
Krisis Global Makin Parah: Ancaman Nyata bagi Perekonomian Indonesia
Internasional

Krisis Global Makin Parah: Ancaman Nyata bagi Perekonomian Indonesia

3 Juni 2026 - 12:44
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Cara Cepat Deteksi Kehamilan dengan Sentuhan Perut

Cara Cepat Deteksi Kehamilan dengan Sentuhan Perut

10 Juni 2026 - 02:58
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026: Faktor Kunci & Proyeksi

Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026: Faktor Kunci & Proyeksi

10 Juni 2026 - 02:49
BYD’s Mega-Ship Signals China’s Bold Message to Australia

BYD’s Mega-Ship Signals China’s Bold Message to Australia

10 Juni 2026 - 02:35
NCKL: Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Nikel Global

NCKL: Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Nikel Global

10 Juni 2026 - 02:35
Rachel/Febi tumbang! Petik pelajaran penting dari ganda putri nomor 1 dunia di semifinal Indonesia Open 2026

Rachel/Febi tumbang! Petik pelajaran penting dari ganda putri nomor 1 dunia di semifinal Indonesia Open 2026

10 Juni 2026 - 02:26

Pilihan Redaksi

Cara Cepat Deteksi Kehamilan dengan Sentuhan Perut

Cara Cepat Deteksi Kehamilan dengan Sentuhan Perut

10 Juni 2026 - 02:58
Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026: Faktor Kunci & Proyeksi

Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal I 2026: Faktor Kunci & Proyeksi

10 Juni 2026 - 02:49
BYD’s Mega-Ship Signals China’s Bold Message to Australia

BYD’s Mega-Ship Signals China’s Bold Message to Australia

10 Juni 2026 - 02:35
NCKL: Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Nikel Global

NCKL: Efisiensi Operasional Hadapi Dinamika Nikel Global

10 Juni 2026 - 02:35
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.