Korban Banjir Sumatra Tembus 807 Jiwa, DPR Usulkan Status Bencana Nasional

Diposting pada

Korban Banjir di Sumatra Terus Bertambah

Banjir yang melanda wilayah Sumatra terus menimbulkan korban jiwa dan kerusakan yang signifikan. Pada Rabu (03/12), Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa jumlah korban meninggal dunia mencapai 807 jiwa. Angka ini tercatat dalam data rekapitulasi yang diperbarui pada pukul 15.05 WIB.

Data tersebut mencakup wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain korban meninggal, terdapat juga 647 orang yang hilang dan sekitar 2.600 orang mengalami luka-luka. Jumlah pengungsi mencapai 582.500 orang yang tersebar di tiga provinsi tersebut.

Selain itu, BNPB juga merilis data kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum akibat bencana ini. Berikut adalah rinciannya:

  • Jembatan rusak sebanyak 299
  • Fasilitas peribadatan rusak sebanyak 132
  • Fasilitas kesehatan rusak ada 9
  • Fasilitas pendidikan rusak sebanyak 323
  • Rumah warga rusak berat sebanyak 3.600
  • Rumah warga rusak sedang sebanyak 2.100
  • Rumah warga rusak ringan sebanyak 4.900

Secara keseluruhan, jumlah korban terdampak dalam bencana ini mencapai 3,3 juta jiwa. Sebanyak 50 kabupaten tercatat terdampak oleh banjir dan longsor yang terjadi.

DPR Mendorong Status Bencana Nasional

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai pentingnya penetapan status tersebut agar penanganan bencana dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan didukung sumber daya yang memadai.

“Kami berharap Presiden dan BNPB segera mengambil keputusan ini demi keselamatan rakyat dan ketahanan daerah,” ujar Abidin Fikri kepada wartawan, Rabu (2/12/2025).

Ia menekankan bahwa dengan status bencana nasional, pemerintah pusat akan lebih mudah melakukan pemulihan kondisi warga terdampak serta mempercepat mitigasi bencana berikutnya. Selain itu, penetapan status ini juga membuka peluang negara lain untuk ikut serta memberikan bantuan.

“Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait. Negara asing bisa membantu penanggulangan bencana nasional di Indonesia dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur dalam undang-undang, di mana BNPB menjadi instansi utama yang mengelola dan memberi persetujuan atas bantuan tersebut serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak asing selama pelaksanaan tugasnya di Indonesia,” ujar Abidin.

“Bantuan asing tersebut bisa berupa barang, tenaga, alat, hingga keahlian khusus yang diperlukan dalam penanggulangan bencana,” tambahnya.

Dengan adanya status bencana nasional, diharapkan penanganan bencana dapat dilakukan secara lebih efektif dan mencegah dampak yang lebih buruk di masa depan.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan