Kemunculan Teddy Pardiyana dan Polemik Penetapan Ahli Waris untuk Sang Putri
Publik kembali dihebohkan dengan kemunculan Teddy Pardiyana, sosok yang dikenal sebagai suami mendiang Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule. Kali ini, Teddy menjadi sorotan lantaran mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris untuk putrinya, Bintang, melalui Pengadilan Agama Bandung. Langkah ini tak pelak mengundang respons dari Sule, yang merupakan ayah dari anak-anak Lina Jubaedah dari pernikahan sebelumnya.
Alasan Dibalik Pengajuan Penetapan Hak Ahli Waris
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, memberikan penjelasan mengenai alasan di balik pengajuan permohonan penetapan hak ahli waris atas nama Bintang. Menurut Wati, permohonan ini murni bertujuan untuk keperluan administrasi dan legalitas sang anak di masa depan.
“Jadi alasannya itu untuk administrasi dan legalitas Bintang ke depannya, gitu kan. Karena kan Bintang itu anak dari almarhum (Lina Jubaedah). Ada legalitas saja sih,” ujar Wati melalui sambungan telepon pada Senin, 19 Januari 2026.
Perlu dipahami bahwa Bintang adalah buah hati dari pernikahan Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah. Dalam proses permohonan yang diajukan, pihak termohon mencakup keluarga Sule, mengingat Bintang juga merupakan bagian dari keluarga besar tersebut.
Penegasan: Bukan Perkara Harta Warisan
Dalam kesempatan yang sama, Wati dengan tegas membantah bahwa pengajuan permohonan ini berkaitan dengan pembahasan mengenai harta atau warisan. Ia menekankan bahwa fokus utama adalah pada penetapan status ahli waris Bintang.
“Enggak ada, enggak ada. Kami enggak bahas terkait objek warisan. Jadi yang kami mohonkan itu hanya bentuknya penetapan ahli waris,” jelas Wati.
Teddy Pardiyana sendiri turut mengkonfirmasi hal tersebut, menyatakan bahwa permohonan penetapan ahli waris diajukan demi memberikan kejelasan masa depan bagi sang anak, terutama terkait kebutuhan administratif.
“Buat sekolah ini kan perlu ada dibilangnya apa ya, beberapa administrasi yang harus pakai legal standing yang berhubungan dengan apa namanya surat-surat yang nyambungnya ke almarhumah,” ungkap Teddy melalui platform Zoom beberapa waktu lalu. Ia menambahkan, fokus utamanya adalah kelengkapan administrasi untuk keperluan sekolah Bintang.
Respons Sule: Menyayangkan dan Menganggap Berlebihan
Menanggapi permohonan penetapan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, Sule memberikan tanggapan yang cukup gamblang. Ia merasa bahwa persoalan ini terlalu dibesar-besarkan dan berpotensi menimbulkan konflik yang tidak perlu.
“Sebenarnya ini terlalu berlebihan kalau beritanya dibilang berseteru. Kalau berseteru, dia telepon gue lah,” ujar Sule saat ditemui dalam acara FYP Trans7 pada hari Senin.
Sule menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Teddy bukanlah gugatan pembagian warisan, melainkan sebatas pencatatan ahli waris. Ia juga mengingatkan bahwa sebagian hartanya telah diberikan kepada mendiang mantan istrinya, Lina Jubaedah, yang kemudian diwariskan kepada anak bungsu mereka.
“Tidak mungkin enggak ada bagian (untuk Lina). Ada bagiannya. Tapi harus diingat, dulu uang anak saya ke mana? Warisan yang sudah saya kasih, ada yang hilang ke mana?” ungkap Sule, menyiratkan adanya persoalan lain terkait harta yang pernah diberikan.
Lebih lanjut, Sule menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Teddy Pardiyana, yang menurutnya justru membuat persoalan ini harus melibatkan pengadilan.
“Intinya gini, dia enggak mau kerja aja. Kalau bicara warisan, buat apa? Kita sudah mengikhlaskan semuanya. Jangan tiba-tiba manggil dari pengadilan. Saya harus masuk sidang, apa urusannya sama saya?” pungkas Sule, menunjukkan kekecewaannya terhadap proses yang harus dijalaninya.
Perkara ini menyoroti kompleksitas hubungan antar keluarga, terutama ketika melibatkan aset dan status hukum anak di masa depan. Meskipun niat awal pengajuan adalah untuk administrasi, namun dampaknya meluas hingga menimbulkan tanggapan dan kekhawatiran dari pihak keluarga lainnya.



















