JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia dan beberapa negara Arab mengecam tindakan yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, terhadap para peserta Global Sumud Flotilla (GSF) setelah mereka ditangkap oleh pasukan Israel di perairan Mediterania. Tindakan tersebut dinilai melanggar prinsip hukum humaniter dan hak asasi manusia internasional.
Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyebutkan bahwa Menteri Luar Negeri dari berbagai negara seperti Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab mengutuk tindakan yang dianggap tidak manusiawi dan tidak dapat diterima oleh Ben-Gvir. “Para Menteri mengecam tindakan mengerikan, merendahkan, dan tidak dapat diterima yang dilakukan oleh Menteri Israel yang ekstremis, Itamar Ben-Gvir, terhadap para peserta armada yang menuju Gaza saat mereka ditahan oleh Israel,” tulis Kemlu RI melalui akun media sosialnya, Senin (25/5/2026).
Mereka menekankan bahwa tindakan Ben-Gvir telah melanggar serangkaian hukum internasional. “Penghinaan publik yang disengaja oleh Ben-Gvir terhadap para tahanan merupakan serangan yang memalukan terhadap martabat manusia dan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional,” ujar Kemlu RI.
Selain terkait dengan partisipan GSF, Menlu RI dan beberapa negara Arab juga mengecam aksi penghasutan oleh Ben-Gvir serta pejabat Israel lainnya terhadap warga Israel di Tepi Barat. “Para Menteri memperingatkan bahwa tindakan provokatif Ben-Gvir memicu kebencian dan ekstremisme, serta menghalangi upaya untuk memajukan perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara,” kata Kemlu RI.
Para Menlu RI dan negara-negara Arab menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Ben-Gvir. Mereka menyerukan langkah-langkah konkret untuk mengakhiri provokasi, hasutan, dan pelanggaran berulang yang dilakukannya. Mereka juga tidak menginginkan Ben-Gvir menebarkan ancaman lebih lanjut.
“Para Menteri selanjutnya menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia dan menjaga martabat serta perlakuan manusiawi terhadap semua tahanan, serta memastikan penghormatan penuh terhadap hukum internasional di Wilayah Palestina yang Diduduki,” tulis Kemlu RI.
Armada GSF yang berlayar untuk menembus blokade Jalur Gaza diintersep pasukan Israel pada 18 Mei 2025. Mereka kemudian diculik dan ditahan oleh pasukan Israel. Dari jumlah tersebut, sembilan warga negara Indonesia (WNI) termasuk di antara mereka.
Itamar Ben-Gvir sempat mengunggah video yang menunjukkan bagaimana pasukan Israel memperlakukan partisipan GSF secara tidak manusiawi. Dalam video tersebut, tampak tentara Israel menggelandang para partisipan GSF dengan mencengkeram tengkuk atau menjenggut rambut mereka.
Para partisipan GSF kemudian dikumpulkan di sebuah ruang dalam kondisi bersujud dengan kedua tangannya terikat ke belakang. Itamar Ben-Gvir terlihat senang melihat bagaimana pasukan Israel memperlakukan para partisipan GSF.
“Mereka datang dengan kebanggaan besar selayaknya pahlawan. Lihat mereka sekarang. Tak ada pahlawan, tak ada apapun, pendukung terorisme,” ujar Ben-Gvir sambil menunjuk para partisipan GSF yang sudah dijejerkan dalam kondisi bersujud dengan kedua tangannya terikat ke belakang.
Saat ini, kesembilan WNI partisipan GSF yang sebelumnya diculik oleh Israel telah kembali ke Tanah Air dalam kondisi selamat.


















