No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Izin Sumur Bor & Gali: Penjelasan Lengkap ESDM

Hendra by Hendra
21 Januari 2026 - 14:54
in berita
0

Amnesti Penggunaan Air Tanah: Kesempatan Emas Hingga Maret 2026

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kesempatan langka bagi masyarakat dan badan usaha yang selama ini memanfaatkan air tanah dari sumur bor atau sumur gali tanpa izin resmi. Sebuah program amnesti (pengampunan) perizinan air tanah telah diluncurkan, memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026 bagi para pengguna untuk menata dan mengurus legalitas penggunaan sumber daya air vital ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024, yang bertujuan untuk memastikan pemanfaatan air tanah tetap aman, tertib, dan berkelanjutan.

Program ini menjadi sorotan mengingat masih banyak masyarakat yang menggantungkan kebutuhan air sehari-hari pada sumur bor atau sumur gali, meskipun sebagian lainnya telah beralih ke layanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Inisiatif ini diharapkan dapat mendorong kesadaran akan pentingnya regulasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang tak terbarukan. Dengan adanya izin yang tertib, setiap sumur akan tercatat secara resmi, dan penggunaannya akan lebih terkontrol sesuai dengan aturan yang berlaku, menjaga ketersediaan air tanah untuk generasi mendatang.

Siapa yang Wajib Mengajukan Izin? Kriteria Sumur yang Harus Diurus Legalitasnya

Menanggapi potensi kebingungan di masyarakat, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, memberikan klarifikasi mengenai kriteria sumur yang wajib diajukan izinnya. Secara umum, perizinan ini ditujukan bagi mereka yang menggunakan air tanah dalam jumlah besar, serta bagi masyarakat yang memanfaatkan sumur bor sebagai penunjang kegiatan usaha mereka.

“Yang dimaksud adalah masyarakat yang menggunakan sumur dalam jumlah besar dan masyarakat yang menggunakan sumur bor untuk pendukung usaha,” jelas Agus.

Baca Juga  Ira: Ibu Hebat di Mata Ansharuddin

Sementara itu, sumur yang digunakan murni untuk keperluan rumah tangga sehari-hari, dengan volume penggunaan yang masih dalam batas wajar, tidak memerlukan pengajuan izin. Batas penggunaan wajar ini didefinisikan sebagai debit air yang tidak melebihi 100 meter kubik per bulan untuk setiap Kepala Keluarga (KK).

“Yang tidak perlu izin, yakni sumur keperluan sehari hari dengan penggunaan wajar (debit <100 m³/bulan/KK),” tegas Agus.

Panduan Lengkap: Kriteria Air Tanah yang Memerlukan dan Tidak Memerlukan Perizinan

Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, berikut adalah rincian kategori air tanah yang wajib memiliki persetujuan atau izin:

  • Penggunaan Air Tanah Skala Besar: Penggunaan air tanah yang mencapai atau melebihi 100 meter kubik per bulan untuk setiap Kepala Keluarga (KK).
  • Penggunaan Kolektif: Pemanfaatan air tanah secara berkelompok, di mana total debit yang digunakan mencapai atau melebihi 100 meter kubik per bulan per kelompok.
  • Wisata Air: Kegiatan wisata air yang ditujukan untuk kepentingan umum atau kegiatan yang bersifat non-usaha.
  • Penelitian dan Pendidikan: Pemanfaatan air tanah untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan, serta pelayanan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah.
  • Fasilitas Umum dan Sosial: Penggunaan air tanah untuk mendukung operasional fasilitas umum dan fasilitas sosial.
  • Kegiatan Konstruksi: Aktivitas dewatering atau pengeringan area yang dilakukan pada pembangunan infrastruktur sipil.
  • Sumur Khusus: Pembangunan sumur imbuhan (untuk mengisi kembali cadangan air tanah) atau sumur pantau.

Di sisi lain, terdapat pula kategori penggunaan air tanah yang tidak memerlukan persetujuan atau izin:

  • Kebutuhan Pokok Rumah Tangga: Pemenuhan kebutuhan air pokok sehari-hari untuk rumah tangga dengan debit penggunaan di bawah 100 meter kubik per bulan per Kepala Keluarga (KK).
  • Instansi Pemerintah: Penggunaan air tanah oleh instansi pemerintah untuk operasional mereka.
  • Rumah Ibadah: Pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan rumah ibadah.
  • Pertanian Rakyat Non-Usaha: Kegiatan pertanian skala kecil yang dilakukan oleh rakyat dan bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha komersial.
  • Pemanfaatan Khusus: Pemanfaatan air ikutan migas serta kegiatan dewatering yang spesifik di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga  Indonesia Pintar: Panduan Lengkap & Syarat Bantuan Tunai

Kemudahan Pengajuan Izin: Proses Daring Melalui Sistem OSS

Bagi masyarakat dan badan usaha yang masuk dalam kategori wajib memiliki izin, proses pengajuannya kini dibuat lebih efisien. Seluruh permohonan izin dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini merupakan platform terintegrasi yang mempermudah berbagai jenis perizinan usaha dan kegiatan, termasuk terkait pengelolaan sumber daya air.

Program Penataan Izin Air Tanah ini telah mulai diberlakukan sejak Desember 2024 dan memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2026. Periode ini diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan adanya penataan regulasi untuk kemudahan berusaha dan pengelolaan sumber daya.

“Melalui program tersebut, masyarakat dan pelaku usaha yang telah memanfaatkan air tanah namun belum memiliki izin diberikan kesempatan untuk menyesuaikan perizinannya agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Agus, menekankan kembali pentingnya memanfaatkan periode amnesti ini.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya
berita

Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2026 - 22:28
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Terinspirasi dari Inggris, Ini Alasan Kimberly Ryder Memilih Bidan saat Melahirkan

Terinspirasi dari Inggris, Ini Alasan Kimberly Ryder Memilih Bidan saat Melahirkan

23 April 2026 - 20:30
PDIP Tanggapi Pernyataan JK: Bukti Jokowi Tidak Hormati Tokoh Berjasa

PDIP Tanggapi Pernyataan JK: Bukti Jokowi Tidak Hormati Tokoh Berjasa

23 April 2026 - 20:18
Review Lengkap Realme C75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme C75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

23 April 2026 - 20:14
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Focker-in-law, Termasuk Ariana Grande

Sinopsis dan Daftar Pemain Film Focker-in-law, Termasuk Ariana Grande

23 April 2026 - 20:11
Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna

Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna

23 April 2026 - 20:01

Pilihan Redaksi

Terinspirasi dari Inggris, Ini Alasan Kimberly Ryder Memilih Bidan saat Melahirkan

Terinspirasi dari Inggris, Ini Alasan Kimberly Ryder Memilih Bidan saat Melahirkan

23 April 2026 - 20:30
PDIP Tanggapi Pernyataan JK: Bukti Jokowi Tidak Hormati Tokoh Berjasa

PDIP Tanggapi Pernyataan JK: Bukti Jokowi Tidak Hormati Tokoh Berjasa

23 April 2026 - 20:18
Review Lengkap Realme C75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Realme C75: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

23 April 2026 - 20:14
Sinopsis dan Daftar Pemain Film Focker-in-law, Termasuk Ariana Grande

Sinopsis dan Daftar Pemain Film Focker-in-law, Termasuk Ariana Grande

23 April 2026 - 20:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.