
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, M. Erwin, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung telah mengambil langkah signifikan dengan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang wajib ditempuh sebelum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Alex Akbar, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, mengonfirmasi hal ini pada hari Kamis, 11 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap M. Erwin tidak dapat dilakukan sebelum adanya jawaban resmi dari Kemendagri. “Penahanan akan segera dilaksanakan setelah ada balasan surat,” tegasnya.
Meskipun demikian, Alex belum bisa memastikan apakah penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat, misalnya pada akhir pekan. Menurutnya, semua keputusan bergantung pada respons dari pemerintah pusat.
Selain M. Erwin, Kejari Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, hingga saat ini, Rendiana Awangga juga belum ditahan. Alex menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil terhadap Rendiana Awangga. “Saya koordinasikan dulu dengan Pidsus (Pidana Khusus),” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2025.
Modus Operandi yang Diduga Dilakukan
Para tersangka diduga melakukan praktik pengkondisian sejumlah paket pekerjaan. Tujuannya adalah agar paket-paket tersebut diarahkan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan atau afiliasi dengan para tersangka.
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, sebelumnya menjelaskan bahwa pola penyalahgunaan ini dilakukan secara sistematis dan berulang. “Para tersangka meminta paket pekerjaan pengadaan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yang kemudian dilaksanakan dan menguntungkan pihak yang terafiliasi,” ungkapnya pada hari Rabu, 10 Desember 2025.
Irfan Wibowo juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatan yang diduga dilakukan, M. Erwin dan Rendiana Awangga dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primair yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenai dakwaan subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Berikut adalah rincian pasal yang disangkakan:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor: Pasal ini mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, atau melakukan perbuatan bagi dirinya sendiri.
UU 20/2001: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Pasal ini mengatur mengenai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana.
Pasal 15 UU Tipikor: Pasal ini mengatur mengenai percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Penetapan status tersangka dan proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil. Kejari Kota Bandung diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


















