Bangunan Liar di Situ 7: Pagar Beton Mengancam Badan Air

Diposting pada

Proyek Bangunan Liar di Situ 7 Muara Depok Dibongkar

Depok, Jawa Barat – Sebuah proyek pembangunan yang berdiri di atas badan air Situ 7 Muara, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat, akhirnya dibongkar paksa. Bangunan yang memanjang di atas permukaan air ini telah berdiri tanpa izin resmi dan mengabaikan teguran dari berbagai pihak berwenang. Pembongkaran dilakukan pada Minggu, 25 Februari 2026, menandai upaya pemerintah kota untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga kelestarian lingkungan.

Lokasi proyek yang bersebelahan dengan area Alun-alun Barat Depok ini ditutupi oleh pagar beton tinggi, menyamarkan aktivitas pembangunan yang sedang berlangsung. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa konstruksi tersebut tampak seperti pagar beton atau jalan setapak yang memanjang di atas permukaan situ. Beton-beton panjang ditancapkan ke dasar situ sebagai fondasi dan penyangga bangunan. Pada saat peninjauan sebelum pembongkaran, proyek tersebut masih dalam tahap pembangunan, dengan kerangka baja yang sudah disiapkan di atas pondasi untuk tahap pengecoran menggunakan tripleks. Bangunan liar ini membentang sepanjang beberapa ratus meter di sepanjang pinggiran badan air Situ 7 Muara.

Pembongkaran yang Disaksikan Langsung oleh Pejabat Tinggi

Proses pembongkaran proyek bangunan liar di Situ 7 Muara ini tidak main-main. Acara tersebut disaksikan secara langsung oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wali Kota Depok, Supian Suri; Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras; dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), David Partonggo Oloan Marpaung. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pelanggaran tata ruang dan lingkungan.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa proyek bangunan tersebut didirikan di atas badan air tanpa memperoleh izin resmi dari pihak berwenang. Tindakan pembongkaran ini merupakan hasil koordinasi yang erat antara Pemerintah Kota Depok, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik aset, dan BBWSCC.

“Kita tidak tahu apa pemanfaat atau peruntukannya, namun itu jelas berada di badan air dan harus dibongkar,” ujar Supian di lokasi pembongkaran. Ia menekankan pentingnya menjaga fungsi badan air sebagai ruang publik dan mencegah pembangunan ilegal yang dapat merusak ekosistem.

Kronologi Teguran dan Tindakan Pembongkaran

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak BBWSCC telah melayangkan teguran sebanyak dua kali kepada pihak pengembang perumahan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Namun, sayangnya, teguran tersebut tidak diindahkan dan tidak ada tindakan pembongkaran mandiri yang dilakukan oleh pihak pengembang.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai pemilik aset, juga telah menegaskan agar area tersebut dikembalikan ke fungsi aslinya sebagai ruang publik yang dapat diakses oleh masyarakat, tanpa adanya bangunan yang berdiri di atasnya. Selain bangunan utama yang membahayakan, petugas juga membongkar pagar yang selama ini menghalangi akses publik, sehingga masyarakat dapat kembali menikmati area pinggiran situ.

Kepala BBWSCC, David Partonggo Oloan Marpaung, memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status perizinan proyek tersebut. Ia memastikan bahwa proyek bangunan di atas Situ 7 Muara tidak memiliki izin sama sekali. Kasus ini bermula dari laporan dan aduan masyarakat yang resah melihat bangunan tersebut merusak badan air. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.

BBWSCC telah memberikan teguran pertama pada tanggal 27 Oktober 2025, meminta pihak pengembang untuk segera menghentikan konstruksi dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena tidak ada respons yang memuaskan, teguran kedua kembali dilayangkan pada tanggal 7 Januari 2026, dengan permintaan yang sama.

“Kemarin sedang dalam proses teguran ketiganya. Jika tidak juga mengindahkan, maka akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” jelas David di lokasi.

BBWSCC secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan izin apa pun untuk bangunan-bangunan yang berdiri di atas Situ 7 Muara. Satu-satunya izin yang pernah dikeluarkan sebelumnya adalah izin sempadan untuk pembangunan lintasan jogging track, yang jelas berbeda dengan proyek bangunan yang kini dibongkar.

Dampak dan Harapan ke Depan

Pembongkaran bangunan liar di Situ 7 Muara ini menjadi sebuah pelajaran penting bagi pengembang dan masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan tata ruang dan lingkungan. Keberadaan bangunan di atas badan air tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan masalah banjir dan mengganggu fungsi ekologis situ.

Pemerintah Kota Depok dan BBWSCC berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap aset-aset publik, termasuk situ dan area sekitarnya. Upaya pengembalian fungsi ruang publik ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Depok, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan dibukanya kembali akses ke pinggiran situ, diharapkan masyarakat dapat kembali menikmati keindahan alam dan memanfaatkan area tersebut untuk kegiatan rekreasi dan relaksasi.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas pembangunan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan kota yang tertata, lestari, dan nyaman untuk ditinggali.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan