Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti permasalahan alih fungsi lahan yang diduga kuat menjadi penyebab utama terjadinya bencana tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Gibran menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik alih fungsi lahan ini oleh pemerintah daerah setempat.
Saat meninjau langsung lokasi bencana pada hari Minggu (25 Januari 2026), Gibran menyampaikan pesan kepada Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bandung Barat untuk segera mengusut tuntas persoalan alih fungsi lahan tersebut. Ia juga memberikan arahan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh elemen terkait agar terjun langsung ke lapangan, memberikan pendampingan intensif kepada masyarakat yang terkena dampak bencana.
“Saya mohon maaf, tim sudah terjun ke lapangan. Kita doakan tim yang di lapangan dapat bekerja dengan baik,” ujarnya kepada warga yang terdampak.
Gibran menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar warga seperti pangan, air bersih, dan layanan kesehatan harus menjadi prioritas utama. Ia meminta agar langkah-langkah antisipatif segera diambil untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. Hal ini termasuk evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang wilayah dan penegakan hukum terhadap pelanggaran alih fungsi lahan.
Terkait rencana relokasi warga yang rumahnya terdampak longsor, Gibran menekankan pentingnya proses sosialisasi yang baik dan transparan. Ia juga meminta agar lokasi hunian sementara yang disediakan tidak terlalu jauh dari tempat asal warga maupun sumber mata pencaharian mereka. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul akibat relokasi.
“Untuk lansia dan ibu menyusui agar diberikan atensi khusus, yang sakit juga harus diperhatikan, dan bantuan dipastikan tepat sasaran,” ujarnya, menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok rentan dalam proses penanganan bencana.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menyampaikan bahwa alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor signifikan yang menyebabkan longsor di Desa Pasirlangu. Konversi lahan menjadi perkebunan, terutama yang menggunakan metode pertanian intensif dengan penggunaan plastik, dinilai memperparah kondisi tanah dan meningkatkan risiko longsor.
“Sudah bisa dilihat sekeliling ini kebun. Kebunnya pakai plastik, tanamnya pakai plastik, dan di atasnya kebunnya sudah naik ke puncak. Kita sudah bisa melihat faktornya apa,” kata Dedi, menyoroti praktik pertanian yang tidak berkelanjutan sebagai salah satu penyebab bencana.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana untuk merelokasi seluruh hunian di kawasan terdampak longsor. Area tersebut selanjutnya akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai kawasan hutan. Langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi jangka panjang untuk mencegah terjadinya bencana serupa di masa depan.
“Warga di sekitar ini segera direlokasi dan ini dihutankan karena potensi terjadi lagi sangat tinggi dan di sekitar sini sudah mencemaskan kalau menurut saya,” kata Dedi, menegaskan pentingnya relokasi dan restorasi lingkungan untuk keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam penanganan bencana ini meliputi:
Penindakan Alih Fungsi Lahan: Pemerintah daerah diminta untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Pemenuhan Kebutuhan Dasar: Memastikan ketersediaan pangan, air bersih, dan layanan kesehatan yang memadai bagi seluruh warga terdampak.
Relokasi Warga: Merencanakan dan melaksanakan relokasi warga dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Restorasi Lingkungan: Mengembalikan fungsi lahan yang terdampak longsor menjadi kawasan hutan kembali.
Perhatian Khusus: Memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti lansia, ibu menyusui, dan warga yang sakit.
Sosialisasi yang Efektif: Melakukan sosialisasi yang baik dan transparan kepada warga terkait rencana relokasi dan program bantuan lainnya.
Pemerintah daerah, provinsi, dan pusat diharapkan dapat bekerja sama secara sinergis untuk mengatasi dampak bencana longsor ini dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku alih fungsi lahan ilegal juga harus menjadi prioritas untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.




