Pagi itu di Mojogedang tampak biasa saja. Spanduk dan umbul-umbul hanya berkibar pelan. Tidak ada hari libur, tidak ada sirene protokoler, apalagi karpet merah ala istana. Namun, bagi kalangan pesantren, pagi itu terasa berat sekaligus menghangatkan—seperti secangkir kopi yang diminum sambil menahan berbagai perasaan di dada.
Di halaman Pondok Pesantren MTA (Majlis Tafsir al-Qur’an) Surakarta, para pengasuh pesantren dari berbagai daerah mulai berdatangan. Beberapa di antaranya sudah beruban, sementara yang lain masih berambut hitam, namun wajah mereka memancarkan lelah setelah puluhan tahun mengurus santri—mulai dari pelajaran, makanan, hingga urusan kesehatan.
Ratusan pengasuh pondok pesantren yang didirikan oleh alumni Gontor itu datang bukan dengan membawa rencana muluk-muluk atau harapan yang berlebihan. Mereka hadir dengan sesuatu yang jauh lebih berharga: pengalaman. Pengalaman yang seringkali harus dibayar dengan pengorbanan yang lebih besar daripada sekadar kekurangan dana.
Di dalam aula, kursi-kursi tertata rapi. Sebuah spanduk besar terbentang dengan tulisan: “Silaturahim Nasional Pesantren Muadalah Muallimin dan Musyawarah Nasional FPAG”. Kalimatnya panjang, seolah sengaja dibuat sepadan dengan kompleksitas persoalan yang akan dibahas—panjang, berlapis, dan tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu atau dua kalimat sambutan.
Forum ini jauh dari kesan gaduh. Tidak ada tepuk tangan yang dipaksakan. Suasana yang terasa adalah tatapan saling memahami antar sesama pengasuh, tanpa perlu banyak kata. Mereka semua menyadari betapa sulitnya menjaga ruh pesantren di tengah zaman yang semakin mengagungkan sertifikasi, namun seringkali melupakan keteladanan.
Ketika Wakil Menteri Agama, Romo Syafi’i—yang bukan berasal dari lingkungan pesantren—naik ke podium, suasana tetap tenang. Tidak ada aura “pejabat datang” yang terasa. Sebaliknya, suasana yang tercipta lebih mirip dengan forum pengajian kebijakan: duduk, mendengarkan, merenungkan—sambil diam-diam berharap akan adanya perubahan yang nyata.
Di tengah pidato tersebut, muncul sebuah kalimat sederhana yang nyaris datar, namun berhasil membuat banyak kepala terangkat perlahan:
“Kementerian Agama mendengar dan mencatat berbagai kendala yang dihadapi pesantren muadalah.”
Kalimat yang diucapkan Romo Syafi’i itu tidak meledak-ledak, tidak menggelegar, dan tidak heroik. Itu hanyalah sebuah pengakuan jujur dari kementerian yang memang memiliki tugas untuk mengurus pesantren. Namun, bagi para pengasuh pesantren, kalimat itu terdengar seperti suara kunci yang diputar perlahan—entah membuka pintu, atau sekadar memastikan bahwa pintu itu masih ada.
Selama ini, yang paling sering dirasakan oleh pesantren bukanlah ketidakpedulian, melainkan didengar dan dicatat, namun tidak kunjung diwujudkan. Ibarat azan dari masjid kecil yang suaranya merdu, namun pengeras suaranya tidak terhubung ke jaringan kebijakan.
Kendala yang dihadapi pesantren bukanlah persoalan sepele. Salah satunya adalah terkait dengan izin satuan pendidikan muadalah muallimin yang tertulis rapi dalam petunjuk teknis negara: minimal 120 santri mukim, kewajiban beroperasi selama tiga tahun “tanpa status”, serta berbagai prosedur yang tampak rasional di atas kertas, namun berubah menjadi labirin di lapangan.
Coba bayangkan. Pesantren diminta untuk memiliki jumlah santri yang besar agar bisa mendapatkan izin. Namun, tanpa izin dan tanpa status yang jelas, para orang tua santri justru ragu untuk menitipkan anak-anak mereka. Akibatnya, jumlah santri tidak kunjung mencapai angka 120, dan persyaratan pun tidak terpenuhi. Kemudian, negara dengan tenang berkata, “Belum memenuhi ketentuan.”
Di titik inilah, kebijakan berubah menjadi lingkaran setan. Pesantren terus berputar-putar di tempat yang sama, sambil tetap diminta untuk bersabar dalam mendapatkan status resmi bagi satuan pendidikan yang mereka selenggarakan—karena kesabaran seolah-olah sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari seorang kiai.
Untuk memperjelas, angka 120 santri itu didasarkan pada asumsi adanya enam kelas, yang masing-masing berisi dua puluh santri. Di atas kertas, angka ini memang terlihat masuk akal. Namun, di lapangan, angka ini bekerja seperti sebuah teka-teki yang absurd: pesantren harus besar agar diakui, tetapi harus diakui terlebih dahulu agar bisa menjadi besar.
Logikanya mirip dengan seseorang yang diminta untuk menunjukkan SIM sebelum diperbolehkan belajar menyetir. Ketika orang tersebut mengaku belum bisa menyetir karena belum memiliki SIM, negara dengan bijak menjawab, “Nah, makanya urus SIM dulu.” Sebuah filosofi kebijakan yang, jika terus diterapkan, bisa membuat para kiai lebih cepat beruban.
Belum lagi dengan persyaratan untuk beroperasi selama tiga tahun sebelum bisa mengajukan izin satuan pendidikan muadalah muallimin. Tiga tahun berjalan tanpa kepastian status, tanpa legitimasi negara, dan tanpa jaminan ijazah. Pesantren diminta untuk tabah seperti seorang pertapa, kuat seperti baja, dan sabar seperti menunggu undangan resepsi.
Bandingkan dengan sekolah dan madrasah pada umumnya. Mereka mendapatkan izin operasional sejak awal satuan pendidikan itu berdiri, baru kemudian dievaluasi. Sementara pesantren justru diminta untuk matang terlebih dahulu, baru kemudian diakui. Negara seolah-olah berkata, “Bertumbuhlah dengan risiko sendiri. Kalau berhasil, nanti kami beri stempel.”
Inilah yang secara jujur disebut oleh Romo Syafi’i sebagai arsitektur kebijakan yang bermasalah. Ia memahami hal ini setelah menerima berbagai aduan dari masyarakat. Bukan karena pesantren kurang bermutu, melainkan karena desain aturan hukumnya membuat pintu masuk lebih sempit daripada pintu keluar.
Di sinilah letak arti penting dari kalimat “mendengar dan mencatat” yang diucapkan dengan tegas tadi. Sebab, mendengar tanpa mengubah kebijakan yang tidak adil dan cenderung diskriminatif itu hanyalah seni mendengarkan yang sopan. Dan mencatat tanpa keberanian untuk menindaklanjuti tidak lebih dari sekadar arsip yang rapi.
Romo Syafi’i sangat memahami bahwa pesantren muadalah tidak meminta agar standar diturunkan. Mereka hanya berharap agar tahapan perizinan dibuat lebih manusiawi dan setara dengan sekolah dan madrasah pada umumnya. Mutu tetap dijaga, namun prosesnya jangan seperti lomba lari sambil memikul karung berisi regulasi di kaki.
Negara, sebagaimana yang disampaikan dalam pidato tersebut, tidak cukup hadir sebagai penguji akhir. Negara harus hadir sebagai pendamping pertumbuhan. Sebab, pesantren bukanlah pabrik ijazah. Pesantren adalah ekosistem adab—tumbuh perlahan, organik, dan seringkali berawal dari mushala kecil yang atapnya bocor.
Suasana di aula MTA terasa hening bukan karena para peserta tidak memahami aturan, melainkan karena mereka terlalu paham dampaknya. Mereka tahu betul bagaimana rasanya mendidik dengan ruh pengabdian, namun dibatasi oleh sistem yang bekerja seperti mesin: lurus, dingin, dan tidak mengenal konteks.
Oleh karena itu, ketika disebutkan bahwa persoalan ini bukanlah kesalahan pesantren, melainkan kebijakan yang perlu ditata ulang, beberapa wajah mengangguk pelan. Bukan karena gembira, tetapi karena akhirnya ada seseorang yang menyebutkan penyakitnya—bukan sekadar menutup lukanya dengan jargon.
Janji peninjauan ulang, penyederhanaan perizinan, dan kepastian hukum dari Romo Syafi’i sejak awal terdengar menjanjikan. Namun, di kalangan pesantren, janji tidak pernah diukur dari kalimat, melainkan dari waktu. Sebab, mereka terlalu sering menerima harapan indah di podium, namun terlambat tiba di meja teknis.
Sebut juga rencana pendirian Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag yang dikawal sepenuhnya oleh Romo Syafi’i.
Sejatinya, Ditjen Pesantren bukan hanya soal struktur organisasi. Ini adalah simbol pengakuan cara berpikir. Bahwa pesantren bukanlah anomali dalam sistem pendidikan nasional, melainkan dunia tersendiri dengan logika, ritme, dan nilai yang tidak bisa dipaksakan masuk ke dalam kotak birokrasi yang seragam.
Namun, menunggu pembentukannya memang terasa lama. Begitu lama. Lama sekali. Barangkali justru di ruang tunggu itulah pesantren kembali diuji: apakah mereka akan berubah menjadi lembaga yang sekadar mengejar pengakuan, atau tetap menjadi lembaga yang menjaga niat.
Dan dari Mojogedang pagi itu, di kampus Pesantren MTA, para pengasuh pulang dengan langkah pelan. Tidak membawa euforia, tidak pula membawa kekecewaan. Mereka membawa sesuatu yang sejak awal menjadi napas pesantren: harapan yang tidak berisik, tetapi keras kepala.
Sebab, bagi pesantren, didengar saja sudah merupakan sebuah awal. Namun, dicatat tanpa diperbaiki hanyalah sebuah jeda.
Dan di sanalah bangsa ini sedang diuji: apakah ia cukup dewasa untuk tidak sekadar mendengar suara yang paling sunyi—suara pesantren—tetapi juga berani menata ulang dirinya demi keadilan yang lebih masuk akal.



















