Pemerintah Kota Bandung Kembali Mengingatkan Batas Waktu Pendaftaran Petugas Gaslah
Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan masyarakat mengenai penutupan pendaftaran untuk menjadi Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah Organik (Gaslah). Program strategis ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Kota Bandung untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis wilayah, sekaligus secara signifikan mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Batas Waktu Pendaftaran Semakin Dekat
Menurut informasi resmi, pendaftaran untuk menjadi Petugas Gaslah akan ditutup pada hari Minggu, 25 Januari 2026, tepat pada pukul 23.59 WIB. Pemerintah Kota Bandung mengimbau kepada seluruh warga yang berminat untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran secara daring melalui situs resmi besti.bandung.go.id sebelum batas waktu yang telah ditetapkan berakhir. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewatkan!
Proses Pendaftaran Sepenuhnya Daring
Pemerintah Kota Bandung melalui Humas Kota Bandung menegaskan bahwa kesempatan untuk mendaftar sebagai Petugas Gaslah hanya tersedia hingga malam hari ini. Proses pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 9 Januari 2026 dan akan ditutup pada tanggal 25 Januari 2026. Seluruh tahapan pendaftaran dilakukan secara daring (online), mulai dari pengisian data awal, proses verifikasi, validasi, persetujuan, hingga penandatanganan kontrak kerja. Masyarakat dapat mengakses layanan nomor 11 pada situs web besti.bandung.go.id, yaitu Pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah).
Peran Strategis Petugas Gaslah
Program Gaslah dirancang sebagai salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Bandung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Petugas Gaslah memegang peranan yang sangat penting dalam rantai pengelolaan sampah berbasis wilayah. Tugas utama Petugas Gaslah meliputi:
- Mengumpulkan sampah organik rumah tangga yang telah dipilah oleh warga.
- Mengolah sampah organik tersebut di fasilitas pengolahan sampah organik skala RT/RW.
- Membawa limpahan sampah organik yang tidak dapat diolah di tingkat RT/RW ke titik kumpul sampah organik tingkat RW.
Dengan pola kerja yang terdesentralisasi ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak lagi terpusat di hilir, melainkan dimulai dari lingkungan terdekat masyarakat. Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Bandung untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Persyaratan Umum Calon Petugas Gaslah
Untuk menjadi Petugas Gaslah, calon pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, yaitu:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Berdomisili di wilayah setempat sesuai dengan penugasan yang diberikan.
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
- Menyertakan surat rekomendasi dari kelurahan setempat.
Persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa petugas yang terlibat memiliki identitas yang jelas, legalitas yang lengkap, serta keterikatan yang kuat dengan wilayah tugasnya masing-masing.
Persyaratan Teknis dan Sikap Kerja
Selain persyaratan administratif, calon Petugas Gaslah juga harus memenuhi persyaratan teknis dan menunjukkan sikap kerja yang baik. Persyaratan tersebut meliputi:
- Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Berkelakuan baik, jujur, dan disiplin.
- Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
- Bersedia mengikuti seluruh proses pendaftaran secara resmi melalui situs web yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Ketentuan ini dimaksudkan agar petugas yang terpilih mampu menjalankan tugas lapangan secara optimal, mengingat pengelolaan sampah organik membutuhkan konsistensi, ketelitian, dan komitmen yang tinggi.
Kompetensi dan Target Kinerja
Dari sisi kompetensi, calon Petugas Gaslah diutamakan memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah atau kegiatan lingkungan hidup. Namun demikian, bagi pendaftar yang belum memiliki pengalaman, tetap dapat ditugaskan setelah mengikuti pelatihan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas Gaslah ditargetkan mampu mengolah sampah organik minimal 25 kilogram per hari di lingkup RW. Selain itu, petugas juga diwajibkan memiliki smartphone guna mendukung sistem pelaporan berbasis aplikasi digital yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandung. Kemampuan menjalankan pelaporan digital menjadi bagian penting dalam sistem pemantauan dan evaluasi program Gaslah, sehingga kinerja petugas dapat terukur secara transparan.
Tahapan Pelaksanaan Program
Rangkaian pelaksanaan program Gaslah telah dimulai sejak akhir tahun 2025. Tahap awal berupa sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026. Selanjutnya, tahapan pendaftaran, verifikasi, validasi, dan persetujuan berlangsung pada tanggal 9–25 Januari 2026. Program Gaslah dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada hari Senin, 26 Januari 2026. Setelah peluncuran, petugas yang telah lolos seleksi akan mulai menjalankan tugas sesuai dengan wilayah penugasan masing-masing.
Harapan Pemerintah Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung sangat berharap bahwa kehadiran Petugas Gaslah dapat memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Program ini diharapkan mampu menekan jumlah sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pemilahan sampah. Bagi masyarakat yang telah mendaftar, Pemerintah Kota Bandung mengimbau agar secara berkala memantau status pendaftaran dan hasil seleksi melalui akun masing-masing di situs web besti.bandung.go.id. Jangan lewatkan informasi penting terkait proses seleksi!




