Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Program Ramadan di Bandar Lampung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengonfirmasi bahwa jam operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan akan tetap mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penyesuaian ini merupakan rutinitas tahunan yang bertujuan untuk mengakomodasi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa sembari tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
Wilson Faisol, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Kota Bandar Lampung, menjelaskan bahwa pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot selama Ramadan tidak akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. “Kita tetap mengikuti aturan dari pusat. Itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN,” ujar Wilson.
Secara rinci, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN di Pemkot Bandar Lampung dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB dan akan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Untuk waktu istirahat, ASN akan mendapatkan alokasi selama 30 menit. Namun, terdapat pengecualian pada hari Jumat, di mana jam kerja akan dipersingkat untuk memberikan kelonggaran bagi pelaksanaan ibadah salat Jumat.
Pengaturan jam kerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut menetapkan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah selama bulan Ramadan minimal adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Sebagai perbandingan, di luar bulan Ramadan, jam kerja efektif ASN ditetapkan minimal 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Perpres ini juga memberikan kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi untuk mengatur lebih lanjut jam kerja di unit masing-masing, selama tetap memperhatikan jumlah jam kerja minimal yang telah ditentukan.
Dengan mengacu pada regulasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu dan tetap berjalan secara optimal selama bulan puasa. “Kita pastikan pelayanan publik tetap maksimal, meskipun ada penyesuaian jam kerja selama Ramadhan,” tegas Wilson.
Safari Ramadan: Mempererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
Selain penyesuaian jam kerja, Pemkot Bandar Lampung juga telah merencanakan serangkaian kegiatan yang dinamakan Safari Ramadan. Program ini akan dilaksanakan sepanjang bulan suci Ramadan dan bertujuan untuk meningkatkan interaksi antara pemerintah dan masyarakat.
Wali Kota Bandar Lampung telah merencanakan agenda kunjungan ke berbagai masjid di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung. “Alhamdulillah, Ibu Wali Kota sudah memprogramkan Safari Ramadhan. Rencananya kita akan keliling ke masjid-masjid di 20 kecamatan, full selama bulan Ramadhan,” kata Wilson.
Kegiatan Safari Ramadan ini akan diisi dengan berbagai agenda, termasuk silaturahmi langsung dengan masyarakat, penyerahan bantuan sosial, serta pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya. Melalui program ini, Pemkot Bandar Lampung berharap dapat semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan warganya. Selain itu, Safari Ramadan juga diharapkan menjadi momentum yang berharga untuk memperkuat rasa kebersamaan dan meningkatkan kepedulian sosial di bulan yang penuh berkah ini.
Persiapan Pembelajaran Selama Ramadan di Sektor Pendidikan
Di sektor pendidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung masih menanti Surat Edaran Bersama (SEB) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama, serta Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran ini akan mengatur secara teknis pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan.
Thomas Amirico, Kepala Disdikbud Lampung, menyatakan bahwa SEB tersebut diharapkan sudah dapat diterima pada minggu ini. Pihaknya telah melakukan persiapan awal untuk berbagai skema pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan. Namun, rincian lebih lanjut baru akan dapat dipastikan setelah petunjuk resmi diterima.
Salah satu kebijakan awal yang telah dipersiapkan adalah pengurangan durasi jam pelajaran selama Ramadan. Thomas mengungkapkan bahwa pembelajaran di pagi hari akan dimulai lebih awal, yaitu pada pukul 07.30 WIB. Selain itu, setiap jam pelajaran akan dikurangi durasinya maksimal 10 menit dari waktu yang biasa.
Meskipun ada pengurangan durasi jam pelajaran, Thomas menekankan bahwa ketuntasan materi ajar tetap menjadi tanggung jawab utama kepala satuan pendidikan, sesuai dengan kurikulum yang berlaku. “Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran pada pagi hari akan mulai pada pukul 07.30 WIB, dan pengurangan durasi jam pelajaran maksimal 10 menit per mata pelajaran,” ujar Thomas.
Selain fokus pada pembelajaran di kelas, Thomas juga mengingatkan pentingnya sekolah untuk mengisi kegiatan selama Ramadan dengan aktivitas yang mendukung penguatan karakter peserta didik. Peningkatan iman dan takwa, pembentukan akhlak mulia, serta pengembangan jiwa kepemimpinan menjadi prioritas utama. Hal ini akan dilengkapi dengan kegiatan sosial yang diharapkan dapat mempererat hubungan antar siswa dan menumbuhkan rasa empati.




















