Respons Cepat OJK dan BNI atas Penggelapan Dana Gereja
Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Negara Indonesia (BNI) dalam merespons cepat kasus penggelapan dana sebesar Rp 28 miliar milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Dana tersebut digelapkan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara melalui deposito fiktif.
Menurut Martin, saat berita mengenai kasus ini muncul, ia mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat. Ia langsung berkomunikasi dengan OJK untuk melakukan pemeriksaan, termasuk terkait tanggung jawab BNI. Selain itu, Martin juga berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait yang terjadi di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini.
“Kami telah menerima audiensi dan aspirasi dari Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang dan rombongan, pada Jumat, 17 April 2026. Kami akan terus mengawal kasus ini dan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK dan BNI, agar semua uang nasabah dapat kembali,” ujarnya pada Minggu (19/04/2026).
Dalam siaran persnya, Sabtu (18/04/06), OJK meminta BNI segera menyelesaikan penyelesaian kasus penggelapan dana gereja ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan perlindungan konsumen serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Pada siaran pers Minggu pagi (19/04/06), BNI berjanji akan mengembalikan seluruh dana nasabah sebesar Rp 28 miliar dalam waktu sepekan ke depan.
Martin menjelaskan bahwa pengembalian dana nasabah ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 10 Ayat (1) dari POJK ini menyatakan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau perjanjian, baik yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, maupun oleh pihak ketiga yang mewakili atau bekerja untuk kepentingan PUJK.
Martin menegaskan bahwa kasus penggelapan dana nasabah oleh oknum direksi di BNI Aek Nabara bukan satu-satunya kasus yang terjadi di Sumut. Ia juga menerima beberapa pengaduan serupa yang terjadi di daerah tersebut.
Saat ini, Martin sedang mendata dan mengkaji beberapa pengaduan tersebut, serta akan segera menyampaikannya ke OJK. “Saya akan meminta penjelasan dari OJK terkait hal ini, termasuk dalam rapat-rapat di Komisi XI,” ujarnya.
Untuk mencegah terulangnya kasus seperti ini, Martin mendorong OJK terus memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perbankan. Terutama pada aspek manajemen risiko, sistem audit internal, serta mitigasi fraud. Ia juga mendorong OJK menerbitkan peraturan untuk menciptakan sistem peringatan dini atau early warning system yang lebih ketat dan handal dalam pengawasan perbankan.
“Sistem pengawasan ketat yang menghubungkan OJK dan perbankan, untuk memitigasi dan menutup celah sekecil apapun yang dapat mencederai kepercayaan publik pada perbankan nasional,” kata Martin.




















