Warga Brebes Selatan Desak Pemekaran, Janji DPRD Jateng Dipertanyakan
SEMARANG – Aspirasi pemekaran wilayah di selatan Kabupaten Brebes kembali mengemuka. Ratusan warga dari enam kecamatan yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes berencana mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah pada 3 Agustus 2026. Aksi yang dikemas dalam tajuk Silaturahmi Nasional (Silatnas) Masyarakat Brebes Selatan ini bertujuan untuk menagih janji konkret dari pihak legislatif provinsi terkait usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Brebes Selatan.
Acara ini diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 200 orang perwakilan dari berbagai wilayah di Brebes Selatan, serta warga Brebes Selatan yang kini berdomisili di kota-kota lain seperti Yogyakarta, Solo, dan Semarang. Kehadiran mereka di ibu kota provinsi diharapkan dapat memberikan tekanan agar DPRD Jawa Tengah segera merealisasikan agenda rapat paripurna mengenai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Brebes Selatan di tahun 2026 ini.
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes, Agus Sutiono, menyatakan bahwa aksi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada akhir April 2026. “Kami sudah beraksi di DPRD Jateng pada 30 April 2026 lalu, dan kami akan kembali datang pada Agustus mendatang untuk mengingatkan janji Gubernur dan DPRD Jateng agar tidak melupakan aspirasi kami,” ujar Agus Sutiono pada Selasa (2/6/2026).
Perjuangan Panjang Menuju DOB
Tuntutan pemekaran wilayah Brebes Selatan bukanlah hal baru. Selama puluhan tahun, enam kecamatan di wilayah selatan ini, yaitu Bumiayu, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung, Paguyangan, dan Salem, telah menyuarakan keinginan untuk berpisah dari Kabupaten Brebes. Alasan utama di balik aspirasi ini adalah kendala geografis yang signifikan dan ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Pada aksi sebelumnya di bulan April 2026, tuntutan warga diwakili oleh dua tokoh masyarakat, Wawan (43) dan Hamid (52), yang menempuh perjalanan luar biasa sejauh 180 kilometer dengan berjalan kaki dari Bumiayu menuju Kota Semarang. Perjuangan gigih mereka akhirnya diterima oleh Komisi A DPRD Jateng dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Pihak pemerintah provinsi saat itu berjanji akan membawa usulan pemekaran Brebes Selatan untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Agus Sutiono menambahkan bahwa untuk memperkuat dukungan, sekitar 200 warga Brebes Selatan akan diangkut menggunakan empat unit bus menuju Semarang. “Kami akan datang ke Semarang untuk mengawal janji Gubernur dan DPRD Jateng demi terwujudnya pemekaran Brebes Selatan,” tegasnya.
Kendala Geografis dan Ketimpangan Pembangunan
Masalah geografis menjadi salah satu pendorong utama keinginan warga Brebes Selatan untuk memisahkan diri. Jarak tempuh menuju pusat pemerintahan Kabupaten Brebes yang memakan waktu sekitar 3 hingga 4 jam perjalanan, setara dengan jarak antara Kota Semarang dan Yogyakarta, membuat akses terhadap layanan publik menjadi sangat sulit. Kondisi ini, menurut warga, berdampak pada kurangnya perhatian terhadap pembangunan di wilayah selatan dibandingkan dengan wilayah utara kabupaten.
“Misalnya, warga dari Kecamatan Sirampok atau Paguyangan yang hendak menuju pusat Kota Brebes bisa memakan waktu hingga empat jam,” jelas Agus Sutiono. Ia juga menggarisbawahi bahwa usulan pemekaran ini merupakan hasil kesepakatan dari 93 kepala desa yang tersebar di enam kecamatan wilayah selatan. “Kami ingin usulan ini segera dirapatkan dan kemudian diajukan ke pemerintah pusat, meskipun saat ini masih ada moratorium pemekaran daerah,” tambahnya.
Tanggapan Gubernur Jawa Tengah
Menanggapi isu pemekaran wilayah, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, sebelumnya menyatakan bahwa kewenangan terkait pemekaran kabupaten sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Ia mengaku tidak memiliki otoritas untuk mendorong agar persoalan pemekaran Brebes Selatan dibawa ke sidang paripurna. “Pemekaran wilayah adalah kewenangan pusat, bukan di kami,” ujar Ahmad Luthfi pada bulan April lalu.
Saat ditanya mengenai dukungannya terhadap pemekaran tersebut, Gubernur Luthfi memilih untuk tidak memberikan jawaban tegas, dengan menyatakan, “Bukan ikhlas tidak ikhlas.” Pernyataan ini menyiratkan bahwa keputusan akhir bergantung pada regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat, meskipun aspirasi dari masyarakat daerah telah tersampaikan.
Masyarakat Brebes Selatan berharap agar janji-janji yang telah disampaikan oleh perwakilan pemerintah provinsi dapat segera direalisasikan. Mereka optimis bahwa dengan terus menyuarakan aspirasi dan menunjukkan kekompakan, pemekaran Brebes Selatan dapat menjadi kenyataan, demi pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik bagi seluruh warganya.












