Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik di Jakarta Barat
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik atau kepentingan pribadi. Aturan ini berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 H.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang dikeluarkan oleh Sekda DKI Jakarta, Uus Kuswanto, pada 13 Maret 2026. Menurut Iin, larangan tersebut mencakup penggunaan kendaraan dinas jabatan maupun operasional untuk kegiatan di luar kedinasan.
Pemakaian kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk tujuan kerja. Hal ini bertujuan untuk menjaga penggunaan aset negara secara efisien dan sesuai dengan fungsinya. Iin menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, terutama selama masa libur panjang seperti Lebaran.
“Seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga,” ujar Iin melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Fasilitas negara yang disediakan harus digunakan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. “Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk keperluan pribadi di luar urusan pekerjaan,” tambah mantan Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta itu.
Iin Mutmainnah akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan kendaraan dinas. Jika ada ASN yang nekat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, maka inspektorat akan menangani kasus tersebut. Inspektorat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi dan menentukan tindakan disiplin yang sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
- Pemantauan dilakukan melalui pengecekan data kendaraan dinas dan koordinasi dengan instansi terkait.
- ASN yang terbukti melanggar aturan akan menerima sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku.
- Sanksi bisa berupa peringatan, denda, atau tindakan lebih lanjut tergantung pada tingkat kesalahan.
Larangan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan aset negara secara optimal dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kendaraan dinas yang dapat merugikan keuangan negara.
Dengan aturan ini, warga Jakarta Barat diharapkan lebih sadar akan pentingnya penggunaan aset negara secara benar. Tidak hanya ASN, masyarakat umum juga diimbau untuk mematuhi aturan dan menjaga kebersihan lingkungan saat libur lebaran.



















