jabar. Kota Bandung –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pada hari ini, Senin (20/4/2026), layanan tersebut akan beroperasi di dua lokasi yaitu ITC Kebon Kalapa Jalan Moch Toha dan Tenth Avenue Jalan Moch Toha, Kota Bandung. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya sudah habis.
Namun, bagi warga yang ingin membuat SIM baru, tetap harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung.
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, terdapat biaya tambahan seperti asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan, antara lain:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Surat Keterangan Sehat
Tes Psikologi SIM
Perpanjangan SIM ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan terkait pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 UU tersebut.
Manfaat dan Keuntungan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga karena lokasi layanan disesuaikan dengan tempat-tempat yang ramai dan mudah diakses.
Selain itu, layanan ini juga memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur perpanjangan SIM, termasuk biaya dan dokumen yang diperlukan. Hal ini membantu masyarakat lebih memahami tata cara pengajuan perpanjangan SIM secara mandiri.
Tips untuk Pengajuan Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, berikut beberapa tips yang bisa diperhatikan:
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan
Bawa fotokopi KTP yang masih berlaku serta SIM asli
Persiapkan uang pembayaran sesuai dengan besaran yang ditentukan
Ikuti petunjuk dari petugas di lokasi layanan
Dengan memperhatikan hal-hal di atas, masyarakat dapat melakukan pengajuan perpanjangan SIM dengan lebih efisien dan cepat.
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung menjadi solusi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi, karena layanan bisa diakses di lokasi-lokasi yang strategis.
Selain itu, layanan ini juga menjamin keamanan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan dengan baik. Dengan demikian, masyarakat dapat memenuhi kewajiban hukumnya dengan lebih mudah dan nyaman.



















