Kekurangan Sumber Daya Manusia Melanda Dinas Pemadam Kebakaran Purwakarta
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Purwakarta menghadapi tantangan serius terkait ketersediaan sumber daya manusia (SDM). Kondisi ini diperparah setelah 13 personel mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Alasan utama penolakan ini adalah masa kerja yang belum mencapai dua tahun, sebuah persyaratan yang dinilai memberatkan di tengah kebutuhan mendesak akan tenaga pemadam kebakaran.
Kepala Damkar Purwakarta, Juddy Herdiana, mengungkapkan bahwa dengan berkurangnya 13 personel, jumlah anggota lapangan yang aktif saat ini hanya 72 orang. Jumlah ini tersebar di tiga Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan markas komando pusat.
Standar Ideal vs. Realita di Lapangan
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122/2018, standar ideal untuk personel lapangan adalah enam orang per unit kendaraan Damkar. Dengan perhitungan tiga regu per unit, maka kebutuhan idealnya adalah 18 orang per unit. Mengingat Damkar Purwakarta memiliki delapan unit armada, seharusnya ada 144 personel lapangan. Artinya, Damkar Purwakarta masih kekurangan 72 personel untuk dapat beroperasi secara maksimal.
- Dampak Kekurangan Personel:
- Pelayanan masyarakat terganggu, terutama dalam formasi regu saat terjadi kebakaran dan penyelamatan.
- Personel yang ada harus bekerja ekstra keras untuk menangani berbagai situasi darurat.
- Solusi Jangka Pendek:
- Mengoptimalkan personel yang ada dengan pelatihan intensif.
- Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPBD dan relawan.
Nasib 13 Personel yang Dirumahkan
Ke-13 personel Damkar yang dirumahkan tersebut tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat pendataan PPPK 2025. Mereka dianggap tidak memenuhi syarat karena masa kerja sebagai pegawai honorer di Damkar Purwakarta baru mencapai 20 bulan.
Para personel yang terkena dampak hanya bisa berharap pada regulasi lain yang memungkinkan mereka untuk kembali bekerja. Salah satu opsi yang diharapkan adalah melalui kebijakan pekerja alih daya (outsourcing) untuk kantor pemerintahan.
“Untuk saat ini mereka dirumahkan dulu sampai dengan ada regulasi anggaran dan regulasi outsourcing karena rekrutmen anggota baru sudah tidak diperbolehkan lagi oleh BKN,” jelas Juddy.
Ironi Persyaratan Masa Kerja
Ironisnya, persyaratan masa kerja minimal dua tahun untuk menjadi PPPK tidak berlaku bagi pengurus satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengangkat sekitar 32.000 pengurus SPPG menjadi PPPK pada 1 Februari 2026, meskipun masa kerja mereka belum mencapai satu tahun. Rencana ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk para guru honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), menyayangkan adanya perbedaan perlakuan ini. Menurutnya, Perpres Nomor 115/2025 memberikan hak istimewa atau privilege bagi pengurus SPPG.
- Perbandingan Persyaratan PPPK:
- Petugas Damkar: Minimal masa kerja 2 tahun (tidak terpenuhi untuk 13 personel).
- Pengurus SPPG: Masa kerja kurang dari 1 tahun (memenuhi syarat berdasarkan Perpres 115/2025).
Meskipun demikian, pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk pengurus inti SPPG, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
Harapan dan Tantangan ke Depan
Kekurangan personel di Damkar Purwakarta menjadi perhatian serius yang membutuhkan solusi komprehensif. Pemerintah daerah diharapkan dapat mencari jalan keluar agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan antara lain:
- Evaluasi Persyaratan PPPK: Meninjau kembali persyaratan masa kerja minimal untuk profesi-profesi tertentu yang membutuhkan tenaga segera, seperti pemadam kebakaran.
- Pengangkatan Melalui Outsourcing: Memanfaatkan skema outsourcing untuk mengisi kekosongan personel, sambil menunggu adanya regulasi yang lebih permanen.
- Peningkatan Anggaran: Mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk rekrutmen dan pelatihan personel Damkar.
- Kerjasama dengan Relawan: Meningkatkan kerjasama dengan relawan dan organisasi masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan kebakaran.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan Damkar Purwakarta dapat mengatasi kekurangan personel dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.



















